XVIII. Kaidah Mufrad
(tunggal) – Jamak
(berbilang)
Mufrad adalah sebutan untuk
kata benda (isim) yang
menunjukkan satu atau tunggal.
Sedangkan Jamak adalah
sebutan untuk kata benda (isim)
yang berarti lebih dari satu atau
banyak.
Kaidah Mufrad-Jamak dalam Al-
Qur’an :
1. Kata yang selalu disebutkan
dalam bentuk mufrad (tunggal)
misalnya : ardh (bumi), shirath
(jalan), nur (cahaya).
2. Kata-kata yang selalu
disebutkan dalam bentuk jamak,
misalnya : lubb-albab (orang
orang yang memikirkan), kub-
akwab (piala-piala).
3. Kata yang dipergunakan
dalam bentuk mufrad dan jamak
untuk maksud atau konteks
yang berbeda. Kata-kata
tersebut antara lain : Sama’ –
samawat, rih – riyah, sabil –
subul, maghrib –magharib,
masyriq – masyariq.
Kata sama’ dalam bentuk jamak
adalah untuk menyebut
bilangan atau untuk
menunjukkan betapa luasnya.
Dan dalam bentuk mufrad jika
yang dimaksud adalah arah atas,
sebagai lawan bawah.
Kata rih biasanya disebutkan
dalam bentuk mufrad jika
digunakan dalam konteks azab
dan digunakan dalam bentuk
jamak jika digunakan dalam
konteks rahmat.
Kata sabil disebutkan dalam
bentuk mufrad, jika digunakan
dalam konteks kebenaran dan
disebutkan dalam bentuk jamak
jika untuk jalan kesesatan.
Kata masyriq dan maghrib
dimufradkan untuk
menunjukkan arah, di jamak kan
jika menunjukkan dua tempat
terbit dan dua tempat
terbenam, yakni musim dingin
dan musim panas. Dijamakkan
karena keduanya adalah tempat
terbit dan tempat terbenam
setiap hari.
Senin, 26 Desember 2011
Jumat, 23 Desember 2011
KAIDAH ISIM (kata benda) - FI'IL (kata keqja)
XVII. Kaidah Isim (kata
benda) - Fi’il (kata kerja)
Menurut As Suyuthi, isim
menunjukkan tetapnya keadaan
dan kelangsungannya.
Sedangkan fi’il menunjukkan
timbulnya sesuatu yang baru
dan terjadinya suatu perbuatan.
Masing-masing kata tersebut
mempunyai tempat tersendiri
yang tidak bisa dipertukarkan
satu dengan yang lain untuk
tetap menghadirkan makna
yang sama. Hakikat makna yang
dikandung ayat berbeda,
dengan perkataan kata yang
digunakan.
A. Beberapa contoh ayat yang
menggunakan isim :
1. QS Al-Kahfi [18] : 18 :
“Engkau mengira mereka
bangun, padahal mereka tidur
dan kami bolak-balikkan mereka
ke kanan dan ke kiri; anjing
mereka merentangkan kedua
kaki depannya diambang pintu.
Kalau engkau melihat mereka,
tentu engkau akan berbalik lari
dari mereka dan penuh rasa
takut”.
Ayat tersebut menggambarkan
tentang keadaan anjing ashabul
kahfi ketika tidur didalam gua.
Anjing itu dalam keadaan kaki
terentang selama mereka tidur.
Keadaan demikian diungkapkan
dengan menggunakan isim
(kata benda), tidak dengan fi’il
(kata kerja). Penggunaan isim
tersebut lebih menggambarkan
tetapnya keadaan anjing
sepanjang waktu itu.
2. QS Al Hujurat [49] : 15 :
“Orang-orang yang mukmin
ialah yang beriman kepada Allah
dan RasulNya dan tak pernah
ragu berjuaang di jalan Allah
dengan harta dan nyawa.
Mereka itulah orang-orang yang
tulus hati”.
Iman adalah hakikat yang harus
tetap berlangsung atau ada,
selama keadaan menghendaki,
seperti halnya ketaqwaan,
kesabaran dan sikap syukur.
Penggunaan isim mu’minun
menggambarkan keadaan
pelakunya yang terus
berlangsung dan
berkesinambungan. Ia tidak
terjadi secara temporer. Mukmin
adalah sebutan untuk orang
yang keberadadannya
senantiasa diliputi iman.
B. Beberapa contoh ayat yang
menggunakan fi’il :
1. QS Al-Baqarah [2] : 274 :
“Mereka yang menyumbangkan
harta, siang dan malam, dengan
sembunyi atau terang-terangan,
pahala mereka pada Tuhan.
Mereka tak perlu khawatir dan
tak perlu sedih”.
Kata yunfiqun (meng-infaq-kan)
pada ayat diatas menunjukkan
keberadaannya sebagai
tindakan yang bisa ada dan bisa
juga tidak, sebagai sesuatu yang
temporal. Manakala seseorang
melakukan pekerjaan ituia
berolah pahala dan jika
meninggalkan ia tidak
memperolah pahala.
2. QS Asy-Syu’ara’ [26] : 78-82 :
“Yang menciptakan aku, dan
Dialah Yang membimbingku;
Yang memberi aku makan dan
minum. Dan bila aku sakit, Dialah
Yang menyembuhkan aku; Yang
akan membuatku mati, dan
kemudian menghidupkan aku
(kembali). Dan kuharapkan
mengampuni dosa-dosaku pada
hari perhitungan”.
Isim khalaqa dalam ayat
tersebut menunjukkan telah
terjadi dan selesainya
penciptaan pada waktu yang
lampau, sedang fi’il yahdi dan
lain-lainnya dalam rangkaian
ayat tersebut menunjukkan
terus berlangsungnya
perbuatan itu waktu demi
waktu berangsur-angsur hingga
sekarang.
benda) - Fi’il (kata kerja)
Menurut As Suyuthi, isim
menunjukkan tetapnya keadaan
dan kelangsungannya.
Sedangkan fi’il menunjukkan
timbulnya sesuatu yang baru
dan terjadinya suatu perbuatan.
