Heboh Lagu
Ngamen 2
(Asolole Icik-
icik ehem)
10 Votes
Kata “ASOLOLE” akhir –
akhir ini ngetren di
kalangan masyarakat.
dari anak-anak sampai
simbah-mbah
semuanya tergila – gila
dan ikut – ikutan bilang
“asolole”. Setelah usut
punya usut ternyata
kata “ASOLOLE” itu
pertama kal;i terdengar
dalam sebuah lagu
yang berjudul Ngamen
2, dalam lagu yang
bermusik koplo
tersebut disela-sela
lagunya sang penyanyi
senggak (jawa)
“Asolole Icik-icik ehem”.
Mungkin karena lagu
koplo tersebut liriknya
mudah dimengerti dan
lucu makanya lagu
tersebut ikut tenar.
Bagi yang belum
pernah dengar silahkan
dengarkan dulu, pasti
akan suka.
Nah, jika ingin
bernyanyi dan belum
hafal liriknya, silahkan
baca lirik lagu Ngamen
2 berikut ini.
ASOLOLEEEEEE
Mak iki anakmu prawan
wiwit mbiyen ono ing
perantauan
iling ngiwangi neng
kantin sekolahan
telung sasi mak aku
urung bayaran
mak dongamu mandhi
tenan diijabahi marang
gusti pengeran
koyok ngene rasane
wong ora duwe
duwe pisan di ece karo
kancane
iling-iling manungso
bakale mati
yen wes mati di kubur
sanak family
di pendem jero di apit
bumi
ono kubur iku akeh
pandoso
ulo klabang
kolojengking podo
moro
ono setan membo-
membo dadi perawan
benno krasan yen ono
kuburan
neng akhirat ora ono
montor liwat
neng akhirat ora ono
sego berkat
neng akhirat ora ono
mejo biliard
onone godo ne
moloikat
sak sugih, sugih e
uwong mesti ono
mlarate
sak mlarat, mlarat e
uwong mesti ono
celenganne
mangkane golek bojo
ojo mandeng rupo
rupo elek kuwi yow
ora dadi ngopo
mangkane golek bojo
ojo mandeng bondo
seng pentingg, ora
ngenteni warisan moro
tuwo
kowe pancen keren le,
koyok bekas pacarku
mbiyen,
eman, eman tenan,
kerenmu mung kanggo
obralan
obral, obral janji le
urung mesti uripmu
mulyo
mulo aku wes kondo,
melu aku urip nang
deso
ngiwangi gawe boto,
menek kelopo nyeblok
bongko
ASOLOLEEEE
Jumat, 16 Desember 2011
Kamis, 15 Desember 2011
KAIDAH KALIMAT UMUM DGN SEBAB KHUSUS
XII. Kaidah Kalimat Umum
Dengan Sebab Khusus
Dikalangan umat Islam
berkembang klaim universalitas
dan supremasi Islam yang
berlaku melampaui dimensi
ruang dan waktu, dengan Al-
Qur’an sebagai sumber
pedoman. Al-Qur’an tidak turun
dalam satu masyarakat yang
hampa budaya. Dari sekian
banyak ayat-ayatnya, para
ulama menyatakan harus
dipahami dalam konteks
asbabun nuzulnya, karena ayat
tersebut berinteraksi dengan
kenyataan yang ada dan
kenyataan tersebut mendahului
atau paling tidak bersamaan
dengan turunnya ayat.
Dalam kaitannya dengan
asbabun nuzul, sebagian besar
ulama berpegang pada kaidah
“al ‘ibrahu bi ‘umumil lafzh la
bikhususin asbab” (yang
menjadi pegangan adalah
keumuman lafazh bukan pada
kekhususan sebab), sedangkan
sebagian kecil berpegang pada
kaidah kebalikannya, yaitu al
‘ibratu bikhususus sabab la bi
‘umumil lafzh: (yang menjadi
pegangan adalah kekhususan
sebab bukan pada keumuman
lafazh).
Apabila dijumpai ayat-ayat Al-
Qur’an berkaitan dengan suatu
hukum, yang konteks
pembicaraannya bersifat
khusus terhadap kasus tertentu,
sedangkan teksnya bersifat
umum, maka ketentuan itu tidak
hanya terbatas pada kasus
tersebut, tetapi berlaku umum
pada setiap kasus yang
mempunyai persamaan dengan
kasus khusus tersebut. Inilah
maksud kaidah “yang menjadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab”.
Dalam memahami kaidah diatas,
pendukung kaidah ini
berpandangan bahwa asbabun
nuzul pada hakikatnya hanyalah
salah satu sarana bantu yang
menampilkan contoh untuk
menjelaskan makna redaksi ayat
Al-Qur’an. Sedangkan redaksi
yang bersifat umum itu ruang
lingkupnya tidak terbatas pada
kasus khusus yang
melatarbelakangi turunnya ayat.
Pemahaman semacam ini
didasarkan atas kenyataan
bahwa Al-Qur’an diturunkan
untuk menjadi petunjuk bagi
setiap generasi, sejak masa
turunnya sampai dengan hari
kiamat, dalam setiap tempat dan
situasi.
Pendapat kaidah ini dipandang
rajih (lebih kuat) dan lebih tepat,
sesuai dengan umumnya
hukum-hukumsyariat dan telah
diberlakukan oleh para sahabat
dan imam mujtahid. Demikian
pendapat Ibnu Taimiyah.
Contoh penerapan kaidah
tersebut dalam memahami ayat
yang memiliki asbabun nuzul
tertentu, dalam hal ini QS An-nur
[24] : 6, adalah sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang
melemparkan tuduhan kepada
istri-istri mereka, sedang mereka
tak punya saksi selain diri
mereka sendiri, maka kesaksian
orang itu empat kali sumpah
(dengan sekali bersumpah) demi
Allah, bahwa sungguh dia
berkata benar.”
Ayat ini turun berkaitan dengan
tuduhan yang dilemparkan Hilal
Ibnu Umayyah kepada istrinya,
akan tetapi sebagai mana
terlihat, bunyi ayat ini bersifat
umum. Menurut penganut
kaidah “keumuman lafazh
bukan ke khususan sebab”
dengan demikian ketentuan
hukumnya tidak hanya berlaku
bagi Hilal saja, tetapi juga
berlaku bagi semua orang yang
menuduh istrinya berbuat zina
tanpa saksi.
Adapun penganut kaidah
“kekhususan sebab bukan
keumuman lafazh” lebih
menekankan perlunya analogi
(qiyas) untuk menarik makna
dari ayat-ayat yang memiliki
latar belakang turunnya ayat
(asbabun nuzul)itu, jika qiyas
tersebut memenuhi syarat-
syaratnya.
Allah berfirman dalam QS Al-
Maidah [5] : 38-39 :
“Adapun mengenai pencuri, laki-
laki dan perempuan, potonglah
tangannya sebagai hukuman
atas perbuatannya, sebagai
pelajaran dari Allah. Allah Maha
Perkasa, Maha Bijaksana. Tetapi
barang siapa bertobat setelah
berbuat jahat dan memperbaiki
diri, maka Allah akan menerima
tobatnya, Allah Maha
Pengampun, Maha Pengasih.”
Asbabun nuzul turunnya ayat
tersebut, menurut riwayat
Ahmad dan lain-lain yang
bersumber dari Abdullah bin
Umar, bahwa seorang wanita
mencuri di zaman Rasulullah,
kemudian dipotong tangannya
yang kanan. Wanita tersebut
bertanya, “Apakah diterima
tobatku, ya Rasulullah ?” Maka
Allah menurunkan ayat
berikutnya QS [5] : 39 yang
menegaskan bahwa tobat
seseorang akan diterima Allah
apabila ia memperbaiki diri dan
berbuat baik.
Bila saklek berpegang pada
kaidah “keumuman lafazh
bukan pada ke khususan
sebab”maka akan ada
kecenderungan memahami ayat
tersebut secara tekstual, bahwa
ketetapan hukum potong
tangan bagi seorang pencuri itu
berlaku umum disegala situasi
dan tempat, dengan
mengabaikan konteks situasi
sosial yang menjadi latar
belakang turunnya ayat
tersebut, sehingga relevansi
ketetapan hukum kurang
mendapat perhatian. Padahal
perubahan waktu dan situasi
yang meliputi meniscayakan
perubahan hukum. Ketika ayat
tersebut tidak diterapkan dalam
suatu masyarakat, seperti
ijtihad Umar bin Khattab pada
masanya, tidak memotong
tangan pencuri dimasa paceklik,
apakah lantas dipahami bahwa
Umar bin Khattab telah
meninggalkan ayat tersebut,
atau ayat disesuaikan dengan
situasi kondisi ?
Cara pandang ekstrim demikian
akan muncul bila asbabun nuzul
dipahami sebatas peristiwa dan
pelakunya. Apabila ia dipahami
secara komprehenship, meliputi
waktu, tempat, situasi dan
kondisi sosial-budaya yang
melatarbelakangi turunnya ayat,
kemudian dicoba dicari tujuan-
tujuan syariah dan mashlahah
mursalah yang menjadi ruh ayat
tersebut, maka akan dapat
melahirkan perkembangan
dalam penafsiran yang lebih
tepat.
Dengan Sebab Khusus
Dikalangan umat Islam
berkembang klaim universalitas
dan supremasi Islam yang
berlaku melampaui dimensi
ruang dan waktu, dengan Al-
Qur’an sebagai sumber
pedoman. Al-Qur’an tidak turun
dalam satu masyarakat yang
hampa budaya. Dari sekian
banyak ayat-ayatnya, para
ulama menyatakan harus
dipahami dalam konteks
asbabun nuzulnya, karena ayat
tersebut berinteraksi dengan
kenyataan yang ada dan
kenyataan tersebut mendahului
atau paling tidak bersamaan
dengan turunnya ayat.
Dalam kaitannya dengan
asbabun nuzul, sebagian besar
ulama berpegang pada kaidah
“al ‘ibrahu bi ‘umumil lafzh la
bikhususin asbab” (yang
menjadi pegangan adalah
keumuman lafazh bukan pada
kekhususan sebab), sedangkan
sebagian kecil berpegang pada
kaidah kebalikannya, yaitu al
‘ibratu bikhususus sabab la bi
‘umumil lafzh: (yang menjadi
pegangan adalah kekhususan
sebab bukan pada keumuman
lafazh).
Apabila dijumpai ayat-ayat Al-
Qur’an berkaitan dengan suatu
hukum, yang konteks
pembicaraannya bersifat
khusus terhadap kasus tertentu,
sedangkan teksnya bersifat
umum, maka ketentuan itu tidak
hanya terbatas pada kasus
tersebut, tetapi berlaku umum
pada setiap kasus yang
mempunyai persamaan dengan
kasus khusus tersebut. Inilah
maksud kaidah “yang menjadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab”.
Dalam memahami kaidah diatas,
pendukung kaidah ini
berpandangan bahwa asbabun
nuzul pada hakikatnya hanyalah
salah satu sarana bantu yang
menampilkan contoh untuk
menjelaskan makna redaksi ayat
Al-Qur’an. Sedangkan redaksi
yang bersifat umum itu ruang
lingkupnya tidak terbatas pada
kasus khusus yang
melatarbelakangi turunnya ayat.
