Rabu, 21 Desember 2011

KAHDAH AMR (perintah) - NAHI (larangan)

XV. Kaidah Amr (perintah) –
Nahi (larangan)
Amr (perintah)
Amr berarti perintah atau
suruhan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh amr :
1. Asal dari suatu perintah itu
adalah menunjukkan wajib.
2. Makna wajib bisa berpaling
dari makna wajib ke makna lain,
apabila terdapat petunjuk
(qarinah) yang menghendaki
makna lain tersebut, baik
qarinah tersebut berupa
susunan bahasa atau tuntutan
maknanya secara keseluruhan
maupun karena nash lain yang
menuntut perpalingan makna.
3. Asal dari suatu perintah tidak
menuntut adanya pengulangan,
kecuali bila terdapat dalil yang
menunjukkan kebalikannya.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 6 :
“Dan jika kamu junub, maka
mandilah.” Perintah mandi
berlaku berulang bila
penyebabnya yaitu “junub”
berulang.
Bentuk – bentuk amr :
1. Menggunakan kata kerja
perintah (fi’il amr), seperti pada
QS [4] : 4 :
“Dan berikanlah kepada
perempuan (Dalam perkawinan)
mas kawinnya dengan ikhlas;
tetapi jika dengan senang hati
mereka memberikan sebagian
darinya kepadamu, terimalah
dan nikmatilah pemberiannya
dengan senang hati”.
2. Menggunakan fi’il mudhari’
dengan didahului lamul-amr,
seperti dalam QS [3] : 104 :
“Hendaklah diantara kamu ada
segolongan orang yang
mengajak kepada kebaikan,
menyuruh orang berbuat yang
ma’ruf dan melarang perbuatan
mengkar. Mereka inilah orang
yang beruntung”.
3. Bentuk isim fi’il amr, seperti
pada QS [5] : 105 :
“Hai orang-orang yang beriman,
jagalah dirimu; tiadalah orang
yang sesat itu akan memberi
mudharat kepadamu apabila
kamu telah mendapat petunjuk”.
4. Masdar pengganti fi’il, seperti
pada QS [2] : 83 :
“Dan ingatlah ketika Kami
menerima ikrar dari Bani Israil :
tidak akan menyembah selain
Allah, berbuat baik kepada
orangtua dan kerabat, kepada
anak yatim dan orang miskin
dan berbudi bahasa kepada
semua orang; dirikanlah shalat
dan tunaikan zakat. Tetapi
kemudian kamu berbalik, kecuali
sebagian kecil diantara kamu
dan kamu (masih juga)
menentang”.
5. Kalimat berita yang
mengandung arti perintah atau
permintaan, seperti pada QS [2] :
228 :
“Perempuan-perempuan yang
dicerai harus menunggu tigak
kali quru’ “.
6. Kalimat yang mengandung
kata amar, fardhu, kutiba, ‘ala
yang berarti perintah.
Kategori amr :
1. Amr menunjukkan wajib,
seperti pada QS [4] : 77 :
“Dirikanlah shalat dan
keluarkanlah zakat”.
Ayat tersebut menunjukkan
shalat adalah wajib dan yang
meninggalkannya adalah dosa.
2. Amr menunjukkan sunah,
seperti pada QS [24] : 33 :
“Buatlah perjanjian yang
demikian, jika kamu ketahui
mereka baik”.
Ayat ini menunjukkan perintah
tanpa kewajiban, tetapi baik
sekali bila dikerjakan.
3. Amr tidak menghendaki
pengulangan pelaksanaan,
seperti pada QS [2] : 196 :
“Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan umrah karena Allah”.
Ayat ini mengandung
pengertian bahwa mengerjakan
haji dan umrah itu diwajibkan
satu kali saja seumur hidup.
4. Amr menghendaki
pengulangan, seperti pada QS
[5] : 6 :
“Dan bila kamu sedang dalam
keadaan junub maka bersihkan
dengan mandi penuh”.
5. Amr tidak menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
184 :
“Jika diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan,
maka (berpuasalah) sebanyak
hari yang ditinggalkan pada
hari-hari yang lain”.
6. Amr menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
148 :
“Masing-masing mempunyai
tujuan, ke sanalah Ia
mengarahkannya; maka
berlombalah kamu dalam
mengejar kebaikan”.
7. Perintah yang datang setelah
larangan bermakna mubah,
seperti pada QS [5] : 2 :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu langgar
lambang-lambang Allah. Tetapi
bila kamu selesai menunaikan
ibadah haji, berburulah”.
B. Nahi (larangan)
Nahi berarti larangan atau
cegahan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh nahi :
1. Asal dalam larangan adalah
menunjukkan haram.
2. Makna haram bisa berpindah
ke makna lain apabila ada
petunjuk (qarinah) yang
menghendaki peralihan ke
makna lain tersebut, baik
qarinahnya itu berupa tuntutan
makna yang dapat dipahami
dari susunan bahasanya,
maupundari nash lain yang
menunjukkan tuntutan
terhadap perpalingan makna itu.
3. Lafazh nahi menghendaki
larangan secara kekal dan
spontan. Sebab yang dilarang
itu tidak terwujud kecuali
apabila larangan itu bersifat
kekal. Para ahli ushul
menyebutkan : “Menurut
asalnya nahi yang mutlak itu
menuntut kesinambungan
untuk semua masa.”
Bentuk-bentuk Nahi :
1. Fi’il nahi, seperti pada QS [17] :
31-34 :
“Janganlah kamu bunuh anak-
anakmu karena takut
kekurangan… Dan jangalah
kamu mendekati perbuatan
zina; sungguh itu perbuatan keji
dan jalan yang buruk. Dan
janganlah kamu menghilangkan
nyawa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali demi kebenaran…
Janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali untuk
memperbaikinya, sampai ia
mencapai umur dewasa”.
2. Menggunakan lafazh utruk
(biarkanlah), seperti pada QS
[44] : 24 :
“Dan biarkanlah laut terbelah,
sebab mereka tentara yang
akan ditenggelamkan”.
3. Menggunakan lafazh
da’ (tinggalkanlah), seperti pada
QS [33] : 48 :
“Dan janganlah kau turuti
orang-orang kafir dan kaum
munafik, tinggalkanlah
(janganlah kau hiraukan)
gangguan mereka; tetapi
tawakallah kepada Allah; sebab
cukuplah Allah sebagai
pelindung”.
4. Menggunakah lafazh naha
(dilarang), seperti pada QS [59] :
7 :
“Apa yang diberikan Rasul
kepadamu terimalah, dan apa
yang dilarang tinggalkanlah.
Bertaqwalah kepada Allah; Allah
sangat keras dalam
menjatuhkan hukuman”.
5. Menggunakan lafazh harrama
(diharamkan), seperti pada QS
[7] : 33 :
“Katakanlah, Tuhanku
mengharamkan segala
perbuatan keji, yang terbuka
atau tersembunyi, dosa dan
pelanggaran hak orang tanpa
alasan; mempersekutukan Allah,
padahal Ia tak memberi
kekuasaan untuk itu, dan
berkata tentang Allah yang
tidak kamu ketahui”.
Ragam pemakaian nahi beserta
makna dan tujuannya :
1. Larangan yang menunjukkan
haram, seperti pada QS [17] : 32
“Dan janganlah kamu mendekati
zina”.
2. Larangan yang menunjukkan
makruh, seperti pada HR
Tirmidzi :
“Janganlah kamu shalat
dikandang unta” (HR Tirmidzi).
3. Larangan yang mengandung
perintah melakukan yang
sebaliknya, seperti pada QS
[31] : 13 :
“Ingatlah ketika Luqman berkata
kepada putranya sambil ia
memberi pelajaran, “Hai anakku !
Janganlah menyekutukan Allah;
menyekutukan Allah sungguh
suatu kedzaliman yang besar”.
4. Nahi bermakna doa, seperti
pada QS [2] : 286 :
“Ya Tuhan kami, janganlah
menghukum kami jika kami lupa
atau melakukan kesalahan; Ya
Tuhan kami, janganlah
memikulkan kepada kami suatu
beban berat seperti yang
Engkau bebankan kepada orang
yang sebelum kami; Ya Tuhan
kami, janganlah memikulkan
kepada kami beban yang tak
mampu kami pikul”.
5. Nahi bermakna bimbingan,
seperti pada QS [5] : 101 :
“Hai orang yang beriman!
Janganlah tanyakan sesuatu,
yang bila diterangkan
menyusahkan kamu”.
6. Nahi menegaskan
keputusasaan, seperti pada QS
[66] : 7 :
“Hai orang-orang kafir!
Janganlah kamu berdalih hari
ini! Balasan yang akan kamu
peroleh hanyalah atas apa yang
kamu kerjakan”.
7. Nahi untuk menenteramkan,
seperti pada QS [9] : 40 :
“Jangan sedih, Allah beserta
kita”.