Masing-masing kata tersebut
mempunyai tempat tersendiri
yang tidak bisa dipertukarkan
satu dengan yang lain untuk
tetap menghadirkan makna
yang sama. Hakikat makna yang
dikandung ayat berbeda,
dengan perkataan kata yang
digunakan.
A. Beberapa contoh ayat yang
menggunakan isim :
1. QS Al-Kahfi [18] : 18 :
“Engkau mengira mereka
bangun, padahal mereka tidur
dan kami bolak-balikkan mereka
ke kanan dan ke kiri; anjing
mereka merentangkan kedua
kaki depannya diambang pintu.
Kalau engkau melihat mereka,
tentu engkau akan berbalik lari
dari mereka dan penuh rasa
takut”.
Ayat tersebut menggambarkan
tentang keadaan anjing ashabul
kahfi ketika tidur didalam gua.
Anjing itu dalam keadaan kaki
terentang selama mereka tidur.
Keadaan demikian diungkapkan
dengan menggunakan isim
(kata benda), tidak dengan fi’il
(kata kerja). Penggunaan isim
tersebut lebih menggambarkan
tetapnya keadaan anjing
sepanjang waktu itu.
2. QS Al Hujurat [49] : 15 :
“Orang-orang yang mukmin
ialah yang beriman kepada Allah
dan RasulNya dan tak pernah
ragu berjuaang di jalan Allah
dengan harta dan nyawa.
Mereka itulah orang-orang yang
tulus hati”.
Iman adalah hakikat yang harus
tetap berlangsung atau ada,
selama keadaan menghendaki,
seperti halnya ketaqwaan,
kesabaran dan sikap syukur.
Penggunaan isim mu’minun
menggambarkan keadaan
pelakunya yang terus
berlangsung dan
berkesinambungan. Ia tidak
terjadi secara temporer. Mukmin
adalah sebutan untuk orang
yang keberadadannya
senantiasa diliputi iman.
B. Beberapa contoh ayat yang
menggunakan fi’il :
1. QS Al-Baqarah [2] : 274 :
“Mereka yang menyumbangkan
harta, siang dan malam, dengan
sembunyi atau terang-terangan,
pahala mereka pada Tuhan.
Mereka tak perlu khawatir dan
tak perlu sedih”.
Kata yunfiqun (meng-infaq-kan)
pada ayat diatas menunjukkan
keberadaannya sebagai
tindakan yang bisa ada dan bisa
juga tidak, sebagai sesuatu yang
temporal. Manakala seseorang
melakukan pekerjaan ituia
berolah pahala dan jika
meninggalkan ia tidak
memperolah pahala.
2. QS Asy-Syu’ara’ [26] : 78-82 :
“Yang menciptakan aku, dan
Dialah Yang membimbingku;
Yang memberi aku makan dan
minum. Dan bila aku sakit, Dialah
Yang menyembuhkan aku; Yang
akan membuatku mati, dan
kemudian menghidupkan aku
(kembali). Dan kuharapkan
mengampuni dosa-dosaku pada
hari perhitungan”.
Isim khalaqa dalam ayat
tersebut menunjukkan telah
terjadi dan selesainya
penciptaan pada waktu yang
lampau, sedang fi’il yahdi dan
lain-lainnya dalam rangkaian
ayat tersebut menunjukkan
terus berlangsungnya
perbuatan itu waktu demi
waktu berangsur-angsur hingga
sekarang.
Kamis, 22 Desember 2011
KAIDAH WUJUH (banyak makna) - NAZHA'R (satu makna)
XVI. Kaidah Wujuh (banyak
makna) – Nazha’ir (satu
makna)
Wujuh adalah satu kata yang
mempunyai banyak makna,
sedangkan nazha’ir adalah kata
yang hanya mempunyai satu
makna yang tetap.
Muqatil bin Sulaiman
meriwayatkan yang
disandarkan kepada Nabi :
“Seseorang tidak akan benar-
benar paham Al-Qur’an sebelum
dia mengetahui makna yang
beragam (wujuh) dari Al-
Qur’an”.
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan
sebuah hadits yang berasal dari
Hammad Zaid, dari Ayyub, dari
Abu Qalabah, dari Abu Darda’ :
”Sesungguhnya engkau tidak
akan benar-benar paham Al-
Qur’an sebelum engkau
mengetahui makna-makna Al-
Qur’an dalam berbagai ragam”.
Diantara lafazh-lafazh yang
termasuk dalam kategori wujuh
adalah kata “al-huda”. As-
Suyuthi mengemukakan tujuh
belas arti kata tersebut dalam
berbagai tempat sebagai
berikut :
1. Tsabat, tetap teguh
“Teguhkanlah kami pada jalan
yang lurus” (QS Al-Fatihah
[1] :6).
2. Al-bayan, menjelaskan
“Merekalah yang berada dalam
penjelasan tuhan dan mereka
yang akan berhasil” (QS Al-
Baqarah [2] : 5).
3. Ad-dien, agama
“Katakanlah, ‘Agama yang benar
ialah agama’ “. (QS [3] : 73).
4. Iman
“Dan Allah menambah keimanan
kepada mereka yang telah
dikaruniai iman” (QS [19] : 76).
5. Ad Du’a, seruan
“Dan orang-orang kafir berkata :
“Mengapa tidak diturunkan
kepadanya sebuah ayat dari
Tuhannya ?” Tetapi engkau
adalah seorang pemberi
peringatan, dan pada setiap
golongan ada seorang
penyeru” (QS [13] : 7).
6. Rasul dan kitab
“Kami berfirman : “Turunlah
kamu sekalian dari sini. Maka
apabila datang kepadamu Rasul
dan kitab Aku, siapapun
mengikuti Rasul dan kitab-Ku
tak ada kekhawatiran dan tak
perlu sedih” (QS [2] : 38).
7. Al-Ma’rifah, pengetahuan
“Dan dia memancangkan diatas
bumi gunung-gunung supaya
tidak menggoyangkan kamu
dan sungai-sungai serta lorong-
lorong supaya kamu mendapat
petunjuk. Dan rambu-rambu dan
dengan bintang-bintang mereka
mengetahui” (QS [2] : 159).