Pemahaman semacam ini
didasarkan atas kenyataan
bahwa Al-Qur’an diturunkan
untuk menjadi petunjuk bagi
setiap generasi, sejak masa
turunnya sampai dengan hari
kiamat, dalam setiap tempat dan
situasi.
Pendapat kaidah ini dipandang
rajih (lebih kuat) dan lebih tepat,
sesuai dengan umumnya
hukum-hukumsyariat dan telah
diberlakukan oleh para sahabat
dan imam mujtahid. Demikian
pendapat Ibnu Taimiyah.
Contoh penerapan kaidah
tersebut dalam memahami ayat
yang memiliki asbabun nuzul
tertentu, dalam hal ini QS An-nur
[24] : 6, adalah sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang
melemparkan tuduhan kepada
istri-istri mereka, sedang mereka
tak punya saksi selain diri
mereka sendiri, maka kesaksian
orang itu empat kali sumpah
(dengan sekali bersumpah) demi
Allah, bahwa sungguh dia
berkata benar.”
Ayat ini turun berkaitan dengan
tuduhan yang dilemparkan Hilal
Ibnu Umayyah kepada istrinya,
akan tetapi sebagai mana
terlihat, bunyi ayat ini bersifat
umum. Menurut penganut
kaidah “keumuman lafazh
bukan ke khususan sebab”
dengan demikian ketentuan
hukumnya tidak hanya berlaku
bagi Hilal saja, tetapi juga
berlaku bagi semua orang yang
menuduh istrinya berbuat zina
tanpa saksi.
Adapun penganut kaidah
“kekhususan sebab bukan
keumuman lafazh” lebih
menekankan perlunya analogi
(qiyas) untuk menarik makna
dari ayat-ayat yang memiliki
latar belakang turunnya ayat
(asbabun nuzul)itu, jika qiyas
tersebut memenuhi syarat-
syaratnya.
Allah berfirman dalam QS Al-
Maidah [5] : 38-39 :
“Adapun mengenai pencuri, laki-
laki dan perempuan, potonglah
tangannya sebagai hukuman
atas perbuatannya, sebagai
pelajaran dari Allah. Allah Maha
Perkasa, Maha Bijaksana. Tetapi
barang siapa bertobat setelah
berbuat jahat dan memperbaiki
diri, maka Allah akan menerima
tobatnya, Allah Maha
Pengampun, Maha Pengasih.”
Asbabun nuzul turunnya ayat
tersebut, menurut riwayat
Ahmad dan lain-lain yang
bersumber dari Abdullah bin
Umar, bahwa seorang wanita
mencuri di zaman Rasulullah,
kemudian dipotong tangannya
yang kanan. Wanita tersebut
bertanya, “Apakah diterima
tobatku, ya Rasulullah ?” Maka
Allah menurunkan ayat
berikutnya QS [5] : 39 yang
menegaskan bahwa tobat
seseorang akan diterima Allah
apabila ia memperbaiki diri dan
berbuat baik.
Bila saklek berpegang pada
kaidah “keumuman lafazh
bukan pada ke khususan
sebab”maka akan ada
kecenderungan memahami ayat
tersebut secara tekstual, bahwa
ketetapan hukum potong
tangan bagi seorang pencuri itu
berlaku umum disegala situasi
dan tempat, dengan
mengabaikan konteks situasi
sosial yang menjadi latar
belakang turunnya ayat
tersebut, sehingga relevansi
ketetapan hukum kurang
mendapat perhatian. Padahal
perubahan waktu dan situasi
yang meliputi meniscayakan
perubahan hukum. Ketika ayat
tersebut tidak diterapkan dalam
suatu masyarakat, seperti
ijtihad Umar bin Khattab pada
masanya, tidak memotong
tangan pencuri dimasa paceklik,
apakah lantas dipahami bahwa
Umar bin Khattab telah
meninggalkan ayat tersebut,
atau ayat disesuaikan dengan
situasi kondisi ?
Cara pandang ekstrim demikian
akan muncul bila asbabun nuzul
dipahami sebatas peristiwa dan
pelakunya. Apabila ia dipahami
secara komprehenship, meliputi
waktu, tempat, situasi dan
kondisi sosial-budaya yang
melatarbelakangi turunnya ayat,
kemudian dicoba dicari tujuan-
tujuan syariah dan mashlahah
mursalah yang menjadi ruh ayat
tersebut, maka akan dapat
melahirkan perkembangan
dalam penafsiran yang lebih
tepat.
Rabu, 14 Desember 2011
ASBABUN NUZUL (sebab sebab ayat turun)
XI. Asbabun Nuzul (sebab-
sebab turunnya ayat)
Turunnya ayat Al-Qur’an dibagi
menjadi dua macam :
1. Tanpa sebab khusus (ibtida’).
2. Dilatarbelakangi oleh suatu
peristiwa atau adanya
pertanyaan.
Untuk mengetahui asbabun
nuzul satu-satunya cara adalah
melalui riwayat yang
dinyatakan oleh para sahabat
Nabi. Merekalah orang-orang
yang mengerti betul kapan,
dimana, kepada siapa dan dalam
konteks apa Al-Qur’an
diturunkan. Walaupun demikian
tidak semua riwayat dinyatakan
oleh para sahabat mengenai
turunnya Al-Qur’an tersebut
dikonotasikan asbabun nuzul.
Adapun mengenai riwayat yang
berkaitan dengan asbabun
nuzul :
1. Jika ada sahabat yang
mengatakan : “Sebab turunnya
ayat ini adalah …. “
2. Jika sahabat menceritakan
adanya sebuah pertanyaan
yang kemudian turun ayat
sebagai jawaban atau reaksi
dari pertanyaan tersebut.
3. Jika ada indikasi yang kuat
(rajih) menunjukkan asbabun
nuzul, contoh :
“Rasulullah telah ditanya
tentang ini, maka turunlah ayat
….”
4. Jika ada pernyataan sahabat :
“Ayat ini diturunkan dalam
konteks …..”
Maka itu bisa menunjukkan
asbabun nuzul bisa
menunjukkan penjelasan /
penafsiran sahabat terhadap
suatu ayat, jadi masih perlu
diteliti.
Bila ada perbedaan riwayat
mengenai asababun nuzul suatu
ayat maka harus diteliti untuk
dipilih mana yang paling kuat
(ditarjih) atau kalau masih
mungkin dikompromikan.
Contoh study asbabun nuzul :
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 195 :
“Dan belanjakanlah (harta
bendamu) dijalan Allah dan
janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dan berbuat baiklah,
karena sesungghuhnya Allah
menyukai orang-orang yang
berbuat baik.”
Ibnul Araby mengatakan, ada
lima pendapat menafsirkan At-
Tahlukah (kebinasaan), yaitu :
1. Janganlah engkau
meninggalkan pemberian
nafkah.
2. Janganlah engkau berjihad
tanpa perbekalan.
3. Janganlah engkau
meninggalkan jihad.
4. Janganlah engkau
menggempur pasukan
sedangkan engkau tidak
mempunyai kekuatan untuk
menyerangnya.
5. Janganlah engkau putus asa
dari ampunan Allah (karena
merasa sudah terlalu banyak
dosa).
Imam Ath-Thabari mengatakan :
“Maknanya umum mencakup
semuanya, tidak kontradiktif
satu dengan yang lain”
Imam Syaukani mengatakan :
“Yang dijadikan pegangan
adalah keumuman lafazh bukan
pada kekhususan sebab
(turunnya ayat).”
Maka perlu disampaikan salah
satu riwayat (atsar) yang
menjelaskan asbabun nuzulnya
ayat tersebut, yaitu riwayat
Imam At-Tirmidzi dari Yazid bin
Abi Habib dari Aslam Abi Imran :
“Waktu kami berada di negeri
Romawi (Konstantinopel)
sekelompok pasukan Romawi
menghadang kami, maka kaum
muslimin menyambut mereka
dengan pasukan sejumlah
mereka atau lebih banyak.
Legiun Mesir dibawah komando
Uqbah bin Amir dan pasukan
lain yang dipimpin Fadhalah bin
Ubaid. Seorang tentara kaum
muslimin menerjang barisan
pasukan Romawi sendirian,
melihat itu banyak yang
berteriak, ‘Subhanallah ia
menjerumuskan dirinya menuju
kebinasaan.’ Mendengar itu Abu
Ayyub Al-Anshari (salah seorang
sahabat Nabi) berkata : “Wahai
saudara-saudara, kalian
memehami ayat ini dengan
penakwilan seperti itu ?
Ketahuilah, bahwa ayat ini
turun kepada kami kaum
Anshar. Ketika Allah memberikan
izzah (kejayaan) kepada Islam
dan memperbanyak penolong-
penolongnya, sebagian kami
(kaum Anshar) saling berkata
secara sembunyi-sembunyi
tanpa diketahui Rasulullah SAW,
‘Ketahuilah, bahwa harta kita
sudah habis dan Allah telah
memberikan kejayaan kepada
Islam dan memperbanyak
pendukungnya, apakah tidak
lebih baik kita untuk konsentrasi
pada harta kita dan kita dapat
mengembalikan harta kita yang
hilang. Maka Allah kemudian
menurunkan ayat ini (QS Al-
Baqarah [2] : 195) kepada
NabiNya sebagai jawaban
kepada kami, arti dari At-
Tahlukah (kebinasaan) adalah
konsentrasi terhadap harta
(niaga, berkebun) dan
pemanfaatannya (berfoya-
foya) yang berakibat
meninggalkan perang (jihad).’
Abu Ayyub Al-Anshari
senantiasa berjihad fisabilillah
sampai beliau dikebumikan di
tanah Romawi (Konstantinopel),
kuburan beliau ada disana.” (HR
Tirmidzi, Abu Dawud dan
Ahmad, lafazh diatas adalah
yang terdapat pada riwayat
Tirmidzi).
Walaupun ada kaidah “Yang jadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab” paling tidak dari riwayat
diatas setidaknya dapat
membantu penafsiran yang
lebih spesifik yaitu : Janganlah
kamu menghentikan ber infaq
membelanjakan harta dijalan
Allah dan janganlah kamu
meninggalkan jihad fisabilillah
yang dapat menyebabkan kamu
binasa yaitu lemah dan atau
dikuasai musuh.
Manfaat mengetahui asbabun
nuzul :
1. Mengkhususkan hukum
dengan sebab turunnya ayat
hukum..
2. Menghilangkan kaburnya
pembatas (hashr) atas apa yang
lahirnya menunjukkan
pembatasan
3. Mengetahui hikmah
disyariatkannya hukum.
4. Mengetahui latar belakang
disyariatkannya hukum
5. Mengetahui tentang siapa
ayat tersebut diturunkan, dan
tidak diterapkan kepada orang
lain yang tidak semestinya.