MUHKAM (jelas) - MUTASYABIH (samar)

XIV. Muhkam (jelas) –
Mutasyabih (samar)
Ayat Al-Qur’an yang muhkam
artinya : jelas dan mudah
diketahui maknanya. Sedangkan
ayat Al-Qur’an yang mutasyabih
artinya : samar dan tidak mudah
diketahui maknanya.
Para ulama memberikan contoh
ayat-ayat yang muhkam dengan
ayat-ayat yang nasikh
(menghapus) dan masih berlaku
hukumnya, ayat-ayat tentang
halal-haram, akidah (rukun
iman), tauhid, hudud (hukuman),
kewajiban (ibadah, rukun Islam),
janji (pahala, ampunan, surga)
dan ancaman (dosa, laknat, azab
neraka), itulah pokok-pokok
agama (ushul) karena ayat-
ayatnya muhkam (jelas dan
tidak diperselisihkan) maka
menjadi perkara yang qoth’i
(pasti).
Sedangkan contoh ayat-ayat
yang mutasyabih adalah :
1. Ayat-ayat mansukh (yang
dihapus) dan tidak diberlakukan
hukumnya atau telah dihapus
lafadznya dari mushaf.
2. Ayat-ayat yang mengandung
kata-kata yang sulit dipahami
maksudnya.
Riwayat Abu Ubaid, dari Anas :
“Khalifah Umar pernah
membaca ayat, “wafakihatan
wa abban … Dan buah-buahan
dan rumput-rumputan” (QS
Abasa [80] : 31), lalu ia berkata :
“Kalau buah-buahan ini kami
telah mengetahui, tetapi apakah
yang dimaksud “al-ab” ?”,
kemudian Umar berkata kepada
dirinya sendiri : “Hai Umar,
sesungguhnya apa yang kamu
lakukan itu benar-benar suatu
perbuatan memaksakan diri”.
Riwayat lain dari Muhammad
bin Sa’d dari Anas : “Umar
berkata kepada dirinya sendiri :
”Ini hal yang dipaksakan, tiada
dosa bagimu bila tidak
mengetahui””.
3. Ayat-ayat tentang Asma’ Allah
dan sifat-sifatNya yang
menyerupai sifat mahkluk,
contoh : Allah Maha Melihat,
Maha Mendengar, Maha
Mengetahui, Maha Berfirman
(Kalam), Maha Hidup, dsb.
4. Ayat-ayat tentang perbuatan
Allah yang menyerupai
perbuatan mahkluk, contoh :
Allah “bersemayam” diatas Arsy,
Allah “turun” ke langit dunia,
Allah “melempar”, dan “datang”
lah Tuhanmu, dsb
5. Ayat-ayat tentang anggota
tubuh Allah, contoh : Segala
sesuatu pasti binasa kecuali
“wajahNya”, “tangan” Allah
diatas tangan mereka, dsb
6. Hakikat sebenarnya tentang
ayat-ayat metafisika (ruh, alam
jin, alam malaikat, alam kubur,
surga-neraka, akhirat).
7. Huruf-huruf hijaiyah pada
awal surat (huruf muqatta’ah).
Menurut Ibnu Abbas, tafsir ayat
Al-Qur’an itu ada empat macam :
1. Tafsir yang dipahami oleh
orang-orang Arab karena
kelaziman bahasanya.
2. Tafsir yang harus diketahui
oleh semua orang yaitu tentang
akidah, ibadat dan halal-haram.
3. Tafsir yang hanya diketahui
oleh ulama yang mendalam
ilmunya.
4. Tafsir yang hanya diketahui
oleh Allah.
Ayat-ayat mutasyabih termasuk
dalam point ke-3 dan ke-4 yaitu
ada yang diketahui tafsirnya
oleh ulama yang mendalam
ilmunya dan ada yang hanya
diketahui tafsirnya oleh Allah
saja. Ayat-ayat mutasyabih ini
hanya sebagian kecil saja dari
seluruh Al-Qur’an, sebagian
besar ayat-ayat Al-Qur’an adalah
muhkam.
Firman Allah dalam QS Ali-Imran
[3] : 7
“Dialah yang telah menurunkan
Al-Qur’an kepadamu,
diantaranya ada ayat-ayat
muhkam yang merupakan induk
(agama) dan lainnya
mutasayabih. Adapun orang-
orang yang dalam harinya
condong kepada kesesatan,
maka mereka mengikuti ayat-
ayat yang mutasyabih untuk
menimbulkan fitnah dan
mencari-cari ta’wilnya, padahal
tidak ada yang mengetahui
ta’wilnya kecuali Allah. Dan
orang yang mendalam ilmunya
berkata : “Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabih,
semuanya itu dari sisi Tuhan
kami”.
Imam Malik pernah ditanya
tentang makna
istiwa’ (bersemayam) nya Allah
diatas ‘Arsy, maka beliau
menjawab : “maksud
istiwa’(bersemayam) telah kita
ketahui, namun mengenai
bagaimana caranya kita tidak
mengetahuinya. Iman
kepadanya adalah wajib dan
menanyakan bagaimana
caranya adalah bid’ah”.
Hikmah adanya ayat
Mutasyabih :
1. Menegaskan kemukjizatan Al-
Qur’an, yaitu dalam balagah dan
bayan.
2. Mendorong umat untuk
menuntut ilmu yang banyak dan
mendalam.
3. Merangsang penggunaan
kemampuan berpikir.
4. Menjadi ujian bagi mukmin,
apakah ada yang cenderung
mengada-ada mencari ta’wilnya
atas dasar hawa nafsu.