8. Nabi Muhammad
“Mereka menyembunyikan
segala keterangan (ayat-ayat)
dan Nabi yang kami turunkan
setelah dijelaskan dalam kitab
kepada manusia, mereka
mendapat laknat Allah dan
laknat mereka yang berhak
melaknat.” (QS [2] : 159).
9. Al-Qur’an
“Itu hanya nama-nama yang
kamu buat-buat sendiri, kamu
dan moyang kamu, Allah tidak
memberi kekuasaan itu. Apa
yang mereka ikuti hanyalah
dugaan dan yang
menyenangkan nafsu sendiri.
Padahal Al-Qur’an dari Tuhan
sudah sampai kepada
mereka.” (QS [53] : 23).
10. Taurat
“Dahulu telah kami berikan
kepada Musa Taurat. Dan kami
wariskan Kitab itu kepada Bani
Israil.” (QS [40] : 53).
11. Al-Istirja’, mohon
perlindungan
“Mereka berkata, bila ditimpa
musibah “Inna lillahi wa ‘inna
ilaihirojiun” Kami milik Allah dan
kepadaNya pasti kami kembali.
Mereka itulah yang mendapat
karunia dan rahmat dari Tuhan
dan mereka itulah yang
memohon perlindungan” (QS Al-
Baqarah [2] : 156-157).
12. Al Hujjah, argumen
“Tidakkah tergambar olehmu
orang yang berdebat dengan
Ibrahim tentang Tuhannya
karena ia telah diberi
kekuasaan ? Ibrahim berkata ,
“Tuhanku Yang menghidupkan
dan Yang mematikan.” Ia
berkata : “Akulah yang
membuat hidup dan membuat
mati.” Ibrahim berkata, “Tapi
Allah Yang menyebabkan
matahari terbit dari Timur.
Terbitkanlah kalau begitu, dari
Barat.” Orang yang ingkar itu
terkejut. Allah tidak memberi
argumen kepada orang-orang
yang zalim.” (QS Al-Baqarah [2] :
156-157).
13. Tauhid
“Mereka berkata, “Jika kami akan
mengikuti ajaran tauhid
bersamamu, tentulah kami akan
diusir dari tanah kami”. (QS
[28] : 57).
14. Sunnah, pedoman perilaku
“Ataukah sudah Kami beri kitab
kepada mereka sebelum itu, lalu
mereka jadikan pegangan ?
Bahkan mereka berkata, “Kami
sudah melihat leluhur kami
sudat menganut suatu agama,
dan kami berpedoman pada
mereka.” (QS [43] : 21-22).
15. Al-ishlah, pembenaran
“Itulah supaya ia tahu bahwa
aku tidak mengkhianatinya
ketika ia tak ada, dan Allah tidak
membenarkan tipu muslihat
para pengkhianat.” (QS [12] : 52)
16. Ilham
“Ia berkata : “Tuhan kami ialah
Yang telah memberikan setiap
suatu (ciptaan) bentuk dan
kodratnya, kemudian
mengilhaminya.” (QS [20] : 50)
17. Taubat
“Dan tetapkanlah untuk kami
kehidupan yang baik, didunia
dan diakhirat. Sungguh kami
bertobat kepadaMu, Ia
berfirman, “Azabku akan
menimpa siapa-siapa yang
Kukehendaki dan rahmatKu
meliputi segala sesuatu. Dan
akan Kutetapkan (rahmatKu)
untuk mereka yang bertaqwa
dan yang mengeluarkan zakat
serta mereka yang beriman
kepada ayat-ayat kami.” (QS [7] :
156)
Kata-kata lain yang termasuk
wujuh adalah su’, shalat,
rahmah, fitnah, ruh, dzikr, din,
du’a.
Sedangkan contoh nazha’ir
adalah kata “al-barru” yang
selalu bermakna darat dan “al-
bahru” yang selalu bermakna
laut. Misalnya dalam ayat :
1. QS Al-An’am [6] : 59
“Dia mengetahui apa yang
didarat dan dilaut.”
2. QS Yunus [10] : 22
“Dialah yang memungkinkan
kamu menjelajahi daratan dan
lautan.”
3. QS Al-Isra’ [17] : 70
“Kami telah memberi
kehormatan kepada anak-anak
Adam; Kami lengkapi mereka
dengan sarana angkutan di
darat dan di laut.”
Fenomena wujuh dalam Al-
Qur’an merupakan fenomena
kewahyuan, dimana seorang
pembaca Al-Qur’an akan
mendapatkan bahwa ayat-
ayatnya menampakkan ‘wajah’
nya dari perpekstif dan latar
belakang ia membacanya,
seperti permukaan berlian yang
memberikan cahaya yang
beragam dari semua sudut
pandang yang berbeda-beda.
makna) – Nazha’ir (satu
makna)
Wujuh adalah satu kata yang
mempunyai banyak makna,
sedangkan nazha’ir adalah kata
yang hanya mempunyai satu
makna yang tetap.
Muqatil bin Sulaiman
meriwayatkan yang
disandarkan kepada Nabi :
“Seseorang tidak akan benar-
benar paham Al-Qur’an sebelum
dia mengetahui makna yang
beragam (wujuh) dari Al-
Qur’an”.
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan
sebuah hadits yang berasal dari
Hammad Zaid, dari Ayyub, dari
Abu Qalabah, dari Abu Darda’ :
”Sesungguhnya engkau tidak
akan benar-benar paham Al-
Qur’an sebelum engkau
mengetahui makna-makna Al-
Qur’an dalam berbagai ragam”.
Diantara lafazh-lafazh yang
termasuk dalam kategori wujuh
adalah kata “al-huda”. As-
Suyuthi mengemukakan tujuh
belas arti kata tersebut dalam
berbagai tempat sebagai
berikut :
1. Tsabat, tetap teguh
“Teguhkanlah kami pada jalan
yang lurus” (QS Al-Fatihah
[1] :6).
2. Al-bayan, menjelaskan
“Merekalah yang berada dalam
penjelasan tuhan dan mereka
yang akan berhasil” (QS Al-
Baqarah [2] : 5).