Contoh : Ketika Marwam bin
hakam menjabat Gubernur Hijaz
(Mekkah-Madinah) pada
pemerintahan Muawiyah bin
Abu Sofyan, Marwan berpidato
yang intinya mengajak
penduduk Hijaz membaiat Yazid
bin Muawiyah sebagai Khalifah
sepeninggal ayahnya, Marwan
berkata : “ini adalah sunah Abu
Bakar dan Umar”. Tiba-tiba
Abdurrahman bin Abu Bakar
menyahuti : “Itu sunnah Kisra
(Persia) dan Kaisar (Romawi)”
seraya pergi ke rumah Aisyah
(kakaknya). Maka Marwan
berkata : “Itulah orang yang
dikatakan dalam Al-Qur’an, ‘Dan
janganlah kamu berkata kepada
ibu-bapaknya : ‘Cis, bagi kamu
berdua’ “. Perkataan Marwan itu
sampai kepada Aisyah, maka
Aisyah membantah dan
berkata : “Marwan berdusta,
Demi Allah, maksud ayat itu
tidaklah demikian, Sekiranya aku
mau menyebutkan mengenai
siapa ayat itu turun, tentulah
aku sudah menyebutkannya.”
sebab turunnya ayat)
Turunnya ayat Al-Qur’an dibagi
menjadi dua macam :
1. Tanpa sebab khusus (ibtida’).
2. Dilatarbelakangi oleh suatu
peristiwa atau adanya
pertanyaan.
Untuk mengetahui asbabun
nuzul satu-satunya cara adalah
melalui riwayat yang
dinyatakan oleh para sahabat
Nabi. Merekalah orang-orang
yang mengerti betul kapan,
dimana, kepada siapa dan dalam
konteks apa Al-Qur’an
diturunkan. Walaupun demikian
tidak semua riwayat dinyatakan
oleh para sahabat mengenai
turunnya Al-Qur’an tersebut
dikonotasikan asbabun nuzul.
Adapun mengenai riwayat yang
berkaitan dengan asbabun
nuzul :
1. Jika ada sahabat yang
mengatakan : “Sebab turunnya
ayat ini adalah …. “
2. Jika sahabat menceritakan
adanya sebuah pertanyaan
yang kemudian turun ayat
sebagai jawaban atau reaksi
dari pertanyaan tersebut.
3. Jika ada indikasi yang kuat
(rajih) menunjukkan asbabun
nuzul, contoh :
“Rasulullah telah ditanya
tentang ini, maka turunlah ayat
….”
4. Jika ada pernyataan sahabat :
“Ayat ini diturunkan dalam
konteks …..”
Maka itu bisa menunjukkan
asbabun nuzul bisa
menunjukkan penjelasan /
penafsiran sahabat terhadap
suatu ayat, jadi masih perlu
diteliti.
Bila ada perbedaan riwayat
mengenai asababun nuzul suatu
ayat maka harus diteliti untuk
dipilih mana yang paling kuat
(ditarjih) atau kalau masih
mungkin dikompromikan.
Contoh study asbabun nuzul :
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 195 :
“Dan belanjakanlah (harta
bendamu) dijalan Allah dan
janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dan berbuat baiklah,
karena sesungghuhnya Allah
menyukai orang-orang yang
berbuat baik.”
Ibnul Araby mengatakan, ada
lima pendapat menafsirkan At-
Tahlukah (kebinasaan), yaitu :
1. Janganlah engkau
meninggalkan pemberian
nafkah.
2. Janganlah engkau berjihad
tanpa perbekalan.
3. Janganlah engkau
meninggalkan jihad.
4. Janganlah engkau
menggempur pasukan
sedangkan engkau tidak
mempunyai kekuatan untuk
menyerangnya.
5. Janganlah engkau putus asa
dari ampunan Allah (karena
merasa sudah terlalu banyak
dosa).
Imam Ath-Thabari mengatakan :
“Maknanya umum mencakup
semuanya, tidak kontradiktif
satu dengan yang lain”
Imam Syaukani mengatakan :
“Yang dijadikan pegangan
adalah keumuman lafazh bukan
pada kekhususan sebab
(turunnya ayat).”
Maka perlu disampaikan salah
satu riwayat (atsar) yang
menjelaskan asbabun nuzulnya
ayat tersebut, yaitu riwayat
Imam At-Tirmidzi dari Yazid bin
Abi Habib dari Aslam Abi Imran :
“Waktu kami berada di negeri
Romawi (Konstantinopel)
sekelompok pasukan Romawi
menghadang kami, maka kaum
muslimin menyambut mereka
dengan pasukan sejumlah
mereka atau lebih banyak.
Legiun Mesir dibawah komando
Uqbah bin Amir dan pasukan
lain yang dipimpin Fadhalah bin
Ubaid. Seorang tentara kaum
muslimin menerjang barisan
pasukan Romawi sendirian,
melihat itu banyak yang
berteriak, ‘Subhanallah ia
menjerumuskan dirinya menuju
kebinasaan.’ Mendengar itu Abu
Ayyub Al-Anshari (salah seorang
sahabat Nabi) berkata : “Wahai
saudara-saudara, kalian
memehami ayat ini dengan
penakwilan seperti itu ?
Ketahuilah, bahwa ayat ini
turun kepada kami kaum
Anshar. Ketika Allah memberikan
izzah (kejayaan) kepada Islam
dan memperbanyak penolong-
penolongnya, sebagian kami
(kaum Anshar) saling berkata
secara sembunyi-sembunyi
tanpa diketahui Rasulullah SAW,
‘Ketahuilah, bahwa harta kita
sudah habis dan Allah telah
memberikan kejayaan kepada
Islam dan memperbanyak
pendukungnya, apakah tidak
lebih baik kita untuk konsentrasi
pada harta kita dan kita dapat
mengembalikan harta kita yang
hilang. Maka Allah kemudian
menurunkan ayat ini (QS Al-
Baqarah [2] : 195) kepada
NabiNya sebagai jawaban
kepada kami, arti dari At-
Tahlukah (kebinasaan) adalah
konsentrasi terhadap harta
(niaga, berkebun) dan
pemanfaatannya (berfoya-
foya) yang berakibat
meninggalkan perang (jihad).’
Abu Ayyub Al-Anshari
senantiasa berjihad fisabilillah
sampai beliau dikebumikan di
tanah Romawi (Konstantinopel),
kuburan beliau ada disana.” (HR
Tirmidzi, Abu Dawud dan
Ahmad, lafazh diatas adalah
yang terdapat pada riwayat
Tirmidzi).
Walaupun ada kaidah “Yang jadi
pegangan adalah keumuman
lafazh bukan pada kekhususan
sebab” paling tidak dari riwayat
diatas setidaknya dapat
membantu penafsiran yang
lebih spesifik yaitu : Janganlah
kamu menghentikan ber infaq
membelanjakan harta dijalan
Allah dan janganlah kamu
meninggalkan jihad fisabilillah
yang dapat menyebabkan kamu
binasa yaitu lemah dan atau
dikuasai musuh.
Manfaat mengetahui asbabun
nuzul :
1. Mengkhususkan hukum
dengan sebab turunnya ayat
hukum..
2. Menghilangkan kaburnya
pembatas (hashr) atas apa yang
lahirnya menunjukkan
pembatasan
3. Mengetahui hikmah
disyariatkannya hukum.
4. Mengetahui latar belakang
disyariatkannya hukum
5. Mengetahui tentang siapa
ayat tersebut diturunkan, dan
tidak diterapkan kepada orang
lain yang tidak semestinya.
Contoh : Ketika Marwam bin
hakam menjabat Gubernur Hijaz
(Mekkah-Madinah) pada
pemerintahan Muawiyah bin
Abu Sofyan, Marwan berpidato
yang intinya mengajak
penduduk Hijaz membaiat Yazid
bin Muawiyah sebagai Khalifah
sepeninggal ayahnya, Marwan
berkata : “ini adalah sunah Abu
Bakar dan Umar”. Tiba-tiba
Abdurrahman bin Abu Bakar
menyahuti : “Itu sunnah Kisra
(Persia) dan Kaisar (Romawi)”
seraya pergi ke rumah Aisyah
(kakaknya). Maka Marwan
berkata : “Itulah orang yang
dikatakan dalam Al-Qur’an, ‘Dan
janganlah kamu berkata kepada
ibu-bapaknya : ‘Cis, bagi kamu
berdua’ “. Perkataan Marwan itu
sampai kepada Aisyah, maka
Aisyah membantah dan
berkata : “Marwan berdusta,
Demi Allah, maksud ayat itu
tidaklah demikian, Sekiranya aku
mau menyebutkan mengenai
siapa ayat itu turun, tentulah
aku sudah menyebutkannya.”
Selasa, 13 Desember 2011
MAKKIYAH - MADANIYAH
X. Makkiyah – Madaniyah
Pokok-pokok bahasan ayat-ayat
Makki-Madani adalah :
1. Ayat yang diturunkan di
Mekkah.
2. Ayat yang diturunkan di
Madinah.
3. Ayat yang diperselisihkan
turun di Mekkah atau Madinah.
4. Ayat-ayat Makkiyah dalam
surah madaniyah.
5. Ayat-ayat Madaniyah dalam
surah Makkiyah.
6. Ayat yang diturunkan di
Mekkah tapi hukumya Madaniah.
7. Ayat yang diturunkan di
Madinah tapi hukumnya
Makkiyah
8. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Mekkah
dalam kelompok Madaniyah.
9. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Madinah
dalam kelompok Makkiyah.
10. Yang dibawa dari Mekkah ke
Madinah.
11. Yang dibawa dari Madinah
ke Mekkah.
12. Yang turun diwaktu malam
dan siang
13. Yang turun dimusim panas
dan musim dingin.
14. Yang turun ketika menetap
(mukim) dan dalam perjalanan
(safar).
Perbedaan Makkiyah dan
Madaniyah :
1. Berdarakan waktu, inilah
yang paling populer dikalangan
mufasirin bahwa telah menjadi
kesepakatan dikalangan mereka,
bahwa surat atau ayat yang
diturunkan sebelum hijrah
adalah Makkiyah, sedangkan
yang diturunkan sesudah hijrah
adalah Madaniyah. Dalam hal ini
tempat bukan menjadi ukuran.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 3
adalah Madaniyah meskipun
diturunkan di Arafah - Mekkah.
2. Berdasarkan tempat, jika
diturunkan di Mekkah (meliputi
Mina, Arafah, Hudaybiyah)
berarti Makkiyah. Jika
diturunkan di Madinah (meliputi
Badar dan Uhud) berarti
Madaniyah.
3. Berdasarkan Khitab, yaitu
seruan yang disampaikan. Jika
ditujukan kepada penduduk
Mekkah maka Makkiyah. Jika
ditujukan kepada penduduk
Madinah maka berarti
Madaniyah. Klasifikasi ini
bermasalah jika seruan tidak
ditujukan kepada keduanya.
Ayat Makkiyah dan ciri-cirinya :
1. Setiap surat yang
mengandung sajadah.
2. Setiap surat yang
mengandung lafazf “kalla”.
3. Setiap surat yang
mengandung “ya ayyuhan nas”.
4. Setiap surat yang
mengandung kisah para Nabi
kecuali surat Al-Baqarah
5. Setiap surat yang
mengandung kisah Adam dan
Iblis kecuali surat Al-Baqarah.
6. Setiap surat yang diawali
dengan huruf muqatta’ah
kecuali surat Al-Baqarah dan Ali-
Imran sedangkan surat Ra’d
masih diperselisihkan.