Senin, 19 Desember 2011

NASIKH - MANSUKH

XIII. Nasikh – Mansukh
Nasikh adalah penghapusan
lafazh atau hukum suatu nash
syara’, sedangkan mansukh
adalah nash syara’ yang dihapus
lafazh atau hukumya.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 106 :
“Apa saja ayat-ayat yang kami
nasakh, atau kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik
daripadanya, atau kami
datangkan yang sebanding
dengannya. Tidakkah kamu
mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu”.
Macam-macam naskh dalam Al-
Qur’an :
1. Naskh lafaz dan hukum.
Riwayat Ismail bin Ahmad dari
Abu Umamah bin Sahl bin Hanif,
bahwa telah ada sekelompok
orang sahabat Nabi yang
memberitahu dia tentang
seorang laki-laki diantara
mereka yang tidak tidur pada
tengah malam. Dia bermaksud
untuk membuka catatan sebuah
surah yang sebelumnya dia
hafal. Ternyata dia tidak
menjumpai tulisan surah itu
kecuali hanya tulisan
“Bismillahirrahmanirrahim”.
Maka pada keesokan harinya dia
datang ke rumah Nabi untuk
menanyakan hal tersebut.
Ternyata ada juga beberapa
orang yang datang kepada Nabi
sehingga mereka berkumpul
menjadi beberapa orang. Mereka
saling menanyakan antara yang
satu dengan yang lain. Mereka
juga saling menceritakan
pengalaman yang dialami
masing-masing tentang tulisan
surat yang tiba-tiba hilang.
Beberapa saat kemudian Nabi
menerima mereka dan
mendengarkan penuturan
mereka. Kemudian Nabi terdiam
sejenak, setelah itu beliau
bersabda : “Tadi malam surat
tersebut telah di nasakh. Maka
hafalan surah itupun dinasakh
dari dada mereka (yang telah
hafal) dan juga dari benda
apapun yang mengabadikan
rasm (tulisan) surah tersebut”.
Riwayat dari Ibnu Mas’ud :
“Telah diturunkan sebuah ayat
Al-Qur’an kepada Rasulullah saw.
sehingga saya mencatatnya
didalam mushafku. Namun pada
suatu malam ternyata
permukaan mushaf itu hanya
berwarna putih (hilang
tulisannya), maka saya
menceritakan hal tersebut
kepada Nabi, ternyata beliau
bersabda : “Tidakkah kamu tahu
bahwa ayat tersebut telah
diangkat (dinasakh) tadi
malam”.
Muslim meriwayatkan dari
Aisyah : “Diantara yang
diturunkan kepada beliau (Nabi)
adalah ‘sepuluh susuan yang
maklum itu menyebabkan
muhrim”. Lafazh Ayat tersebut
telah dinasakh dengan ayat
“Lima susuan yang maklum”.
Jadi lafazh ‘Sepuluh susuan’
telah dinasakh dengan ayat lain
yang ber lafazh ‘Lima susuan’.
Demikian juga hukum lima
susuan telah menasakh hukum
sepuluh susuan yang
menyebabkan menjadi muhrim.
2. Naskh lafaz sedang
hukumnya tetap.
Yaitu lafazh ayat dihapus dari
mushaf, tapi hukumnya tetap
berlaku. Contohnya tentang
hukum rajam bagi pezina
muhson.
Riwayat dari Said bin Al-
Musayyab : “bahwa Umar bin
Khattab telah berkata : “…
Mengenai ayat tentang rajam,
maka janganlah sampai kalian
tidak mengetahuinya, karena
sesungguhnya Rasulullah saw.
telah menerapkan hukuman
rajam, begitu juga dengan kami,
kami telah mempraktekkannya.
Ayat tentang rajam itu benar-
benar telah diturunkan. Ayat
rajam yang kami baca, “Orang
tua laki-laki dan orang tua
perempuan (maksudnya yang
sudah menikah) jika sampai
melakukan perbuatan zina, maka
rajamlah keduanya dengan
pasti”. Kalau bukan karena
khawatir orang-orang akan
mengatakan Umar telah
menambahkan sebuah ayat
dalam kitab Allah, pasti saya
telah menulis ayat itu dengan
tanganku sendiri (dalam mushaf
Al-Qur’an)””.
3. Naskh hukum sedang
lafaznya tetap.
Yaitu lafazh ayat yang dihapus
(mansukh) masih tetap ada
dalam mushaf, tapi hukumnya
telah dihapus oleh ayat yang
menghapusnya (nasikh). Ulama
terdahulu (abad 1 s.d. 3 H)
memperluas konsep nasakh
hingga mencakup hal hal :
a. Penghapusan hukum yang
ditetapkan terdahulu oleh
hukum yang ditetapkan
kemudian.
b. Pengecualian (taksish) hukum
yang bersifat umum oleh
hukum yang meng
khususkannya.
c. Penjelasan yang datang
kemudian terhadap hukum yang
samar.
d. Penetapan syarat terhadap
hukum terdahulu yang belum
bersyarat.
Ulama Mutaakhkhirin
mempersempit pengertian
nasakh hanya bila meghapuskan
hukum yang terdahulu atau
telah berakhirnya masa berlaku
hukum yang terdahulu sehingga
ketentuan yang berlaku adalah
hukum yang ditetapkan
terakhir. Para ulama masih
memperselisihkan adakah ayat
Al-Qur’an yang dinasakh
hukumnya sedangkan lafazhnya
masih ada dalam mushaf.
Sebagian berpendapat tidak ada,
yaitu : Abu Muslim al-Ashfani,
Fakhruddin ar Razi, Muhammad
Abduh, dll. Kelompok yang
menolak adanya nasakh hukum,
mereka menta’wilkan kata
“ayat” dalam QS Al-baqarah :
106 dengan “mukjizat” jadi
yang di nasakh adalah mukjizat
bukan ayat Al-Qur’an.
Adapun kelompok yang
menetapkan adanya nasakh,
menafsirkan kata “ayat” dengan
zahirnya, diantaranya Imam
Syafi’i, Imam Syaukani dan As-
Suyuthi. Mengenai ayat-ayat
yang dinasakh, kelompok yang
menetapkan adanya nasakh
juga berbeda pendapat. As-
Suyuthi menyebutkan ada 21
ayat Al-Qur’an yang dinasakh.
Pembagian Naskh
1. Naskh Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an. Semua ulama sepakat
kebolehannya, bagi yang
menetapkan adanya naskh
2. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits
a. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits mutawatir.
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad membolehkannya.