3. Ad-dien, agama
“Katakanlah, ‘Agama yang benar
ialah agama’ “. (QS [3] : 73).
4. Iman
“Dan Allah menambah keimanan
kepada mereka yang telah
dikaruniai iman” (QS [19] : 76).
5. Ad Du’a, seruan
“Dan orang-orang kafir berkata :
“Mengapa tidak diturunkan
kepadanya sebuah ayat dari
Tuhannya ?” Tetapi engkau
adalah seorang pemberi
peringatan, dan pada setiap
golongan ada seorang
penyeru” (QS [13] : 7).
6. Rasul dan kitab
“Kami berfirman : “Turunlah
kamu sekalian dari sini. Maka
apabila datang kepadamu Rasul
dan kitab Aku, siapapun
mengikuti Rasul dan kitab-Ku
tak ada kekhawatiran dan tak
perlu sedih” (QS [2] : 38).
7. Al-Ma’rifah, pengetahuan
“Dan dia memancangkan diatas
bumi gunung-gunung supaya
tidak menggoyangkan kamu
dan sungai-sungai serta lorong-
lorong supaya kamu mendapat
petunjuk. Dan rambu-rambu dan
dengan bintang-bintang mereka
mengetahui” (QS [2] : 159).
8. Nabi Muhammad
“Mereka menyembunyikan
segala keterangan (ayat-ayat)
dan Nabi yang kami turunkan
setelah dijelaskan dalam kitab
kepada manusia, mereka
mendapat laknat Allah dan
laknat mereka yang berhak
melaknat.” (QS [2] : 159).
9. Al-Qur’an
“Itu hanya nama-nama yang
kamu buat-buat sendiri, kamu
dan moyang kamu, Allah tidak
memberi kekuasaan itu. Apa
yang mereka ikuti hanyalah
dugaan dan yang
menyenangkan nafsu sendiri.
Padahal Al-Qur’an dari Tuhan
sudah sampai kepada
mereka.” (QS [53] : 23).
10. Taurat
“Dahulu telah kami berikan
kepada Musa Taurat. Dan kami
wariskan Kitab itu kepada Bani
Israil.” (QS [40] : 53).
11. Al-Istirja’, mohon
perlindungan
“Mereka berkata, bila ditimpa
musibah “Inna lillahi wa ‘inna
ilaihirojiun” Kami milik Allah dan
kepadaNya pasti kami kembali.
Mereka itulah yang mendapat
karunia dan rahmat dari Tuhan
dan mereka itulah yang
memohon perlindungan” (QS Al-
Baqarah [2] : 156-157).
12. Al Hujjah, argumen
“Tidakkah tergambar olehmu
orang yang berdebat dengan
Ibrahim tentang Tuhannya
karena ia telah diberi
kekuasaan ? Ibrahim berkata ,
“Tuhanku Yang menghidupkan
dan Yang mematikan.” Ia
berkata : “Akulah yang
membuat hidup dan membuat
mati.” Ibrahim berkata, “Tapi
Allah Yang menyebabkan
matahari terbit dari Timur.
Terbitkanlah kalau begitu, dari
Barat.” Orang yang ingkar itu
terkejut. Allah tidak memberi
argumen kepada orang-orang
yang zalim.” (QS Al-Baqarah [2] :
156-157).
13. Tauhid
“Mereka berkata, “Jika kami akan
mengikuti ajaran tauhid
bersamamu, tentulah kami akan
diusir dari tanah kami”. (QS
[28] : 57).
14. Sunnah, pedoman perilaku
“Ataukah sudah Kami beri kitab
kepada mereka sebelum itu, lalu
mereka jadikan pegangan ?
Bahkan mereka berkata, “Kami
sudah melihat leluhur kami
sudat menganut suatu agama,
dan kami berpedoman pada
mereka.” (QS [43] : 21-22).
15. Al-ishlah, pembenaran
“Itulah supaya ia tahu bahwa
aku tidak mengkhianatinya
ketika ia tak ada, dan Allah tidak
membenarkan tipu muslihat
para pengkhianat.” (QS [12] : 52)
16. Ilham
“Ia berkata : “Tuhan kami ialah
Yang telah memberikan setiap
suatu (ciptaan) bentuk dan
kodratnya, kemudian
mengilhaminya.” (QS [20] : 50)
17. Taubat
“Dan tetapkanlah untuk kami
kehidupan yang baik, didunia
dan diakhirat. Sungguh kami
bertobat kepadaMu, Ia
berfirman, “Azabku akan
menimpa siapa-siapa yang
Kukehendaki dan rahmatKu
meliputi segala sesuatu. Dan
akan Kutetapkan (rahmatKu)
untuk mereka yang bertaqwa
dan yang mengeluarkan zakat
serta mereka yang beriman
kepada ayat-ayat kami.” (QS [7] :
156)
Kata-kata lain yang termasuk
wujuh adalah su’, shalat,
rahmah, fitnah, ruh, dzikr, din,
du’a.
Sedangkan contoh nazha’ir
adalah kata “al-barru” yang
selalu bermakna darat dan “al-
bahru” yang selalu bermakna
laut. Misalnya dalam ayat :
1. QS Al-An’am [6] : 59
“Dia mengetahui apa yang
didarat dan dilaut.”
2. QS Yunus [10] : 22
“Dialah yang memungkinkan
kamu menjelajahi daratan dan
lautan.”
3. QS Al-Isra’ [17] : 70
“Kami telah memberi
kehormatan kepada anak-anak
Adam; Kami lengkapi mereka
dengan sarana angkutan di
darat dan di laut.”
Fenomena wujuh dalam Al-
Qur’an merupakan fenomena
kewahyuan, dimana seorang
pembaca Al-Qur’an akan
mendapatkan bahwa ayat-
ayatnya menampakkan ‘wajah’
nya dari perpekstif dan latar
belakang ia membacanya,
seperti permukaan berlian yang
memberikan cahaya yang
beragam dari semua sudut
pandang yang berbeda-beda.
Rabu, 21 Desember 2011
KAHDAH AMR (perintah) - NAHI (larangan)
XV. Kaidah Amr (perintah) –
Nahi (larangan)
Amr (perintah)
Amr berarti perintah atau
suruhan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh amr :
1. Asal dari suatu perintah itu
adalah menunjukkan wajib.