7. Isinya mengajak kepada
tauhid, celaan terhadap akidah
musyrik dan budaya jahiliyah,
khabar surga dan peringatan
neraka, kisah para Nabi dan
umat terdahulu yang
dibinasakan, kata-katanya
pendek, singkat tapi membekas
dan berkesan.
Ayat Madaniyah dan ciri-
cirinya :
1. Setiap surat yang berisi
kewajiban atau sanksi.
2. Setiap surat yang didalamnya
disebutkan orang-orang
munafik, kecuali surat Al-
Ankabut .
3. Setiap surat yang didalamnya
terdapat dialog dengan ahli
kitab.
4. Surah yang mengandung
seruan “Ya ayuhalladzina amanu
…”
5. Isinya menjelaskan ibadah,
muamalah, hukum dan
perundang-undangan, seruan
terhadap ahli kitab untuk masuk
Islam, menyingkap perilaku
orang munafik, ayatnya
panjang-panjang dan
memantapkan syariat.
Faedah mengetahui Makkiyah –
Madaniyah :
1. Mengetahui tempat dan
waktu diturunkannya ayat Al-
Qur’an, untuk membantu
memahami penafsiran yang
benar serta analisa nasikh-
mansukhnya.
2. Meresapi gaya bahasa Al-
Qur’an dan memanfaatkannya
dalam metode dan tahapan
dakwah.
3. Memahami sirah nabawiyah
dan periode periode
dakwahnya.
Pokok-pokok bahasan ayat-ayat
Makki-Madani adalah :
1. Ayat yang diturunkan di
Mekkah.
2. Ayat yang diturunkan di
Madinah.
3. Ayat yang diperselisihkan
turun di Mekkah atau Madinah.
4. Ayat-ayat Makkiyah dalam
surah madaniyah.
5. Ayat-ayat Madaniyah dalam
surah Makkiyah.
6. Ayat yang diturunkan di
Mekkah tapi hukumya Madaniah.
7. Ayat yang diturunkan di
Madinah tapi hukumnya
Makkiyah
8. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Mekkah
dalam kelompok Madaniyah.
9. Ayat yang serupa dengan
yang diturunkan di Madinah
dalam kelompok Makkiyah.
10. Yang dibawa dari Mekkah ke
Madinah.
11. Yang dibawa dari Madinah
ke Mekkah.
12. Yang turun diwaktu malam
dan siang
13. Yang turun dimusim panas
dan musim dingin.
14. Yang turun ketika menetap
(mukim) dan dalam perjalanan
(safar).
Perbedaan Makkiyah dan
Madaniyah :
1. Berdarakan waktu, inilah
yang paling populer dikalangan
mufasirin bahwa telah menjadi
kesepakatan dikalangan mereka,
bahwa surat atau ayat yang
diturunkan sebelum hijrah
adalah Makkiyah, sedangkan
yang diturunkan sesudah hijrah
adalah Madaniyah. Dalam hal ini
tempat bukan menjadi ukuran.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 3
adalah Madaniyah meskipun
diturunkan di Arafah - Mekkah.
2. Berdasarkan tempat, jika
diturunkan di Mekkah (meliputi
Mina, Arafah, Hudaybiyah)
berarti Makkiyah. Jika
diturunkan di Madinah (meliputi
Badar dan Uhud) berarti
Madaniyah.
3. Berdasarkan Khitab, yaitu
seruan yang disampaikan. Jika
ditujukan kepada penduduk
Mekkah maka Makkiyah. Jika
ditujukan kepada penduduk
Madinah maka berarti
Madaniyah. Klasifikasi ini
bermasalah jika seruan tidak
ditujukan kepada keduanya.
Ayat Makkiyah dan ciri-cirinya :
1. Setiap surat yang
mengandung sajadah.
2. Setiap surat yang
mengandung lafazf “kalla”.
3. Setiap surat yang
mengandung “ya ayyuhan nas”.
4. Setiap surat yang
mengandung kisah para Nabi
kecuali surat Al-Baqarah
5. Setiap surat yang
mengandung kisah Adam dan
Iblis kecuali surat Al-Baqarah.
6. Setiap surat yang diawali
dengan huruf muqatta’ah
kecuali surat Al-Baqarah dan Ali-
Imran sedangkan surat Ra’d
masih diperselisihkan.
7. Isinya mengajak kepada
tauhid, celaan terhadap akidah
musyrik dan budaya jahiliyah,
khabar surga dan peringatan
neraka, kisah para Nabi dan
umat terdahulu yang
dibinasakan, kata-katanya
pendek, singkat tapi membekas
dan berkesan.
Ayat Madaniyah dan ciri-
cirinya :
1. Setiap surat yang berisi
kewajiban atau sanksi.
2. Setiap surat yang didalamnya
disebutkan orang-orang
munafik, kecuali surat Al-
Ankabut .
3. Setiap surat yang didalamnya
terdapat dialog dengan ahli
kitab.
4. Surah yang mengandung
seruan “Ya ayuhalladzina amanu
…”
5. Isinya menjelaskan ibadah,
muamalah, hukum dan
perundang-undangan, seruan
terhadap ahli kitab untuk masuk
Islam, menyingkap perilaku
orang munafik, ayatnya
panjang-panjang dan
memantapkan syariat.
Faedah mengetahui Makkiyah –
Madaniyah :
1. Mengetahui tempat dan
waktu diturunkannya ayat Al-
Qur’an, untuk membantu
memahami penafsiran yang
benar serta analisa nasikh-
mansukhnya.
2. Meresapi gaya bahasa Al-
Qur’an dan memanfaatkannya
dalam metode dan tahapan
dakwah.
3. Memahami sirah nabawiyah
dan periode periode
dakwahnya.
USHUUL TAFSIR
IX. Ushul Tafsir
Ushul tafsir adalah cabang dari
ilmu ulumul Qur’an yang
membahas ilmu-ilmu dan
kaidah-kaidah yang diperlukan
dan harus diketahui untuk
menafsirkan Al-Qur’an. Ushul
tafsir ini adalah bagian dari
ulumul qur’an yang paling
penting karena sangat erat
kaitannya dengan istinbath
(penyimpulan hukum) dalam
fikih dan penetapan i’tikad
(tauhid, akidah) yang benar.
Ibnu Taimiyyah dalam
Muqaddimah fi Ushulit Tafsir
menyatakan : “Jika ada orang
bertanya : ‘Apakah jalan yang
terbaik untuk menafsirkan Al-
Qur’an, maka jawabnya :
‘Menafsirkan Al-Qur’an dengan
Al-Qur’an. Apabila ebgkau tidak
mendapatkan penafsirannya
pada Al-Qur’an, maka
tafsirkanlah dengan sunnah
(hadits), karena sesungguhnya
ia memberi penjelasan terhadap
Al-Qur’an. Apabila tidak engkau
temukan tafsirnya dalam Al-
Qur’an dan tidak pula dalam
sunnah, maka merujuklah
kepada perkataan-perkataan
sahabat Nabi SAW, karena
mereka paling mengetahui
sesudah Nabi, mengingat
mereka menyaksikan (sebagian)
turunnya Al-Qur’an dan situasi
ketika ayat itu turun serta
mereka memiliki pemahaman
yang benar dari Nabi. Apabila
tidak ditemukan penafsiran
dalam Al-Qur’an dan sunnah
serta tidak ada pula penafsiran
sahabat, maka dalam hal ini para
imam merujukperkataan
tabi’in…”
A. Tafsir Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an
Metode ini berdasarkan contoh
dari Rasulullah. Ketika para
sahabat membaca firman Allah :
“Mereka yang beriman dan tidak
mencampur adukkan
keimanannya dengan kezaliman,
mereka itulah yang mendapat
kemananan dan mereka
mendapat petunjuk” (QS [6] :
82}.
Para sahabat bertanya kepada
Rasulullah : “Wahai Rasulullah,
siapakah diantara kita orang
yang tidak menzalimi dirinya
sendiri ?” Nabi menjawab :
“Tidak seperti yang kalian
sangka, kezaliman yang
dimaksud adalah syirik.
Tidakkah enkau membaca
ucapan hamba yang saleh
(Luqman) : “Sesungguhnya
kemusyrikan adalah kezaliman
yang sangat besar”. (QS Luqman
[31] : 13).
Firman Allah dalam QS Al-Fatihah
[1] : 6 :
“Tunjukilah kami jalan yang
lurus, jalan orang-orang yang
Engkau beri nikmat”
Siapakah yang dimaksud orang-
orang yang diberi nikmat ?
maka tafsirnya ada pada ayat
Al-Qur’an yang lain, yaitu QS An-
Nisa’ [4] : 69 :
“Barangsiapa yang mentaati
Allah dan Rasul (Nya), mereka
itu akan bersama-sama dengan
orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, yaitu : Nabi-
Nabi, para Shiddiqin, orang-
orang yang mati syahid dan
orang-orang saleh. Mereka itulah
teman yang sebaik-baiknya”.
B. Tafsir Al-Qur’an dengan
sunnah (hadits)
Peran (hadits) Rasulullah
terhadap Al-Qur’an :
1. Menjelaskan bagian yang
masih global (mujmal).
2. Mengkhususkan (men-takhsis)
yang masih umum (‘amm).
3. Menjelaskan arti dan kaitan
kata-kata tertentu.
4. Memberikan ketentuan
tambahan dari aturan yang
telah ada dalam Al-Qur’an.
5. Menjelaskan nasakh
(menghapus) ayat.
6. Menegaskan hukum-hukum
yang telah ada.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 43 :
“…dan dirikanlah shalat…”
Perintah mendirikan sholat
tersebut masih kalimat global
(mujmal) yang masih butuh
penjelasan bagaimana tata cara
sholat yang dimaksud, maka
untuk menjelaskannya
Rasulullah naik keatas bukit
kemudian melakukan sholat
hingga sempurna, lalu
bersabda : “Sholatlah kalian,
sebagaimana kalian telah
melihat aku shalat” (HR
Bukhary).
C. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan sahabat Nabi (Qaul
Sahabi).
Sahabat nabi adalah generasi
terbaik yang beriman dan
diridloi Allah, bertemu langsung
dengan Nabi dan ikut
menyaksikan peristiwa yang
melatarbelakangi turunnya
suatu ayat dan keterkaitan
turunnya dengan ayat yang lain.
Mereka mempunyai kedalaman
pengetahuan dari segi bahasa,
saat bahasa itu digunakan,
kejernihan pemahaman,
kebenaran manhaj, kuatnya
keyakinan, apalagi jika mereka
telah melakukan Ijma dalam
suatu penafsiran.
Firman Allah dalam QS An-Nur
[24] : 31 :
“Hendaklah mereka tidak
menampakkan kecantikannya,
kecuali apa yang boleh tampak
darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan yang
boleh tampak itu adalah :
“wajahnya, kedua telapak
tangan dan cincin”
D. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan tabi’in.
Tabi’in bertemu langsung
dengan para sahabat Nabi dan
mengambil ilmu dari mereka.
Di Mekkah berdiri perguruan
Ibnu Abbas, diantara para tabi’in
yang menjadi muridnya adalah :
Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah
maula Ibnu Abbas, Tawus bin
Kaisan Al-Yamani dan ‘Ata bin
Abi Rabah.