b. Naskh Al- dengan hadits
Qur’an ahad.
Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan
jumhur ulama tidak
membolehkan, berdasarkan ayat
“Apa saja yang kami nasakh kan,
atau kami jadikan (manusia)
lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik atau
yang sebanding
dengannya” (QS Al-Baqarah [2] :
106).
3. Naskh hadits dengan Al-
Qur’an
Jumhur ulama sepakat
membolehkan, contoh Arah
kiblat ke Baitul Maqdis yang
ditetapkan dalam sunah
dinasakh oleh ayat Al-Qur’an, QS
Al-Baqarah [2] : 144 : “Maka
palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram”
4. Naskh hadits dengan hadits
a. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits mutawatir
b. Naskh hadits ahad dengan
hadits ahad
c. Naskh hadits ahad dengan
hadits mutawatir
d. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits ahad
Tiga bentuk pertama
dibolehkan, sedang bentuk ke-
empat diperselisihkan.
5. Naskh berpengganti dan tidak
berpengganti
a. Nasakh tanpa pengganti,
contoh :
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan
Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum
pembicaraan itu” (QS Al-
Mujadalah [58] : 12).
Ketentuan ini dinasakh oleh
ayat :
“Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul ?
Maka jika kamu tidak
memperbuatnya – dan Allah
telah memberi taubat kepadamu
– maka dirikanlah shalat,
tunaikan zakat”. (QS Al-
Mujadalah [58] : 13).
b. Nasakh dengan badal akhtaff,
misalnya firman Allah :
“Dihalalkan bagimu pada malam
hari bulan puasa bercampur
dengan istri-istri kamu … “ (QS
Al-Baqarah [2] : 187).
Ayat ini menghapus firman
Allah :
“…sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu
…” (QS Al-Baqarah [2] : 183).
Karena maksud ayat QS Al-
Baqarah [2] : 183 adalah agar
puasa kita seperti ketentuan
puasa orang-orang terdahulu,
yaitu dilarang bercampur
dengan istri apabila mereka
telah mengerjakan shalat petang
atau telah tidur.
c. Nasakh dengan badal mumasil,
misalnya penghapusan arah
Kiblat ke Baitul Makdis menjadi
menghadap ke Masjidil Haram.
“Maka palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram..” (QS Al-
Baqarah [2] : 144).
d. Nasakh dengan badal asqal,
seperi penghapusan hukuman
penahanan rumah, dalam ayat :
“Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan
keji, datangkanlah empat orang
saksi dari pihak kamu (untuk
menjadi saksi). Kemudian
apabila mereka telah memberi
kesaksian, maka kurunglah
mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai
meninggal…” (QS An-Nisa’ [4] :
15).
Ayat tersebut dinasakh dengan
ayat tentang hukuman rajam
bagi pezina muhson (sudah
pernah menikah) atau dera
seratus kali bagi pezina yang
belum pernah menikah.
Contoh-contoh naskh.
As-Suyuthi menyebutkan dalam
Al-Itqan sebanyak dua puluh
satu ayat, diantaranya :
1. QS Al-Baqarah [2] : 144 :
“Maka palingkanlah mukamu
kearah Masjidil Haram”
Ayat ini menasakh arah kiblat ke
Baitul Maqdis yang ditetapkan
dalam sunnah.
2. QS Al-Baqarah [2] : 180 :
“Diwajibkan atas kamu, apabila
seseorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-
bapak dan karib kerabatnya …”
Kewajiban berwasiat dalam
ayat ini dinasakh oleh ayat
tentang hukum waris dan
diperkuat oleh hadits.
“Sesungghuhnya Allah telah
memberikan kepada setiap
orang yang mempunyai hak
akan warisnya, maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris”
3. QS Al-Baqarah [2] : 284 : “Jika
kamu melahirkan apa yang ada
dalam hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu.”.
Ayat ini meng isyaratkan Allah
akan membuat perhitungan
terhadap perbuatan dan
lintasan hati manusia. Namun
pertanggungjawaban lintasan
hati ini dinasakh oleh QS Al-
Baqarah [2] : 286 “Allah tidak
membebani seseorang
melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”.
4. QS Al-Anfal [8] : 65 : “Jika ada
dua puluh orang yang sabar
diantara kamu, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang musuh…”
Ayat ini melarang kaum
muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
kurang dari sepuluh kali lipat,
namun ayat ini di nasakh
dengan QS Al-Anfal [8] : 66 :
“Sekarang Allah telah
meringankan kepadamu dan Dia
mengetahui bahwa padamu ada
kelemahan. Maka jika ada
diantara kamu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang”. Ayat ini membolehkan
kaum muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
lebih dari dua kali lipat.
Namun kelompok yang tidak
mengakui adanya nask hukum
dalam mushaf Al-Qur’an tetap
memberikan argumentasi
bahwa ayat-ayat tersebut
bukan nasakh, melainkan hanya
mentahsis atau bisa
dikompromikan atau berlaku
menurut masa tertentu atau
punya sebab berbeda sehingga
hukumnya berbeda.
Hikmah adanya Nasakh :
1. Memelihara kepentingan
kaum muslimin.
2. Perkembangan tasyri menuju
tingkat kesempurnaan sesuai
dengan perkembangan dakwah
dan perkembangan kondisi
umat manusia.
3. Cobaan dan ujian bagi
mukallaf, yaitu apakah
mengikuti (mempelajarinya)
ataukah tidak.
4. Menghendaki kebaikan bagi
umat. Jika nasakh beralih ke hal
yang lebih berat maka
didalamnya terdapat tambahan
pahala, dan jika beralih ke yang
lebih ringan maka mengandung
kemudahan dan keringanan.