2. Makna wajib bisa berpaling
dari makna wajib ke makna lain,
apabila terdapat petunjuk
(qarinah) yang menghendaki
makna lain tersebut, baik
qarinah tersebut berupa
susunan bahasa atau tuntutan
maknanya secara keseluruhan
maupun karena nash lain yang
menuntut perpalingan makna.
3. Asal dari suatu perintah tidak
menuntut adanya pengulangan,
kecuali bila terdapat dalil yang
menunjukkan kebalikannya.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 6 :
“Dan jika kamu junub, maka
mandilah.” Perintah mandi
berlaku berulang bila
penyebabnya yaitu “junub”
berulang.
Bentuk – bentuk amr :
1. Menggunakan kata kerja
perintah (fi’il amr), seperti pada
QS [4] : 4 :
“Dan berikanlah kepada
perempuan (Dalam perkawinan)
mas kawinnya dengan ikhlas;
tetapi jika dengan senang hati
mereka memberikan sebagian
darinya kepadamu, terimalah
dan nikmatilah pemberiannya
dengan senang hati”.
2. Menggunakan fi’il mudhari’
dengan didahului lamul-amr,
seperti dalam QS [3] : 104 :
“Hendaklah diantara kamu ada
segolongan orang yang
mengajak kepada kebaikan,
menyuruh orang berbuat yang
ma’ruf dan melarang perbuatan
mengkar. Mereka inilah orang
yang beruntung”.
3. Bentuk isim fi’il amr, seperti
pada QS [5] : 105 :
“Hai orang-orang yang beriman,
jagalah dirimu; tiadalah orang
yang sesat itu akan memberi
mudharat kepadamu apabila
kamu telah mendapat petunjuk”.
4. Masdar pengganti fi’il, seperti
pada QS [2] : 83 :
“Dan ingatlah ketika Kami
menerima ikrar dari Bani Israil :
tidak akan menyembah selain
Allah, berbuat baik kepada
orangtua dan kerabat, kepada
anak yatim dan orang miskin
dan berbudi bahasa kepada
semua orang; dirikanlah shalat
dan tunaikan zakat. Tetapi
kemudian kamu berbalik, kecuali
sebagian kecil diantara kamu
dan kamu (masih juga)
menentang”.
5. Kalimat berita yang
mengandung arti perintah atau
permintaan, seperti pada QS [2] :
228 :
“Perempuan-perempuan yang
dicerai harus menunggu tigak
kali quru’ “.
6. Kalimat yang mengandung
kata amar, fardhu, kutiba, ‘ala
yang berarti perintah.
Kategori amr :
1. Amr menunjukkan wajib,
seperti pada QS [4] : 77 :
“Dirikanlah shalat dan
keluarkanlah zakat”.
Ayat tersebut menunjukkan
shalat adalah wajib dan yang
meninggalkannya adalah dosa.
2. Amr menunjukkan sunah,
seperti pada QS [24] : 33 :
“Buatlah perjanjian yang
demikian, jika kamu ketahui
mereka baik”.
Ayat ini menunjukkan perintah
tanpa kewajiban, tetapi baik
sekali bila dikerjakan.
3. Amr tidak menghendaki
pengulangan pelaksanaan,
seperti pada QS [2] : 196 :
“Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan umrah karena Allah”.
Ayat ini mengandung
pengertian bahwa mengerjakan
haji dan umrah itu diwajibkan
satu kali saja seumur hidup.
4. Amr menghendaki
pengulangan, seperti pada QS
[5] : 6 :
“Dan bila kamu sedang dalam
keadaan junub maka bersihkan
dengan mandi penuh”.
5. Amr tidak menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
184 :
“Jika diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan,
maka (berpuasalah) sebanyak
hari yang ditinggalkan pada
hari-hari yang lain”.
6. Amr menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
148 :
“Masing-masing mempunyai
tujuan, ke sanalah Ia
mengarahkannya; maka
berlombalah kamu dalam
mengejar kebaikan”.
7. Perintah yang datang setelah
larangan bermakna mubah,
seperti pada QS [5] : 2 :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu langgar
lambang-lambang Allah. Tetapi
bila kamu selesai menunaikan
ibadah haji, berburulah”.
B. Nahi (larangan)
Nahi berarti larangan atau
cegahan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh nahi :
1. Asal dalam larangan adalah
menunjukkan haram.
2. Makna haram bisa berpindah
ke makna lain apabila ada
petunjuk (qarinah) yang
menghendaki peralihan ke
makna lain tersebut, baik
qarinahnya itu berupa tuntutan
makna yang dapat dipahami
dari susunan bahasanya,
maupundari nash lain yang
menunjukkan tuntutan
terhadap perpalingan makna itu.
3. Lafazh nahi menghendaki
larangan secara kekal dan
spontan. Sebab yang dilarang
itu tidak terwujud kecuali
apabila larangan itu bersifat
kekal. Para ahli ushul
menyebutkan : “Menurut
asalnya nahi yang mutlak itu
menuntut kesinambungan
untuk semua masa.”
Bentuk-bentuk Nahi :
1. Fi’il nahi, seperti pada QS [17] :
31-34 :
“Janganlah kamu bunuh anak-
anakmu karena takut
kekurangan… Dan jangalah
kamu mendekati perbuatan
zina; sungguh itu perbuatan keji
dan jalan yang buruk. Dan
janganlah kamu menghilangkan
nyawa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali demi kebenaran…
Janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali untuk
memperbaikinya, sampai ia
mencapai umur dewasa”.
2. Menggunakan lafazh utruk
(biarkanlah), seperti pada QS
[44] : 24 :
“Dan biarkanlah laut terbelah,
sebab mereka tentara yang
akan ditenggelamkan”.
3. Menggunakan lafazh
da’ (tinggalkanlah), seperti pada
QS [33] : 48 :
“Dan janganlah kau turuti
orang-orang kafir dan kaum
munafik, tinggalkanlah
(janganlah kau hiraukan)
gangguan mereka; tetapi
tawakallah kepada Allah; sebab
cukuplah Allah sebagai
pelindung”.