Di Madinah Ubay bin Ka’ab lebih
menonjol dibidang tafsir dari
sahabat Nabi yang lain, diantara
muridnya dikalangan tabi’in
adalah : Zaid bin Aslam, Abu
‘Aliyah dan Muhammad bin
Ka’ab al-Qurazi.
Di Kufah (Iraq) berdiri
perguruan Ibnu Mas’ud, yang
dipandang oleh para ulama
sebagai cikal bakal mazhab ahli
ra’y (akal). Tabi’in yang menjadi
muridnya antara lain : ‘Alqamah
bin Qais, Masruq, Al-Aswad bin
Yazid, Murrah Al-Hamazani, ‘Amir
Asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan
Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
Sufyan Tsauri berkata : “Jika
datang padamu tafsir dari
Mujahid, cukuplah itu bagimu”.
Berkata Ibnu Taimiyah : “Syafi’i,
Bukhari dan ahli ilmu lainnya
banyak berpegang kepada
tafsirnya”.
Az-Sahabi berkata : “Umat
sepakat bahwa Mujahid adalah
tokoh terkemuka yang kata-
katanya dijadikan hujjah, dan
kepadanya Abdullah bin Kasir
belajar”.
Diantara tokoh-tokoh tabi’in
Mujahid merupakan yang paling
menonjol dan perkataannya
banyak diikuti mufasirin
sesudahnya. Tentunya harus
diseleksi sanad-sanad atsar
yang disandarkan kepada
mereka, bila sahih maka layak
untuk diikuti.
E. Israiliyyat.
Setelah beberapa ulama Yahudi
masuk Islam, seperti : Abdullah
bin Salam, Ka’bul Ahbar, Wahb
bin Munabbih, Abdul Malik bin
Abdul ‘Azis bin Juraij; khabar
dan kisah dari kitab-kitab Bani
Israil mulai menyebar di
kalangan kamu muslimin.
Sebagian mufasirin mengutip
Israiliyyat ini kedalam kitab
tafsir mereka.
Israiliyyat ini dibagi menjadi
tiga :
1. Yang sesuai dengan syariat
Islam, maka bisa diterima.
2. Yang bertentangan dengan
syariat Islam, maka harus
ditolak.
3. Yang didiamkan, tidak
diterima dan tidak ditolak,
sebatas dijadikan wacana.
Ushul tafsir adalah cabang dari
ilmu ulumul Qur’an yang
membahas ilmu-ilmu dan
kaidah-kaidah yang diperlukan
dan harus diketahui untuk
menafsirkan Al-Qur’an. Ushul
tafsir ini adalah bagian dari
ulumul qur’an yang paling
penting karena sangat erat
kaitannya dengan istinbath
(penyimpulan hukum) dalam
fikih dan penetapan i’tikad
(tauhid, akidah) yang benar.
Ibnu Taimiyyah dalam
Muqaddimah fi Ushulit Tafsir
menyatakan : “Jika ada orang
bertanya : ‘Apakah jalan yang
terbaik untuk menafsirkan Al-
Qur’an, maka jawabnya :
‘Menafsirkan Al-Qur’an dengan
Al-Qur’an. Apabila ebgkau tidak
mendapatkan penafsirannya
pada Al-Qur’an, maka
tafsirkanlah dengan sunnah
(hadits), karena sesungguhnya
ia memberi penjelasan terhadap
Al-Qur’an. Apabila tidak engkau
temukan tafsirnya dalam Al-
Qur’an dan tidak pula dalam
sunnah, maka merujuklah
kepada perkataan-perkataan
sahabat Nabi SAW, karena
mereka paling mengetahui
sesudah Nabi, mengingat
mereka menyaksikan (sebagian)
turunnya Al-Qur’an dan situasi
ketika ayat itu turun serta
mereka memiliki pemahaman
yang benar dari Nabi. Apabila
tidak ditemukan penafsiran
dalam Al-Qur’an dan sunnah
serta tidak ada pula penafsiran
sahabat, maka dalam hal ini para
imam merujukperkataan
tabi’in…”
A. Tafsir Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an
Metode ini berdasarkan contoh
dari Rasulullah. Ketika para
sahabat membaca firman Allah :
“Mereka yang beriman dan tidak
mencampur adukkan
keimanannya dengan kezaliman,
mereka itulah yang mendapat
kemananan dan mereka
mendapat petunjuk” (QS [6] :
82}.
Para sahabat bertanya kepada
Rasulullah : “Wahai Rasulullah,
siapakah diantara kita orang
yang tidak menzalimi dirinya
sendiri ?” Nabi menjawab :
“Tidak seperti yang kalian
sangka, kezaliman yang
dimaksud adalah syirik.
Tidakkah enkau membaca
ucapan hamba yang saleh
(Luqman) : “Sesungguhnya
kemusyrikan adalah kezaliman
yang sangat besar”. (QS Luqman
[31] : 13).
Firman Allah dalam QS Al-Fatihah
[1] : 6 :
“Tunjukilah kami jalan yang
lurus, jalan orang-orang yang
Engkau beri nikmat”
Siapakah yang dimaksud orang-
orang yang diberi nikmat ?
maka tafsirnya ada pada ayat
Al-Qur’an yang lain, yaitu QS An-
Nisa’ [4] : 69 :
“Barangsiapa yang mentaati
Allah dan Rasul (Nya), mereka
itu akan bersama-sama dengan
orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, yaitu : Nabi-
Nabi, para Shiddiqin, orang-
orang yang mati syahid dan
orang-orang saleh. Mereka itulah
teman yang sebaik-baiknya”.
B. Tafsir Al-Qur’an dengan
sunnah (hadits)
Peran (hadits) Rasulullah
terhadap Al-Qur’an :
1. Menjelaskan bagian yang
masih global (mujmal).
2. Mengkhususkan (men-takhsis)
yang masih umum (‘amm).
3. Menjelaskan arti dan kaitan
kata-kata tertentu.
4. Memberikan ketentuan
tambahan dari aturan yang
telah ada dalam Al-Qur’an.
5. Menjelaskan nasakh
(menghapus) ayat.
6. Menegaskan hukum-hukum
yang telah ada.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 43 :
“…dan dirikanlah shalat…”
Perintah mendirikan sholat
tersebut masih kalimat global
(mujmal) yang masih butuh
penjelasan bagaimana tata cara
sholat yang dimaksud, maka
untuk menjelaskannya
Rasulullah naik keatas bukit
kemudian melakukan sholat
hingga sempurna, lalu
bersabda : “Sholatlah kalian,
sebagaimana kalian telah
melihat aku shalat” (HR
Bukhary).
C. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan sahabat Nabi (Qaul
Sahabi).
Sahabat nabi adalah generasi
terbaik yang beriman dan
diridloi Allah, bertemu langsung
dengan Nabi dan ikut
menyaksikan peristiwa yang
melatarbelakangi turunnya
suatu ayat dan keterkaitan
turunnya dengan ayat yang lain.
Mereka mempunyai kedalaman
pengetahuan dari segi bahasa,
saat bahasa itu digunakan,
kejernihan pemahaman,
kebenaran manhaj, kuatnya
keyakinan, apalagi jika mereka
telah melakukan Ijma dalam
suatu penafsiran.
Firman Allah dalam QS An-Nur
[24] : 31 :
“Hendaklah mereka tidak
menampakkan kecantikannya,
kecuali apa yang boleh tampak
darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan yang
boleh tampak itu adalah :
“wajahnya, kedua telapak
tangan dan cincin”
D. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan tabi’in.
Tabi’in bertemu langsung
dengan para sahabat Nabi dan
mengambil ilmu dari mereka.
Di Mekkah berdiri perguruan
Ibnu Abbas, diantara para tabi’in
yang menjadi muridnya adalah :
Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah
maula Ibnu Abbas, Tawus bin
Kaisan Al-Yamani dan ‘Ata bin
Abi Rabah.
Di Madinah Ubay bin Ka’ab lebih
menonjol dibidang tafsir dari
sahabat Nabi yang lain, diantara
muridnya dikalangan tabi’in
adalah : Zaid bin Aslam, Abu
‘Aliyah dan Muhammad bin
Ka’ab al-Qurazi.
Di Kufah (Iraq) berdiri
perguruan Ibnu Mas’ud, yang
dipandang oleh para ulama
sebagai cikal bakal mazhab ahli
ra’y (akal). Tabi’in yang menjadi
muridnya antara lain : ‘Alqamah
bin Qais, Masruq, Al-Aswad bin
Yazid, Murrah Al-Hamazani, ‘Amir
Asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan
Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
Sufyan Tsauri berkata : “Jika
datang padamu tafsir dari
Mujahid, cukuplah itu bagimu”.
Berkata Ibnu Taimiyah : “Syafi’i,
Bukhari dan ahli ilmu lainnya
banyak berpegang kepada
tafsirnya”.
Az-Sahabi berkata : “Umat
sepakat bahwa Mujahid adalah
tokoh terkemuka yang kata-
katanya dijadikan hujjah, dan
kepadanya Abdullah bin Kasir
belajar”.
Diantara tokoh-tokoh tabi’in
Mujahid merupakan yang paling
menonjol dan perkataannya
banyak diikuti mufasirin
sesudahnya. Tentunya harus
diseleksi sanad-sanad atsar
yang disandarkan kepada
mereka, bila sahih maka layak
untuk diikuti.
E. Israiliyyat.
Setelah beberapa ulama Yahudi
masuk Islam, seperti : Abdullah
bin Salam, Ka’bul Ahbar, Wahb
bin Munabbih, Abdul Malik bin
Abdul ‘Azis bin Juraij; khabar
dan kisah dari kitab-kitab Bani
Israil mulai menyebar di
kalangan kamu muslimin.
Sebagian mufasirin mengutip
Israiliyyat ini kedalam kitab
tafsir mereka.
Israiliyyat ini dibagi menjadi
tiga :
1. Yang sesuai dengan syariat
Islam, maka bisa diterima.
2. Yang bertentangan dengan
syariat Islam, maka harus
ditolak.
3. Yang didiamkan, tidak
diterima dan tidak ditolak,
sebatas dijadikan wacana.
TEMA-TEMA DALAM AL-QUR'AN
VIII. Tema-Tema Dalam Al-
Qur’an
8.1 Amsal (perumpamaan) dalam
Al-Qur’an
Menurut Ibnu Qayyim, Amtsalul
Qur’an adalah penyerupaan
sesuatu dengan sesuatu yang
lain dalam hal hukumnya dan
mendekatkan sesuatu yang
abstrak dengan yang kongkrit.
Macam-macam Amtsal
(perumpamaan) dalam Al-
Qur’an :
1. Amtsal Musarrahah,
ditunjukkan dengan lafazh
pemisalan atau sesuatu yang
menunjukkan tasbih.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
17-20 :
“Perumpamaan mereka adalah
seperti orang yang menyalakan
api, maka setelah api itu
menerangi sekelilingnya, Allah
menghilangkan cahaya (yang
menyinari) mereka dan
membiarkan mereka dalam
kegelapan, tidak dapat melihat.