Jumat, 16 Desember 2011

ADA APA DGN KATA ''ASOLOLE''

Heboh Lagu
Ngamen 2
(Asolole Icik-
icik ehem)
10 Votes
Kata “ASOLOLE” akhir –
akhir ini ngetren di
kalangan masyarakat.
dari anak-anak sampai
simbah-mbah
semuanya tergila – gila
dan ikut – ikutan bilang
“asolole”. Setelah usut
punya usut ternyata
kata “ASOLOLE” itu
pertama kal;i terdengar
dalam sebuah lagu
yang berjudul Ngamen
2, dalam lagu yang
bermusik koplo
tersebut disela-sela
lagunya sang penyanyi
senggak (jawa)
“Asolole Icik-icik ehem”.
Mungkin karena lagu
koplo tersebut liriknya
mudah dimengerti dan
lucu makanya lagu
tersebut ikut tenar.
Bagi yang belum
pernah dengar silahkan
dengarkan dulu, pasti
akan suka.
Nah, jika ingin
bernyanyi dan belum
hafal liriknya, silahkan
baca lirik lagu Ngamen
2 berikut ini.
ASOLOLEEEEEE
Mak iki anakmu prawan
wiwit mbiyen ono ing
perantauan
iling ngiwangi neng
kantin sekolahan
telung sasi mak aku
urung bayaran
mak dongamu mandhi
tenan diijabahi marang
gusti pengeran
koyok ngene rasane
wong ora duwe
duwe pisan di ece karo
kancane
iling-iling manungso
bakale mati
yen wes mati di kubur
sanak family
di pendem jero di apit
bumi
ono kubur iku akeh
pandoso
ulo klabang
kolojengking podo
moro
ono setan membo-
membo dadi perawan
benno krasan yen ono
kuburan
neng akhirat ora ono
montor liwat
neng akhirat ora ono
sego berkat
neng akhirat ora ono
mejo biliard
onone godo ne
moloikat
sak sugih, sugih e
uwong mesti ono
mlarate
sak mlarat, mlarat e
uwong mesti ono
celenganne
mangkane golek bojo
ojo mandeng rupo
rupo elek kuwi yow
ora dadi ngopo
mangkane golek bojo
ojo mandeng bondo
seng pentingg, ora
ngenteni warisan moro
tuwo
kowe pancen keren le,
koyok bekas pacarku
mbiyen,
eman, eman tenan,
kerenmu mung kanggo
obralan
obral, obral janji le
urung mesti uripmu
mulyo
mulo aku wes kondo,
melu aku urip nang
deso
ngiwangi gawe boto,
menek kelopo nyeblok
bongko
ASOLOLEEEE