4. Menggunakah lafazh naha
(dilarang), seperti pada QS [59] :
7 :
“Apa yang diberikan Rasul
kepadamu terimalah, dan apa
yang dilarang tinggalkanlah.
Bertaqwalah kepada Allah; Allah
sangat keras dalam
menjatuhkan hukuman”.
5. Menggunakan lafazh harrama
(diharamkan), seperti pada QS
[7] : 33 :
“Katakanlah, Tuhanku
mengharamkan segala
perbuatan keji, yang terbuka
atau tersembunyi, dosa dan
pelanggaran hak orang tanpa
alasan; mempersekutukan Allah,
padahal Ia tak memberi
kekuasaan untuk itu, dan
berkata tentang Allah yang
tidak kamu ketahui”.
Ragam pemakaian nahi beserta
makna dan tujuannya :
1. Larangan yang menunjukkan
haram, seperti pada QS [17] : 32
“Dan janganlah kamu mendekati
zina”.
2. Larangan yang menunjukkan
makruh, seperti pada HR
Tirmidzi :
“Janganlah kamu shalat
dikandang unta” (HR Tirmidzi).
3. Larangan yang mengandung
perintah melakukan yang
sebaliknya, seperti pada QS
[31] : 13 :
“Ingatlah ketika Luqman berkata
kepada putranya sambil ia
memberi pelajaran, “Hai anakku !
Janganlah menyekutukan Allah;
menyekutukan Allah sungguh
suatu kedzaliman yang besar”.
4. Nahi bermakna doa, seperti
pada QS [2] : 286 :
“Ya Tuhan kami, janganlah
menghukum kami jika kami lupa
atau melakukan kesalahan; Ya
Tuhan kami, janganlah
memikulkan kepada kami suatu
beban berat seperti yang
Engkau bebankan kepada orang
yang sebelum kami; Ya Tuhan
kami, janganlah memikulkan
kepada kami beban yang tak
mampu kami pikul”.
5. Nahi bermakna bimbingan,
seperti pada QS [5] : 101 :
“Hai orang yang beriman!
Janganlah tanyakan sesuatu,
yang bila diterangkan
menyusahkan kamu”.
6. Nahi menegaskan
keputusasaan, seperti pada QS
[66] : 7 :
“Hai orang-orang kafir!
Janganlah kamu berdalih hari
ini! Balasan yang akan kamu
peroleh hanyalah atas apa yang
kamu kerjakan”.
7. Nahi untuk menenteramkan,
seperti pada QS [9] : 40 :
“Jangan sedih, Allah beserta
kita”.
Nahi (larangan)
Amr (perintah)
Amr berarti perintah atau
suruhan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh amr :
1. Asal dari suatu perintah itu
adalah menunjukkan wajib.
2. Makna wajib bisa berpaling
dari makna wajib ke makna lain,
apabila terdapat petunjuk
(qarinah) yang menghendaki
makna lain tersebut, baik
qarinah tersebut berupa
susunan bahasa atau tuntutan
maknanya secara keseluruhan
maupun karena nash lain yang
menuntut perpalingan makna.
3. Asal dari suatu perintah tidak
menuntut adanya pengulangan,
kecuali bila terdapat dalil yang
menunjukkan kebalikannya.
Misalnya QS Al-Maidah [5] : 6 :
“Dan jika kamu junub, maka
mandilah.” Perintah mandi
berlaku berulang bila
penyebabnya yaitu “junub”
berulang.
Bentuk – bentuk amr :
1. Menggunakan kata kerja
perintah (fi’il amr), seperti pada
QS [4] : 4 :
“Dan berikanlah kepada
perempuan (Dalam perkawinan)
mas kawinnya dengan ikhlas;
tetapi jika dengan senang hati
mereka memberikan sebagian
darinya kepadamu, terimalah
dan nikmatilah pemberiannya
dengan senang hati”.
2. Menggunakan fi’il mudhari’
dengan didahului lamul-amr,
seperti dalam QS [3] : 104 :
“Hendaklah diantara kamu ada
segolongan orang yang
mengajak kepada kebaikan,
menyuruh orang berbuat yang
ma’ruf dan melarang perbuatan
mengkar. Mereka inilah orang
yang beruntung”.
3. Bentuk isim fi’il amr, seperti
pada QS [5] : 105 :
“Hai orang-orang yang beriman,
jagalah dirimu; tiadalah orang
yang sesat itu akan memberi
mudharat kepadamu apabila
kamu telah mendapat petunjuk”.
4. Masdar pengganti fi’il, seperti
pada QS [2] : 83 :
“Dan ingatlah ketika Kami
menerima ikrar dari Bani Israil :
tidak akan menyembah selain
Allah, berbuat baik kepada
orangtua dan kerabat, kepada
anak yatim dan orang miskin
dan berbudi bahasa kepada
semua orang; dirikanlah shalat
dan tunaikan zakat. Tetapi
kemudian kamu berbalik, kecuali
sebagian kecil diantara kamu
dan kamu (masih juga)
menentang”.
5. Kalimat berita yang
mengandung arti perintah atau
permintaan, seperti pada QS [2] :
228 :
“Perempuan-perempuan yang
dicerai harus menunggu tigak
kali quru’ “.
6. Kalimat yang mengandung
kata amar, fardhu, kutiba, ‘ala
yang berarti perintah.
Kategori amr :
1. Amr menunjukkan wajib,
seperti pada QS [4] : 77 :
“Dirikanlah shalat dan
keluarkanlah zakat”.
Ayat tersebut menunjukkan
shalat adalah wajib dan yang
meninggalkannya adalah dosa.
2. Amr menunjukkan sunah,
seperti pada QS [24] : 33 :
“Buatlah perjanjian yang
demikian, jika kamu ketahui
mereka baik”.
Ayat ini menunjukkan perintah
tanpa kewajiban, tetapi baik
sekali bila dikerjakan.
3. Amr tidak menghendaki
pengulangan pelaksanaan,
seperti pada QS [2] : 196 :
“Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan umrah karena Allah”.