Mereka ini bisu dan buta, maka
tidaklah mereka akan kembali
(ke jalan yang benar). Atau
seperti orang-orang yang
ditimpa hujan lebat dari langit
disertai gelap gulita, guruh dan
kilat. …. Sesungguhnya Allah
berkuasa atas segala sesuatu”
2. Amtsal Kaminah, yaitu tidak
ditunjukkan dengan lafazh
permisalan.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
68 :
“Sapi betina yang tidak tua dan
tidak muda, pertengahan dari
itu “
3. Amtsal Mursalah, kalimat-
kalimat bebas yang tidak
menggunakan lafazh tasbih
secara jelas, tetapi kalimat-
kalimat itu berlaku sebagai
permisalan.
Contoh : QS [11] : 81 :
“Bukankah subuh itu sudah
dekat” sebagai perumpamaan
waktu yang udah dekat.
Kitab yang khusus membahas
Amtsalul Qur’an diantaranya
Amtsal Al-Qur’an karangan Ibnu
Qayyim Jauziah.
8.2. Qasam (sumpah) dalam Al-
Qur’an
Bentuk sumpah ada dua, yaitu :
1. Qasam Zahir, yaitu disebutkan
kata sumpah, contohnya QS
[75] : 1-2 :
“Aku bersumpah dengan hari
kiamat. Dan Aku bersumpah
dengan jiwa yang amat
menyesali (dirinya sendiri)”
2. Qasam Mudhmar, yaitu tidak
disebutkan kata sumpah
didalamnya, contohnya QS [3] :
186 :
“Kamu sungguh-sungguh akan
diuji terhadap harta dan dirimu”
8.3. Jadal (perdebatan) dalam Al-
Qur’an
Bentuk dan tujuan perdebatan
dalam Al-Qur’an :
1. Membungkam lawan, contoh
pada QS at-Tur [52] : 35-43 :
“Apakah mereka diciptakan
tanpa sesuatu pun ataukah
mereka yang menciptakan (diri
mereka sendiri ) ?. Ataukah
mereka telah menciptakan langit
dan bumi itu ? Ataukah disisi
mereka ada perbendaharaan
Tuhanmu ataukah mereka yang
berkuasa ? Ataukah mereka
mempunyai tangga (ke langit)
untuk mendengarkan pada
tangga itu (hal-hal yang ghaib) ?
Maka hendaklah orang yang
mendengarkan di antara mereka
mendatangkan suatu
keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak
perempuan dan untuk kamu
anak-anak laki-laki ? Ataukah
kamu meninta upah kepada
mereka sehingga mereka
dibebani dengan utang ?
Apakah ada pada sisi mereka
pengetahuan tentangnya yang
lalu mereka menuliskannya ?
Ataukah mereka hendak
melakukan tipu daya ? Maka
orang-orang kafir itu merekalah
yang kena tipu daya. Ataukah
mereka mempunyai tuhan selain
Allah ? Mahasuci Allah dari apa
yang mereka sebutkan”.
2. Mengambil dalil penciptaan
awal untuk argumen hari
kebangkitan, contohnya pada
QS at-Tarik [86] : 5-8 :
“Maka hendaklah manusia
memperhatikan dari apakah ia
diciptakan ? Ia diciptakan dari
air yang terpancar. Yang keluar
dari antara tulang sulbi laki-laki
dan tulang dada perempuan.
Sesungguhnya Allah benar-
benar berkuasa
mengembalikannya
(menghidupkan sesudah mati)”
3. Membatalkan pendapat lawan
dengan bukti kebenaran
kebalikannya. Contohnya pada
QS al-An’am [6] : 91 :
“Katakanlah siapa yang
menurunkan kitab (Taurat) yang
dibawa oleh Musa sebagai
cahaya dan petunjuk bagi
manusia, kamu jadikan kitab itu
lembaran-lembaran kertas yang
bercerai-berai, kamu
perlihatkans ebagiannya dan
kamu sembunyikan sebagian
besarnya; padahal telah
diajarkan kepada kamu apa
yang kamu dan bapk-bapak
kamu tidak mengetahuinya ?
Katakan lah : Allah-lah (yang
menurunkannya), kemudian
(sesudah kamu menyampaikan
Al-Qur’an kepada mereka),
biarkanlah mereka bermain-
main dalam kesesatannya”
4. Menerangkan bahwa sesuatu
itu bukanlah alasan hukum,
contoh pada QS Al-An’am [6] :
143-144 :
“Delapan binatang yang
berpasangan,sepasang dari
domba dan sepasang dari
kambing. Katakanlah : ‘Apakah
dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua
betina, ataukah yang ada dalam
kandungan dua betinanya ?
Terangkanlah kepadaku dengan
berdasar pengetahuan jika
kamu memang orang-orang
yang benar. Dan sepasang dari
unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah : ‘Apakah dua yang
jantan yang diharamkan
ataukah dua betina, ataukah
yang ada dalam kandungan dua
betinanya ?’ Apakah kamu
menyaksikan di waktu Allah
menetapkan ini bagimu ? Maka
siapakah yang lebih zalim
daripada orang-orang yang
membuat-buat dusta terhadap
Allah untuk menyesatkan
manusia tanpa pengetahuan ?
Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim”
5. Mematahkan hujjah lawan,
contohnya pada QS Al-An’am
[6] : 100-101 :
“Dan mereka (orang-orang
musyrik) menjadikan jin itu
sekutu bagi Allah, padahal Allah-
lah yang menciptakan jin-jin itu
dan mereka berbohong (dengan
mengatakan) : bahwasanya
Allah mempunyai anak lai-laki
dan perempuan, tanpa berdasar
ilmu pengetahuan. Mahasuci
Allah dan Mahatinggi dari sifat-
sifat yang mereka berikan. Dia
pencipta langit dan bumi.
Bagaimana Dia mempunyai anak
padahal Dia tidak mempunyai
isteri ? Dia menjadikan segala
sesuatu dan Dia mengetahui
segala sesuatu”.
8.4. Qishosh (Kisah) dalam Al-
Qur’an
Macam-macam kisah dalam Al-
Qur’an :
1. Kisah Nabi-Nabi terdahulu,
seperti Nabi Nuh, Hud, Ibrahim,
Musa, Yusuf, dsb.
2. Kisah person tertentu, seperti
Lukman, Dzulqarnain, Ashabul
Kahfi, Maryam, dll.
3. Kisah peristiwa-peristiwa,
seperti perang badar, perang
uhud, perang ahzab, dsb.
Qur’an
8.1 Amsal (perumpamaan) dalam
Al-Qur’an
Menurut Ibnu Qayyim, Amtsalul
Qur’an adalah penyerupaan
sesuatu dengan sesuatu yang
lain dalam hal hukumnya dan
mendekatkan sesuatu yang
abstrak dengan yang kongkrit.
Macam-macam Amtsal
(perumpamaan) dalam Al-
Qur’an :
1. Amtsal Musarrahah,
ditunjukkan dengan lafazh
pemisalan atau sesuatu yang
menunjukkan tasbih.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
17-20 :
“Perumpamaan mereka adalah
seperti orang yang menyalakan
api, maka setelah api itu
menerangi sekelilingnya, Allah
menghilangkan cahaya (yang
menyinari) mereka dan
membiarkan mereka dalam
kegelapan, tidak dapat melihat.
Mereka ini bisu dan buta, maka
tidaklah mereka akan kembali
(ke jalan yang benar). Atau
seperti orang-orang yang
ditimpa hujan lebat dari langit
disertai gelap gulita, guruh dan
kilat. …. Sesungguhnya Allah
berkuasa atas segala sesuatu”
2. Amtsal Kaminah, yaitu tidak
ditunjukkan dengan lafazh
permisalan.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
68 :
“Sapi betina yang tidak tua dan
tidak muda, pertengahan dari
itu “
3. Amtsal Mursalah, kalimat-
kalimat bebas yang tidak
menggunakan lafazh tasbih
secara jelas, tetapi kalimat-
kalimat itu berlaku sebagai
permisalan.
Contoh : QS [11] : 81 :
“Bukankah subuh itu sudah
dekat” sebagai perumpamaan
waktu yang udah dekat.
Kitab yang khusus membahas
Amtsalul Qur’an diantaranya
Amtsal Al-Qur’an karangan Ibnu
Qayyim Jauziah.
8.2. Qasam (sumpah) dalam Al-
Qur’an
Bentuk sumpah ada dua, yaitu :
1. Qasam Zahir, yaitu disebutkan
kata sumpah, contohnya QS
[75] : 1-2 :
“Aku bersumpah dengan hari
kiamat. Dan Aku bersumpah
dengan jiwa yang amat
menyesali (dirinya sendiri)”
2. Qasam Mudhmar, yaitu tidak
disebutkan kata sumpah
didalamnya, contohnya QS [3] :
186 :
“Kamu sungguh-sungguh akan
diuji terhadap harta dan dirimu”
8.3. Jadal (perdebatan) dalam Al-
Qur’an
Bentuk dan tujuan perdebatan
dalam Al-Qur’an :
1. Membungkam lawan, contoh
pada QS at-Tur [52] : 35-43 :
“Apakah mereka diciptakan
tanpa sesuatu pun ataukah
mereka yang menciptakan (diri
mereka sendiri ) ?. Ataukah
mereka telah menciptakan langit
dan bumi itu ? Ataukah disisi
mereka ada perbendaharaan
Tuhanmu ataukah mereka yang
berkuasa ? Ataukah mereka
mempunyai tangga (ke langit)
untuk mendengarkan pada
tangga itu (hal-hal yang ghaib) ?
Maka hendaklah orang yang
mendengarkan di antara mereka
mendatangkan suatu
keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak
perempuan dan untuk kamu
anak-anak laki-laki ? Ataukah
kamu meninta upah kepada
mereka sehingga mereka
dibebani dengan utang ?
Apakah ada pada sisi mereka
pengetahuan tentangnya yang
lalu mereka menuliskannya ?
Ataukah mereka hendak
melakukan tipu daya ? Maka
orang-orang kafir itu merekalah
yang kena tipu daya. Ataukah
mereka mempunyai tuhan selain
Allah ? Mahasuci Allah dari apa
yang mereka sebutkan”.
2. Mengambil dalil penciptaan
awal untuk argumen hari
kebangkitan, contohnya pada
QS at-Tarik [86] : 5-8 :
“Maka hendaklah manusia
memperhatikan dari apakah ia
diciptakan ? Ia diciptakan dari
air yang terpancar. Yang keluar
dari antara tulang sulbi laki-laki
dan tulang dada perempuan.
Sesungguhnya Allah benar-
benar berkuasa
mengembalikannya
(menghidupkan sesudah mati)”
3. Membatalkan pendapat lawan
dengan bukti kebenaran
kebalikannya. Contohnya pada
QS al-An’am [6] : 91 :
“Katakanlah siapa yang
menurunkan kitab (Taurat) yang
dibawa oleh Musa sebagai
cahaya dan petunjuk bagi
manusia, kamu jadikan kitab itu
lembaran-lembaran kertas yang
bercerai-berai, kamu
perlihatkans ebagiannya dan
kamu sembunyikan sebagian
besarnya; padahal telah
diajarkan kepada kamu apa
yang kamu dan bapk-bapak
kamu tidak mengetahuinya ?