Kamis, 15 Desember 2011

KAIDAH KALIMAT UMUM DGN SEBAB KHUSUS

XII. Kaidah Kalimat Umum
Dengan Sebab Khusus
Dikalangan umat Islam
berkembang klaim universalitas
dan supremasi Islam yang
berlaku melampaui dimensi
ruang dan waktu, dengan Al-
Qur’an sebagai sumber
pedoman. Al-Qur’an tidak turun
dalam satu masyarakat yang
hampa budaya. Dari sekian
banyak ayat-ayatnya, para
ulama menyatakan harus
dipahami dalam konteks
asbabun nuzulnya, karena ayat
tersebut berinteraksi dengan
kenyataan yang ada dan
kenyataan tersebut mendahului
atau paling tidak bersamaan
dengan turunnya ayat.
Dalam kaitannya dengan
asbabun nuzul, sebagian besar
ulama berpegang pada kaidah
“al ‘ibrahu bi ‘umumil lafzh la
bikhususin asbab” (yang
menjadi pegangan adalah
keumuman lafazh bukan pada
kekhususan sebab), sedangkan
sebagian kecil berpegang pada
kaidah kebalikannya, yaitu al
‘ibratu bikhususus sabab la bi
‘umumil lafzh: (yang menjadi
pegangan adalah kekhususan
sebab bukan pada keumuman
lafazh).
Apabila dijumpai ayat-ayat Al-
Qur’an berkaitan dengan suatu
hukum, yang konteks
pembicaraannya bersifat
khusus terhadap kasus tertentu,
sedangkan teksnya bersifat
umum, maka ketentuan itu tidak
hanya terbatas pada kasus
tersebut, tetapi berlaku umum
pada setiap kasus yang
mempunyai persamaan dengan
kasus khusus tersebut. Inilah
maksud kaidah “yang menjadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab”.
Dalam memahami kaidah diatas,
pendukung kaidah ini
berpandangan bahwa asbabun
nuzul pada hakikatnya hanyalah
salah satu sarana bantu yang
menampilkan contoh untuk
menjelaskan makna redaksi ayat
Al-Qur’an. Sedangkan redaksi
yang bersifat umum itu ruang
lingkupnya tidak terbatas pada
kasus khusus yang
melatarbelakangi turunnya ayat.
Pemahaman semacam ini
didasarkan atas kenyataan
bahwa Al-Qur’an diturunkan
untuk menjadi petunjuk bagi
setiap generasi, sejak masa
turunnya sampai dengan hari
kiamat, dalam setiap tempat dan
situasi.
Pendapat kaidah ini dipandang
rajih (lebih kuat) dan lebih tepat,
sesuai dengan umumnya
hukum-hukumsyariat dan telah
diberlakukan oleh para sahabat
dan imam mujtahid. Demikian
pendapat Ibnu Taimiyah.
Contoh penerapan kaidah
tersebut dalam memahami ayat
yang memiliki asbabun nuzul
tertentu, dalam hal ini QS An-nur
[24] : 6, adalah sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang
melemparkan tuduhan kepada
istri-istri mereka, sedang mereka
tak punya saksi selain diri
mereka sendiri, maka kesaksian
orang itu empat kali sumpah
(dengan sekali bersumpah) demi
Allah, bahwa sungguh dia
berkata benar.”
Ayat ini turun berkaitan dengan
tuduhan yang dilemparkan Hilal
Ibnu Umayyah kepada istrinya,
akan tetapi sebagai mana
terlihat, bunyi ayat ini bersifat
umum. Menurut penganut
kaidah “keumuman lafazh
bukan ke khususan sebab”
dengan demikian ketentuan
hukumnya tidak hanya berlaku
bagi Hilal saja, tetapi juga
berlaku bagi semua orang yang
menuduh istrinya berbuat zina
tanpa saksi.
Adapun penganut kaidah
“kekhususan sebab bukan
keumuman lafazh” lebih
menekankan perlunya analogi
(qiyas) untuk menarik makna
dari ayat-ayat yang memiliki
latar belakang turunnya ayat
(asbabun nuzul)itu, jika qiyas
tersebut memenuhi syarat-
syaratnya.
Allah berfirman dalam QS Al-
Maidah [5] : 38-39 :
“Adapun mengenai pencuri, laki-
laki dan perempuan, potonglah
tangannya sebagai hukuman
atas perbuatannya, sebagai
pelajaran dari Allah. Allah Maha
Perkasa, Maha Bijaksana. Tetapi
barang siapa bertobat setelah
berbuat jahat dan memperbaiki
diri, maka Allah akan menerima
tobatnya, Allah Maha
Pengampun, Maha Pengasih.”
Asbabun nuzul turunnya ayat
tersebut, menurut riwayat
Ahmad dan lain-lain yang
bersumber dari Abdullah bin
Umar, bahwa seorang wanita
mencuri di zaman Rasulullah,
kemudian dipotong tangannya
yang kanan. Wanita tersebut
bertanya, “Apakah diterima
tobatku, ya Rasulullah ?” Maka
Allah menurunkan ayat
berikutnya QS [5] : 39 yang
menegaskan bahwa tobat
seseorang akan diterima Allah
apabila ia memperbaiki diri dan
berbuat baik.
Bila saklek berpegang pada
kaidah “keumuman lafazh
bukan pada ke khususan
sebab”maka akan ada
kecenderungan memahami ayat
tersebut secara tekstual, bahwa
ketetapan hukum potong
tangan bagi seorang pencuri itu
berlaku umum disegala situasi
dan tempat, dengan
mengabaikan konteks situasi
sosial yang menjadi latar
belakang turunnya ayat
tersebut, sehingga relevansi
ketetapan hukum kurang
mendapat perhatian. Padahal
perubahan waktu dan situasi
yang meliputi meniscayakan
perubahan hukum. Ketika ayat
tersebut tidak diterapkan dalam
suatu masyarakat, seperti
ijtihad Umar bin Khattab pada
masanya, tidak memotong
tangan pencuri dimasa paceklik,
apakah lantas dipahami bahwa
Umar bin Khattab telah
meninggalkan ayat tersebut,
atau ayat disesuaikan dengan
situasi kondisi ?
Cara pandang ekstrim demikian
akan muncul bila asbabun nuzul
dipahami sebatas peristiwa dan
pelakunya. Apabila ia dipahami
secara komprehenship, meliputi
waktu, tempat, situasi dan
kondisi sosial-budaya yang
melatarbelakangi turunnya ayat,
kemudian dicoba dicari tujuan-
tujuan syariah dan mashlahah
mursalah yang menjadi ruh ayat
tersebut, maka akan dapat
melahirkan perkembangan
dalam penafsiran yang lebih
tepat.