Ayat ini mengandung
pengertian bahwa mengerjakan
haji dan umrah itu diwajibkan
satu kali saja seumur hidup.
4. Amr menghendaki
pengulangan, seperti pada QS
[5] : 6 :
“Dan bila kamu sedang dalam
keadaan junub maka bersihkan
dengan mandi penuh”.
5. Amr tidak menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
184 :
“Jika diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan,
maka (berpuasalah) sebanyak
hari yang ditinggalkan pada
hari-hari yang lain”.
6. Amr menghendaki
kesegeraan, seperti pada QS [2] :
148 :
“Masing-masing mempunyai
tujuan, ke sanalah Ia
mengarahkannya; maka
berlombalah kamu dalam
mengejar kebaikan”.
7. Perintah yang datang setelah
larangan bermakna mubah,
seperti pada QS [5] : 2 :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu langgar
lambang-lambang Allah. Tetapi
bila kamu selesai menunaikan
ibadah haji, berburulah”.
B. Nahi (larangan)
Nahi berarti larangan atau
cegahan dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada
pihak yang lebih rendah
kedudukannya, yaitu dari Allah
kepada manusia.
Hukum lafazh nahi :
1. Asal dalam larangan adalah
menunjukkan haram.
2. Makna haram bisa berpindah
ke makna lain apabila ada
petunjuk (qarinah) yang
menghendaki peralihan ke
makna lain tersebut, baik
qarinahnya itu berupa tuntutan
makna yang dapat dipahami
dari susunan bahasanya,
maupundari nash lain yang
menunjukkan tuntutan
terhadap perpalingan makna itu.
3. Lafazh nahi menghendaki
larangan secara kekal dan
spontan. Sebab yang dilarang
itu tidak terwujud kecuali
apabila larangan itu bersifat
kekal. Para ahli ushul
menyebutkan : “Menurut
asalnya nahi yang mutlak itu
menuntut kesinambungan
untuk semua masa.”
Bentuk-bentuk Nahi :
1. Fi’il nahi, seperti pada QS [17] :
31-34 :
“Janganlah kamu bunuh anak-
anakmu karena takut
kekurangan… Dan jangalah
kamu mendekati perbuatan
zina; sungguh itu perbuatan keji
dan jalan yang buruk. Dan
janganlah kamu menghilangkan
nyawa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali demi kebenaran…
Janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali untuk
memperbaikinya, sampai ia
mencapai umur dewasa”.
2. Menggunakan lafazh utruk
(biarkanlah), seperti pada QS
[44] : 24 :
“Dan biarkanlah laut terbelah,
sebab mereka tentara yang
akan ditenggelamkan”.
3. Menggunakan lafazh
da’ (tinggalkanlah), seperti pada
QS [33] : 48 :
“Dan janganlah kau turuti
orang-orang kafir dan kaum
munafik, tinggalkanlah
(janganlah kau hiraukan)
gangguan mereka; tetapi
tawakallah kepada Allah; sebab
cukuplah Allah sebagai
pelindung”.
4. Menggunakah lafazh naha
(dilarang), seperti pada QS [59] :
7 :
“Apa yang diberikan Rasul
kepadamu terimalah, dan apa
yang dilarang tinggalkanlah.
Bertaqwalah kepada Allah; Allah
sangat keras dalam
menjatuhkan hukuman”.
5. Menggunakan lafazh harrama
(diharamkan), seperti pada QS
[7] : 33 :
“Katakanlah, Tuhanku
mengharamkan segala
perbuatan keji, yang terbuka
atau tersembunyi, dosa dan
pelanggaran hak orang tanpa
alasan; mempersekutukan Allah,
padahal Ia tak memberi
kekuasaan untuk itu, dan
berkata tentang Allah yang
tidak kamu ketahui”.
Ragam pemakaian nahi beserta
makna dan tujuannya :
1. Larangan yang menunjukkan
haram, seperti pada QS [17] : 32
“Dan janganlah kamu mendekati
zina”.
2. Larangan yang menunjukkan
makruh, seperti pada HR
Tirmidzi :
“Janganlah kamu shalat
dikandang unta” (HR Tirmidzi).
3. Larangan yang mengandung
perintah melakukan yang
sebaliknya, seperti pada QS
[31] : 13 :
“Ingatlah ketika Luqman berkata
kepada putranya sambil ia
memberi pelajaran, “Hai anakku !
Janganlah menyekutukan Allah;
menyekutukan Allah sungguh
suatu kedzaliman yang besar”.
4. Nahi bermakna doa, seperti
pada QS [2] : 286 :
“Ya Tuhan kami, janganlah
menghukum kami jika kami lupa
atau melakukan kesalahan; Ya
Tuhan kami, janganlah
memikulkan kepada kami suatu
beban berat seperti yang
Engkau bebankan kepada orang
yang sebelum kami; Ya Tuhan
kami, janganlah memikulkan
kepada kami beban yang tak
mampu kami pikul”.
5. Nahi bermakna bimbingan,
seperti pada QS [5] : 101 :
“Hai orang yang beriman!
Janganlah tanyakan sesuatu,
yang bila diterangkan
menyusahkan kamu”.
6. Nahi menegaskan
keputusasaan, seperti pada QS
[66] : 7 :
“Hai orang-orang kafir!
Janganlah kamu berdalih hari
ini! Balasan yang akan kamu
peroleh hanyalah atas apa yang
kamu kerjakan”.
7. Nahi untuk menenteramkan,
seperti pada QS [9] : 40 :
“Jangan sedih, Allah beserta
kita”.
MUHKAM (jelas) - MUTASYABIH (samar)
XIV. Muhkam (jelas) –
Mutasyabih (samar)
Ayat Al-Qur’an yang muhkam
artinya : jelas dan mudah
diketahui maknanya. Sedangkan
ayat Al-Qur’an yang mutasyabih
artinya : samar dan tidak mudah
diketahui maknanya.