Katakan lah : Allah-lah (yang
menurunkannya), kemudian
(sesudah kamu menyampaikan
Al-Qur’an kepada mereka),
biarkanlah mereka bermain-
main dalam kesesatannya”
4. Menerangkan bahwa sesuatu
itu bukanlah alasan hukum,
contoh pada QS Al-An’am [6] :
143-144 :
“Delapan binatang yang
berpasangan,sepasang dari
domba dan sepasang dari
kambing. Katakanlah : ‘Apakah
dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua
betina, ataukah yang ada dalam
kandungan dua betinanya ?
Terangkanlah kepadaku dengan
berdasar pengetahuan jika
kamu memang orang-orang
yang benar. Dan sepasang dari
unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah : ‘Apakah dua yang
jantan yang diharamkan
ataukah dua betina, ataukah
yang ada dalam kandungan dua
betinanya ?’ Apakah kamu
menyaksikan di waktu Allah
menetapkan ini bagimu ? Maka
siapakah yang lebih zalim
daripada orang-orang yang
membuat-buat dusta terhadap
Allah untuk menyesatkan
manusia tanpa pengetahuan ?
Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim”
5. Mematahkan hujjah lawan,
contohnya pada QS Al-An’am
[6] : 100-101 :
“Dan mereka (orang-orang
musyrik) menjadikan jin itu
sekutu bagi Allah, padahal Allah-
lah yang menciptakan jin-jin itu
dan mereka berbohong (dengan
mengatakan) : bahwasanya
Allah mempunyai anak lai-laki
dan perempuan, tanpa berdasar
ilmu pengetahuan. Mahasuci
Allah dan Mahatinggi dari sifat-
sifat yang mereka berikan. Dia
pencipta langit dan bumi.
Bagaimana Dia mempunyai anak
padahal Dia tidak mempunyai
isteri ? Dia menjadikan segala
sesuatu dan Dia mengetahui
segala sesuatu”.
8.4. Qishosh (Kisah) dalam Al-
Qur’an
Macam-macam kisah dalam Al-
Qur’an :
1. Kisah Nabi-Nabi terdahulu,
seperti Nabi Nuh, Hud, Ibrahim,
Musa, Yusuf, dsb.
2. Kisah person tertentu, seperti
Lukman, Dzulqarnain, Ashabul
Kahfi, Maryam, dll.
3. Kisah peristiwa-peristiwa,
seperti perang badar, perang
uhud, perang ahzab, dsb.
Senin, 12 Desember 2011
QIRAAT DAN PENGAJARAN AL-QUR'AN
VII. Qiraat dan Pengajaran
Al-Qur’an
Dari segi bahasa kata qira’ah
berarti bacaan, masdar dari
qara’a. Dari segi istilah, Az-
Zaqrani memberikan pengertian
qira’ah adalah sebagai suatu
mazhab yang dianut oleh
seorang qari’ dalam membaca
Al-Qur’an yang berbeda satu
dengan yang lainnya dalam
pengucapan Al-Qur’an serta
disepakati riwayat dan sanad-
sanadnya, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf
maupun dalam pencucapan
lafaznya.
Mazhab qira’ah yang terkenal
adalah qira’ah sab’ah (tujuh),
qira’ah asyarah (sepuluh) dan
qira’ah arba’a ‘asyarah (empat
belas). Perbedaan ini disebabkan
oleh berbedanya kapasitas
intelektual dan kapasitas
masing-masing sahabat dalam
mengetahui cara membaca Al-
Qur’an. Hal ini juga berkaitan
dengan tulisan Al-Qur’an dalam
mushaf Usmani yang belum
diberi baris atau tanda baca
apapun, sehingga bacaan Al-
Qur’an dapat berbeda dari
susunan huruf-hurufnya,
terutama pada saat wilayah
Islam semakin meluas dan para
sahabat yang mengajarkan Al-
Qur’an menyebar ke berbagai
daerah.
Qira’ah sab’ah (tujuh) adalah
qira’ah yang merujuk kepada
tujuh imam yang masyhur,
yaitu :
1. Ibnu Katsir dari Mekkah, yang
nama lengkapnya adalah Abu
Ma’bad Muhammad Abdullah Bin
Katsir Bin umar bin Zadin Ad-
Dari Al Makki (45-120 H). Belajar
qira’ah kepada sahabat Nabi
Abu Said Bin Abdullah Bin Shaib
Al Makhzumi.
2. Imam Nafi’ dari Isfahan
(Madinah), yang nama
lengkapnya adalah Abu Nu’aim
Nafi’ bin Abdurrahman bin Abu
Nu’aim Al Laitsi Al Isfahani Al
Madani(70-169 H). Belajar
qira’ah kepada Zaid bin Qa’qa Al
Qurri Abu Ja’far dan Abu
Maimunah.
3. Imam ‘Ashim bin Abi nujub
bin Bahdalah Al Asadi Al Kufi
(wafat 127 H). Belajar qira’ah
kepada Sa’ad bin Iyasy Asy
Syaibani, Abu Abdurrahman
Abdullah bin habib As Salami
dan Zir bin Hubaisy.
4. Imam Hamzah dari Kufah,
nama lengkapnya adalahAbu
Imarah Hamzah bin Habib Az
Zayyat Al Fardhi Attaimi
(156-216 H). Belajar qira’ah
kepada Imam Ashim Imam As
Sabi’I Abu Muhammad Sulaiman
bin Mahram Al A’mari.
5. Imam Kuzai dari Kufah, nama
lengkapnya adalah Abu Hasan
Ali bin Hamzah bin Abdullah bin
Fairuz Al Farizi Al Kuzai An
Nahwi (119-189 H). Belajar
qira’ah pada imam Hamzah dan
Imam Syu’bah bin Iyasy.
6. Imam Abu Amr dari Basrah,
nama lengkapnya adalah Abu
Amr Zabban bin Al A’la bin
Ammar Al Basri(70-154 H).
Belajar qira’ah kepada Al
Baghdadi dan Hasan Al Basri.
7. Imam Abu Amir dari
Damaskus, nama lengkapnya
adalah Abu nu’aim Abu Imran
Abdullah bin Amir Asy Syafi’I
Alyas Hubi (21-118 H). Belajar
qira’ah kepada Abu Darda’ dan
Mughirah bin Syu’bah.
Qira’ah Asyarah (sepuluh)
adalah qira’ah tujuh diatas
ditambah dengan tiga imam lagi,
yaitu :
8. Imam Ya’qub dari Basrah,
nama lengkapnya Abu
Muhammad Ya’qub bin Ishaq Al
Basri Al Madhrami (wafat 205
H).
9. Imam Khalaf dari Kufah, nama
lengkapnya Abu Muhammad
Khalaf bin Hisyam bin Thalib Al
Makki Al Bazzaz (wafat 229 H).
10. Imam Ja’far dari Madinah,
nama lengkapnya Abu Ja’far
Yasid bin Al Qa’qa Al Makhzumi
Al Madani (wafat 230 H).
Qira’ah ‘Arba’a ‘Asyarah (empat
belas) adalah qira’ah sepuluh
diatas ditambah empat imam
lagi, yaitu :
11. Imam Hasan Al Basri
12. Imam Ibnu Mahisy
13. Imam Yahya Al Yazidi
14. Imam Asy Syambudzi.
Para ahli sejarah menyebutkan
bahwa orang yang pertama kali
menuliskan ilmu qira’ah adalah
Imam Abu Ubaid Al Qasim bin
Salam (wafat 224 H). Beliau
menulis sebuah kitab dengan
nama Al-Qira’at yang
menghimpun 25 orang perawi.
Kriteria qira’ah yang diterima :
1. Sesuai dengan kaidah bahasa
Arab.
2. Sesuai dengan salah satu
mushaf Usmani.
3. Sanadnya sahih.
Bila salah satu syarat dari ketiga
syarat diatas tidak dipenuhi
maka qira’at nya dinyatakan
syadz atau tidak sah dan ditolak.
Faedah perbedaan qira’ah :
1. Mempermudah kabilah-kabilah
yang berbeda logat / dialek,
tekanan suara dan bahasanya
dengan bahasa Al-Qur’an.
2. Membantu dalam penafsiran
dan ijtihad, karena perbedaan
qira’at itu bisa jadi menjelaskan
apa yang mungkin masih global
dalam qira’ah lain. Seperti qira’ah
Ibnu Mas’ud dalam surah Al
Maidah ayat 38 : was-sariqqu
wassariqatu faqtha’u
aidiyahuma, dalam qira’ah lain
dibaca faqtha’u aimanahuma.
3. Menunjukkan terjaga dan
terpeliharanya Al-Qur’an dari
penyimpangan, padahal Al-
Qur’an tersebut mempunyai
banyak segi bacaan.
4. Membuktikan kemukjizatan
Al-Qur’an, baik dari segi makna
atau lafaznya.
Tajwid
Tajwidul Qur’an adalah ilmu
yang membahas cara membaca
atau mengucapkan Al-Qur’an
dengan baik dan benar, yang
meliputi tempat keluarnya
(makharijul) huruf, cara berhenti
(waqaf), imalah, idgam, idhar,
ikfak, iqlab, tarqiq, tafkhim, dsb.
Adab membaca Al-Qur’an :
1. Bersiwak sebelumnya.
2. Mempunyai wudhu.
3. Membaca ditempat yang suci
dan bersih.
4. Membaca Ta’awudz sebelum
mulai membaca Al-Qur’an
5. Membaca Basmallah pada
permulaan awal surah, kecuali
surah At-Taubah, sebab
Basmallah termasuk salah satu
ayat Al-Qur’an.
6. Membaca dengan khusuk,
tenang dan takzim.
7. Menghadirkan hati dan
meresapi maknanya.
8. Membaca dengan tartil (pelan
dan tenang) dan dengan tajwid
yang benar.
9. Membaguskan suara.
10. Mengeraskan suara bacaan.
Keadaan suci ketika membaca
dan menyentuh Al-Qur’an
A. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil.
Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil dengan
tanpa menyentuhnya,
hukumnya jaiz (boleh). Sayyid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah
menyatakan bahwa “Para ulama
tidak berselisih pendapat atau
sepakat didalam masalah
tersebut.”
B. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats besar
(junub).
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid mengatakan : Jumhur
ulama mengharamkannya.
Dalam Fiqhus Sunnah, karya
Sayyid Sabiq terdapat
keterangan : Imam Bukhary,
ath-Thabrani, Abu Daud dan
Ibnu Hazm membolehkannya.
C. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan haid atau nifas
Hadits Jabir dari Nabi, beliau
bersabda :
“Perempuan yang sedang haidh
dan nifas tidak (boleh)
membaca sesuatu dari Al-
Qur’an” (HR ad-Daraquthni).
Hadits lain bersumber dari Ibnu
Umar yang diriwayatkan oleh
Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu
Majah dengan redaksi yang
tidak jauh berbeda dengan
hadis Jabir diatas. Dari situ
jumhur ulama mengharamkan
wanita yang sedang haid atau
nifas membaca Al-Qur’an.
Imam Syaukani dalam Nailul
Autar berkata : “Kedua hadits
itu tidak patut untuk dijadikan
hujjah untuk hukum “haram””.
(Kedua hadits tersebut masih
diperselisihkan ke-sahihannya).
D. Menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil dan
besar.
Dalil yang mengharamkan
menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil
maupun besar masih
diperselisihkan dan cenderung
tidak kuat.