Rabu, 14 Desember 2011

ASBABUN NUZUL (sebab sebab ayat turun)

XI. Asbabun Nuzul (sebab-
sebab turunnya ayat)
Turunnya ayat Al-Qur’an dibagi
menjadi dua macam :
1. Tanpa sebab khusus (ibtida’).
2. Dilatarbelakangi oleh suatu
peristiwa atau adanya
pertanyaan.
Untuk mengetahui asbabun
nuzul satu-satunya cara adalah
melalui riwayat yang
dinyatakan oleh para sahabat
Nabi. Merekalah orang-orang
yang mengerti betul kapan,
dimana, kepada siapa dan dalam
konteks apa Al-Qur’an
diturunkan. Walaupun demikian
tidak semua riwayat dinyatakan
oleh para sahabat mengenai
turunnya Al-Qur’an tersebut
dikonotasikan asbabun nuzul.
Adapun mengenai riwayat yang
berkaitan dengan asbabun
nuzul :
1. Jika ada sahabat yang
mengatakan : “Sebab turunnya
ayat ini adalah …. “
2. Jika sahabat menceritakan
adanya sebuah pertanyaan
yang kemudian turun ayat
sebagai jawaban atau reaksi
dari pertanyaan tersebut.
3. Jika ada indikasi yang kuat
(rajih) menunjukkan asbabun
nuzul, contoh :
“Rasulullah telah ditanya
tentang ini, maka turunlah ayat
….”
4. Jika ada pernyataan sahabat :
“Ayat ini diturunkan dalam
konteks …..”
Maka itu bisa menunjukkan
asbabun nuzul bisa
menunjukkan penjelasan /
penafsiran sahabat terhadap
suatu ayat, jadi masih perlu
diteliti.
Bila ada perbedaan riwayat
mengenai asababun nuzul suatu
ayat maka harus diteliti untuk
dipilih mana yang paling kuat
(ditarjih) atau kalau masih
mungkin dikompromikan.
Contoh study asbabun nuzul :
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 195 :
“Dan belanjakanlah (harta
bendamu) dijalan Allah dan
janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dan berbuat baiklah,
karena sesungghuhnya Allah
menyukai orang-orang yang
berbuat baik.”
Ibnul Araby mengatakan, ada
lima pendapat menafsirkan At-
Tahlukah (kebinasaan), yaitu :
1. Janganlah engkau
meninggalkan pemberian
nafkah.
2. Janganlah engkau berjihad
tanpa perbekalan.
3. Janganlah engkau
meninggalkan jihad.
4. Janganlah engkau
menggempur pasukan
sedangkan engkau tidak
mempunyai kekuatan untuk
menyerangnya.
5. Janganlah engkau putus asa
dari ampunan Allah (karena
merasa sudah terlalu banyak
dosa).
Imam Ath-Thabari mengatakan :
“Maknanya umum mencakup
semuanya, tidak kontradiktif
satu dengan yang lain”
Imam Syaukani mengatakan :
“Yang dijadikan pegangan
adalah keumuman lafazh bukan
pada kekhususan sebab
(turunnya ayat).”
Maka perlu disampaikan salah
satu riwayat (atsar) yang
menjelaskan asbabun nuzulnya
ayat tersebut, yaitu riwayat
Imam At-Tirmidzi dari Yazid bin
Abi Habib dari Aslam Abi Imran :
“Waktu kami berada di negeri
Romawi (Konstantinopel)
sekelompok pasukan Romawi
menghadang kami, maka kaum
muslimin menyambut mereka
dengan pasukan sejumlah
mereka atau lebih banyak.
Legiun Mesir dibawah komando
Uqbah bin Amir dan pasukan
lain yang dipimpin Fadhalah bin
Ubaid. Seorang tentara kaum
muslimin menerjang barisan
pasukan Romawi sendirian,
melihat itu banyak yang
berteriak, ‘Subhanallah ia
menjerumuskan dirinya menuju
kebinasaan.’ Mendengar itu Abu
Ayyub Al-Anshari (salah seorang
sahabat Nabi) berkata : “Wahai
saudara-saudara, kalian
memehami ayat ini dengan
penakwilan seperti itu ?
Ketahuilah, bahwa ayat ini
turun kepada kami kaum
Anshar. Ketika Allah memberikan
izzah (kejayaan) kepada Islam
dan memperbanyak penolong-
penolongnya, sebagian kami
(kaum Anshar) saling berkata
secara sembunyi-sembunyi
tanpa diketahui Rasulullah SAW,
‘Ketahuilah, bahwa harta kita
sudah habis dan Allah telah
memberikan kejayaan kepada
Islam dan memperbanyak
pendukungnya, apakah tidak
lebih baik kita untuk konsentrasi
pada harta kita dan kita dapat
mengembalikan harta kita yang
hilang. Maka Allah kemudian
menurunkan ayat ini (QS Al-
Baqarah [2] : 195) kepada
NabiNya sebagai jawaban
kepada kami, arti dari At-
Tahlukah (kebinasaan) adalah
konsentrasi terhadap harta
(niaga, berkebun) dan
pemanfaatannya (berfoya-
foya) yang berakibat
meninggalkan perang (jihad).’
Abu Ayyub Al-Anshari
senantiasa berjihad fisabilillah
sampai beliau dikebumikan di
tanah Romawi (Konstantinopel),
kuburan beliau ada disana.” (HR
Tirmidzi, Abu Dawud dan
Ahmad, lafazh diatas adalah
yang terdapat pada riwayat
Tirmidzi).
Walaupun ada kaidah “Yang jadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab” paling tidak dari riwayat
diatas setidaknya dapat
membantu penafsiran yang
lebih spesifik yaitu : Janganlah
kamu menghentikan ber infaq
membelanjakan harta dijalan
Allah dan janganlah kamu
meninggalkan jihad fisabilillah
yang dapat menyebabkan kamu
binasa yaitu lemah dan atau
dikuasai musuh.
Manfaat mengetahui asbabun
nuzul :
1. Mengkhususkan hukum
dengan sebab turunnya ayat
hukum..
2. Menghilangkan kaburnya
pembatas (hashr) atas apa yang
lahirnya menunjukkan
pembatasan
3. Mengetahui hikmah
disyariatkannya hukum.
4. Mengetahui latar belakang
disyariatkannya hukum
5. Mengetahui tentang siapa
ayat tersebut diturunkan, dan
tidak diterapkan kepada orang
lain yang tidak semestinya.
Contoh : Ketika Marwam bin
hakam menjabat Gubernur Hijaz
(Mekkah-Madinah) pada
pemerintahan Muawiyah bin
Abu Sofyan, Marwan berpidato
yang intinya mengajak
penduduk Hijaz membaiat Yazid
bin Muawiyah sebagai Khalifah
sepeninggal ayahnya, Marwan
berkata : “ini adalah sunah Abu
Bakar dan Umar”. Tiba-tiba
Abdurrahman bin Abu Bakar
menyahuti : “Itu sunnah Kisra
(Persia) dan Kaisar (Romawi)”
seraya pergi ke rumah Aisyah
(kakaknya). Maka Marwan
berkata : “Itulah orang yang
dikatakan dalam Al-Qur’an, ‘Dan
janganlah kamu berkata kepada
ibu-bapaknya : ‘Cis, bagi kamu
berdua’ “. Perkataan Marwan itu
sampai kepada Aisyah, maka
Aisyah membantah dan
berkata : “Marwan berdusta,
Demi Allah, maksud ayat itu
tidaklah demikian, Sekiranya aku
mau menyebutkan mengenai
siapa ayat itu turun, tentulah
aku sudah menyebutkannya.”