Dari segi untuk ke hati-hatian
dan dari adab kesopanan
sebaiknya ketika menyentuh
dan membaca Al-Qur’an sedapat
mungkin dalam keadaan suci
dan punya wudhu.
Menerima upah dari
mengajarkan Al-Qur’an
Abu Laits Nashrun bin
Muhammad as-Samarqandi
dalam kitabnya Bustanul Arifin
menyatakan bahwa
mengajarkan Al-Qur’an itu ada
tiga macam :
1. Mengajarkan Al-Qur’an ikhlas
karena Allah semata dan tidak
meminta upah.
2. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan meminta upah.
3. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan tanpa syarat, jika
dikasih upah diterima.
Macam pertama mendapat
pahala Allah atas perbuatannya
dan yang demikian itu
meneladani perbuatan para
nabi.
Macam kedua diperselisihkan
oleh para ulama. Sebagian ulama
dahulu (mutaqaddimun)
menetapkan “tidak boleh”.
Sedangkan sebagian ulama
kemudian (mutaakhkhirun)
menetapkan “Boleh” seperti :
Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin
Yahya dan Abu Nashr bin Salam.
Macam ketiga disepakati “boleh”
oleh jumhur ulama.
Al-Qur’an
Dari segi bahasa kata qira’ah
berarti bacaan, masdar dari
qara’a. Dari segi istilah, Az-
Zaqrani memberikan pengertian
qira’ah adalah sebagai suatu
mazhab yang dianut oleh
seorang qari’ dalam membaca
Al-Qur’an yang berbeda satu
dengan yang lainnya dalam
pengucapan Al-Qur’an serta
disepakati riwayat dan sanad-
sanadnya, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf
maupun dalam pencucapan
lafaznya.
Mazhab qira’ah yang terkenal
adalah qira’ah sab’ah (tujuh),
qira’ah asyarah (sepuluh) dan
qira’ah arba’a ‘asyarah (empat
belas). Perbedaan ini disebabkan
oleh berbedanya kapasitas
intelektual dan kapasitas
masing-masing sahabat dalam
mengetahui cara membaca Al-
Qur’an. Hal ini juga berkaitan
dengan tulisan Al-Qur’an dalam
mushaf Usmani yang belum
diberi baris atau tanda baca
apapun, sehingga bacaan Al-
Qur’an dapat berbeda dari
susunan huruf-hurufnya,
terutama pada saat wilayah
Islam semakin meluas dan para
sahabat yang mengajarkan Al-
Qur’an menyebar ke berbagai
daerah.
Qira’ah sab’ah (tujuh) adalah
qira’ah yang merujuk kepada
tujuh imam yang masyhur,
yaitu :
1. Ibnu Katsir dari Mekkah, yang
nama lengkapnya adalah Abu
Ma’bad Muhammad Abdullah Bin
Katsir Bin umar bin Zadin Ad-
Dari Al Makki (45-120 H). Belajar
qira’ah kepada sahabat Nabi
Abu Said Bin Abdullah Bin Shaib
Al Makhzumi.
2. Imam Nafi’ dari Isfahan
(Madinah), yang nama
lengkapnya adalah Abu Nu’aim
Nafi’ bin Abdurrahman bin Abu
Nu’aim Al Laitsi Al Isfahani Al
Madani(70-169 H). Belajar
qira’ah kepada Zaid bin Qa’qa Al
Qurri Abu Ja’far dan Abu
Maimunah.
3. Imam ‘Ashim bin Abi nujub
bin Bahdalah Al Asadi Al Kufi
(wafat 127 H). Belajar qira’ah
kepada Sa’ad bin Iyasy Asy
Syaibani, Abu Abdurrahman
Abdullah bin habib As Salami
dan Zir bin Hubaisy.
4. Imam Hamzah dari Kufah,
nama lengkapnya adalahAbu
Imarah Hamzah bin Habib Az
Zayyat Al Fardhi Attaimi
(156-216 H). Belajar qira’ah
kepada Imam Ashim Imam As
Sabi’I Abu Muhammad Sulaiman
bin Mahram Al A’mari.
5. Imam Kuzai dari Kufah, nama
lengkapnya adalah Abu Hasan
Ali bin Hamzah bin Abdullah bin
Fairuz Al Farizi Al Kuzai An
Nahwi (119-189 H). Belajar
qira’ah pada imam Hamzah dan
Imam Syu’bah bin Iyasy.
6. Imam Abu Amr dari Basrah,
nama lengkapnya adalah Abu
Amr Zabban bin Al A’la bin
Ammar Al Basri(70-154 H).
Belajar qira’ah kepada Al
Baghdadi dan Hasan Al Basri.
7. Imam Abu Amir dari
Damaskus, nama lengkapnya
adalah Abu nu’aim Abu Imran
Abdullah bin Amir Asy Syafi’I
Alyas Hubi (21-118 H). Belajar
qira’ah kepada Abu Darda’ dan
Mughirah bin Syu’bah.
Qira’ah Asyarah (sepuluh)
adalah qira’ah tujuh diatas
ditambah dengan tiga imam lagi,
yaitu :
8. Imam Ya’qub dari Basrah,
nama lengkapnya Abu
Muhammad Ya’qub bin Ishaq Al
Basri Al Madhrami (wafat 205
H).
9. Imam Khalaf dari Kufah, nama
lengkapnya Abu Muhammad
Khalaf bin Hisyam bin Thalib Al
Makki Al Bazzaz (wafat 229 H).
10. Imam Ja’far dari Madinah,
nama lengkapnya Abu Ja’far
Yasid bin Al Qa’qa Al Makhzumi
Al Madani (wafat 230 H).
Qira’ah ‘Arba’a ‘Asyarah (empat
belas) adalah qira’ah sepuluh
diatas ditambah empat imam
lagi, yaitu :
11. Imam Hasan Al Basri
12. Imam Ibnu Mahisy
13. Imam Yahya Al Yazidi
14. Imam Asy Syambudzi.
Para ahli sejarah menyebutkan
bahwa orang yang pertama kali
menuliskan ilmu qira’ah adalah
Imam Abu Ubaid Al Qasim bin
Salam (wafat 224 H). Beliau
menulis sebuah kitab dengan
nama Al-Qira’at yang
menghimpun 25 orang perawi.
Kriteria qira’ah yang diterima :
1. Sesuai dengan kaidah bahasa
Arab.
2. Sesuai dengan salah satu
mushaf Usmani.
3. Sanadnya sahih.
Bila salah satu syarat dari ketiga
syarat diatas tidak dipenuhi
maka qira’at nya dinyatakan
syadz atau tidak sah dan ditolak.
Faedah perbedaan qira’ah :
1. Mempermudah kabilah-kabilah
yang berbeda logat / dialek,
tekanan suara dan bahasanya
dengan bahasa Al-Qur’an.
2. Membantu dalam penafsiran
dan ijtihad, karena perbedaan
qira’at itu bisa jadi menjelaskan
apa yang mungkin masih global
dalam qira’ah lain. Seperti qira’ah
Ibnu Mas’ud dalam surah Al
Maidah ayat 38 : was-sariqqu
wassariqatu faqtha’u
aidiyahuma, dalam qira’ah lain
dibaca faqtha’u aimanahuma.
3. Menunjukkan terjaga dan
terpeliharanya Al-Qur’an dari
penyimpangan, padahal Al-
Qur’an tersebut mempunyai
banyak segi bacaan.
4. Membuktikan kemukjizatan
Al-Qur’an, baik dari segi makna
atau lafaznya.
Tajwid
Tajwidul Qur’an adalah ilmu
yang membahas cara membaca
atau mengucapkan Al-Qur’an
dengan baik dan benar, yang
meliputi tempat keluarnya
(makharijul) huruf, cara berhenti
(waqaf), imalah, idgam, idhar,
ikfak, iqlab, tarqiq, tafkhim, dsb.
Adab membaca Al-Qur’an :
1. Bersiwak sebelumnya.
2. Mempunyai wudhu.
3. Membaca ditempat yang suci
dan bersih.
4. Membaca Ta’awudz sebelum
mulai membaca Al-Qur’an
5. Membaca Basmallah pada
permulaan awal surah, kecuali
surah At-Taubah, sebab
Basmallah termasuk salah satu
ayat Al-Qur’an.
6. Membaca dengan khusuk,
tenang dan takzim.
7. Menghadirkan hati dan
meresapi maknanya.
8. Membaca dengan tartil (pelan
dan tenang) dan dengan tajwid
yang benar.
9. Membaguskan suara.
10. Mengeraskan suara bacaan.
Keadaan suci ketika membaca
dan menyentuh Al-Qur’an
A. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil.
Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil dengan
tanpa menyentuhnya,
hukumnya jaiz (boleh). Sayyid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah
menyatakan bahwa “Para ulama
tidak berselisih pendapat atau
sepakat didalam masalah
tersebut.”
B. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats besar
(junub).
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid mengatakan : Jumhur
ulama mengharamkannya.
Dalam Fiqhus Sunnah, karya
Sayyid Sabiq terdapat
keterangan : Imam Bukhary,
ath-Thabrani, Abu Daud dan
Ibnu Hazm membolehkannya.
C. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan haid atau nifas
Hadits Jabir dari Nabi, beliau
bersabda :
“Perempuan yang sedang haidh
dan nifas tidak (boleh)
membaca sesuatu dari Al-
Qur’an” (HR ad-Daraquthni).
Hadits lain bersumber dari Ibnu
Umar yang diriwayatkan oleh
Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu
Majah dengan redaksi yang
tidak jauh berbeda dengan
hadis Jabir diatas. Dari situ
jumhur ulama mengharamkan
wanita yang sedang haid atau
nifas membaca Al-Qur’an.
Imam Syaukani dalam Nailul
Autar berkata : “Kedua hadits
itu tidak patut untuk dijadikan
hujjah untuk hukum “haram””.
(Kedua hadits tersebut masih
diperselisihkan ke-sahihannya).
D. Menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil dan
besar.
Dalil yang mengharamkan
menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil
maupun besar masih
diperselisihkan dan cenderung
tidak kuat.
Dari segi untuk ke hati-hatian
dan dari adab kesopanan
sebaiknya ketika menyentuh
dan membaca Al-Qur’an sedapat
mungkin dalam keadaan suci
dan punya wudhu.
Menerima upah dari
mengajarkan Al-Qur’an
Abu Laits Nashrun bin
Muhammad as-Samarqandi
dalam kitabnya Bustanul Arifin
menyatakan bahwa
mengajarkan Al-Qur’an itu ada
tiga macam :
1. Mengajarkan Al-Qur’an ikhlas
karena Allah semata dan tidak
meminta upah.
2. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan meminta upah.
3. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan tanpa syarat, jika
dikasih upah diterima.
Macam pertama mendapat
pahala Allah atas perbuatannya
dan yang demikian itu
meneladani perbuatan para
nabi.
Macam kedua diperselisihkan
oleh para ulama. Sebagian ulama
dahulu (mutaqaddimun)
menetapkan “tidak boleh”.
Sedangkan sebagian ulama
kemudian (mutaakhkhirun)
menetapkan “Boleh” seperti :
Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin
Yahya dan Abu Nashr bin Salam.
Macam ketiga disepakati “boleh”
oleh jumhur ulama.
Langganan:
Postingan (Atom)