Selasa, 13 Desember 2011

MAKKIYAH - MADANIYAH

X. Makkiyah – Madaniyah
Pokok-pokok bahasan ayat-ayat
Makki-Madani adalah :
1. Ayat yang diturunkan di
Mekkah.
2. Ayat yang diturunkan di
Madinah.
3. Ayat yang diperselisihkan
turun di Mekkah atau Madinah.
4. Ayat-ayat Makkiyah dalam
surah madaniyah.
5. Ayat-ayat Madaniyah dalam
surah Makkiyah.
6. Ayat yang diturunkan di
Mekkah tapi hukumya Madaniah.
7. Ayat yang diturunkan di
Madinah tapi hukumnya
Makkiyah
8. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Mekkah
dalam kelompok Madaniyah.
9. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Madinah
dalam kelompok Makkiyah.
10. Yang dibawa dari Mekkah ke
Madinah.
11. Yang dibawa dari Madinah
ke Mekkah.
12. Yang turun diwaktu malam
dan siang
13. Yang turun dimusim panas
dan musim dingin.
14. Yang turun ketika menetap
(mukim) dan dalam perjalanan
(safar).
Perbedaan Makkiyah dan
Madaniyah :
1. Berdarakan waktu, inilah
yang paling populer dikalangan
mufasirin bahwa telah menjadi
kesepakatan dikalangan mereka,
bahwa surat atau ayat yang
diturunkan sebelum hijrah
adalah Makkiyah, sedangkan
yang diturunkan sesudah hijrah
adalah Madaniyah. Dalam hal ini
tempat bukan menjadi ukuran.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 3
adalah Madaniyah meskipun
diturunkan di Arafah - Mekkah.
2. Berdasarkan tempat, jika
diturunkan di Mekkah (meliputi
Mina, Arafah, Hudaybiyah)
berarti Makkiyah. Jika
diturunkan di Madinah (meliputi
Badar dan Uhud) berarti
Madaniyah.
3. Berdasarkan Khitab, yaitu
seruan yang disampaikan. Jika
ditujukan kepada penduduk
Mekkah maka Makkiyah. Jika
ditujukan kepada penduduk
Madinah maka berarti
Madaniyah. Klasifikasi ini
bermasalah jika seruan tidak
ditujukan kepada keduanya.
Ayat Makkiyah dan ciri-cirinya :
1. Setiap surat yang
mengandung sajadah.
2. Setiap surat yang
mengandung lafazf “kalla”.
3. Setiap surat yang
mengandung “ya ayyuhan nas”.
4. Setiap surat yang
mengandung kisah para Nabi
kecuali surat Al-Baqarah
5. Setiap surat yang
mengandung kisah Adam dan
Iblis kecuali surat Al-Baqarah.
6. Setiap surat yang diawali
dengan huruf muqatta’ah
kecuali surat Al-Baqarah dan Ali-
Imran sedangkan surat Ra’d
masih diperselisihkan.
7. Isinya mengajak kepada
tauhid, celaan terhadap akidah
musyrik dan budaya jahiliyah,
khabar surga dan peringatan
neraka, kisah para Nabi dan
umat terdahulu yang
dibinasakan, kata-katanya
pendek, singkat tapi membekas
dan berkesan.
Ayat Madaniyah dan ciri-
cirinya :
1. Setiap surat yang berisi
kewajiban atau sanksi.
2. Setiap surat yang didalamnya
disebutkan orang-orang
munafik, kecuali surat Al-
Ankabut .
3. Setiap surat yang didalamnya
terdapat dialog dengan ahli
kitab.
4. Surah yang mengandung
seruan “Ya ayuhalladzina amanu
…”
5. Isinya menjelaskan ibadah,
muamalah, hukum dan
perundang-undangan, seruan
terhadap ahli kitab untuk masuk
Islam, menyingkap perilaku
orang munafik, ayatnya
panjang-panjang dan
memantapkan syariat.
Faedah mengetahui Makkiyah –
Madaniyah :
1. Mengetahui tempat dan
waktu diturunkannya ayat Al-
Qur’an, untuk membantu
memahami penafsiran yang
benar serta analisa nasikh-
mansukhnya.
2. Meresapi gaya bahasa Al-
Qur’an dan memanfaatkannya
dalam metode dan tahapan
dakwah.
3. Memahami sirah nabawiyah
dan periode periode
dakwahnya.