Para ulama memberikan contoh
ayat-ayat yang muhkam dengan
ayat-ayat yang nasikh
(menghapus) dan masih berlaku
hukumnya, ayat-ayat tentang
halal-haram, akidah (rukun
iman), tauhid, hudud (hukuman),
kewajiban (ibadah, rukun Islam),
janji (pahala, ampunan, surga)
dan ancaman (dosa, laknat, azab
neraka), itulah pokok-pokok
agama (ushul) karena ayat-
ayatnya muhkam (jelas dan
tidak diperselisihkan) maka
menjadi perkara yang qoth’i
(pasti).
Sedangkan contoh ayat-ayat
yang mutasyabih adalah :
1. Ayat-ayat mansukh (yang
dihapus) dan tidak diberlakukan
hukumnya atau telah dihapus
lafadznya dari mushaf.
2. Ayat-ayat yang mengandung
kata-kata yang sulit dipahami
maksudnya.
Riwayat Abu Ubaid, dari Anas :
“Khalifah Umar pernah
membaca ayat, “wafakihatan
wa abban … Dan buah-buahan
dan rumput-rumputan” (QS
Abasa [80] : 31), lalu ia berkata :
“Kalau buah-buahan ini kami
telah mengetahui, tetapi apakah
yang dimaksud “al-ab” ?”,
kemudian Umar berkata kepada
dirinya sendiri : “Hai Umar,
sesungguhnya apa yang kamu
lakukan itu benar-benar suatu
perbuatan memaksakan diri”.
Riwayat lain dari Muhammad
bin Sa’d dari Anas : “Umar
berkata kepada dirinya sendiri :
”Ini hal yang dipaksakan, tiada
dosa bagimu bila tidak
mengetahui””.
3. Ayat-ayat tentang Asma’ Allah
dan sifat-sifatNya yang
menyerupai sifat mahkluk,
contoh : Allah Maha Melihat,
Maha Mendengar, Maha
Mengetahui, Maha Berfirman
(Kalam), Maha Hidup, dsb.
4. Ayat-ayat tentang perbuatan
Allah yang menyerupai
perbuatan mahkluk, contoh :
Allah “bersemayam” diatas Arsy,
Allah “turun” ke langit dunia,
Allah “melempar”, dan “datang”
lah Tuhanmu, dsb
5. Ayat-ayat tentang anggota
tubuh Allah, contoh : Segala
sesuatu pasti binasa kecuali
“wajahNya”, “tangan” Allah
diatas tangan mereka, dsb
6. Hakikat sebenarnya tentang
ayat-ayat metafisika (ruh, alam
jin, alam malaikat, alam kubur,
surga-neraka, akhirat).
7. Huruf-huruf hijaiyah pada
awal surat (huruf muqatta’ah).
Menurut Ibnu Abbas, tafsir ayat
Al-Qur’an itu ada empat macam :
1. Tafsir yang dipahami oleh
orang-orang Arab karena
kelaziman bahasanya.
2. Tafsir yang harus diketahui
oleh semua orang yaitu tentang
akidah, ibadat dan halal-haram.
3. Tafsir yang hanya diketahui
oleh ulama yang mendalam
ilmunya.
4. Tafsir yang hanya diketahui
oleh Allah.
Ayat-ayat mutasyabih termasuk
dalam point ke-3 dan ke-4 yaitu
ada yang diketahui tafsirnya
oleh ulama yang mendalam
ilmunya dan ada yang hanya
diketahui tafsirnya oleh Allah
saja. Ayat-ayat mutasyabih ini
hanya sebagian kecil saja dari
seluruh Al-Qur’an, sebagian
besar ayat-ayat Al-Qur’an adalah
muhkam.
Firman Allah dalam QS Ali-Imran
[3] : 7
“Dialah yang telah menurunkan
Al-Qur’an kepadamu,
diantaranya ada ayat-ayat
muhkam yang merupakan induk
(agama) dan lainnya
mutasayabih. Adapun orang-
orang yang dalam harinya
condong kepada kesesatan,
maka mereka mengikuti ayat-
ayat yang mutasyabih untuk
menimbulkan fitnah dan
mencari-cari ta’wilnya, padahal
tidak ada yang mengetahui
ta’wilnya kecuali Allah. Dan
orang yang mendalam ilmunya
berkata : “Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabih,
semuanya itu dari sisi Tuhan
kami”.
Imam Malik pernah ditanya
tentang makna
istiwa’ (bersemayam) nya Allah
diatas ‘Arsy, maka beliau
menjawab : “maksud
istiwa’(bersemayam) telah kita
ketahui, namun mengenai
bagaimana caranya kita tidak
mengetahuinya. Iman
kepadanya adalah wajib dan
menanyakan bagaimana
caranya adalah bid’ah”.
Hikmah adanya ayat
Mutasyabih :
1. Menegaskan kemukjizatan Al-
Qur’an, yaitu dalam balagah dan
bayan.
2. Mendorong umat untuk
menuntut ilmu yang banyak dan
mendalam.
3. Merangsang penggunaan
kemampuan berpikir.
4. Menjadi ujian bagi mukmin,
apakah ada yang cenderung
mengada-ada mencari ta’wilnya
atas dasar hawa nafsu.
Mutasyabih (samar)
Ayat Al-Qur’an yang muhkam
artinya : jelas dan mudah
diketahui maknanya. Sedangkan
ayat Al-Qur’an yang mutasyabih
artinya : samar dan tidak mudah
diketahui maknanya.
Para ulama memberikan contoh
ayat-ayat yang muhkam dengan
ayat-ayat yang nasikh
(menghapus) dan masih berlaku
hukumnya, ayat-ayat tentang
halal-haram, akidah (rukun
iman), tauhid, hudud (hukuman),
kewajiban (ibadah, rukun Islam),
janji (pahala, ampunan, surga)
dan ancaman (dosa, laknat, azab
neraka), itulah pokok-pokok
agama (ushul) karena ayat-
ayatnya muhkam (jelas dan
tidak diperselisihkan) maka
menjadi perkara yang qoth’i
(pasti).
Sedangkan contoh ayat-ayat
yang mutasyabih adalah :
1. Ayat-ayat mansukh (yang
dihapus) dan tidak diberlakukan
hukumnya atau telah dihapus
lafadznya dari mushaf.
2. Ayat-ayat yang mengandung
kata-kata yang sulit dipahami
maksudnya.
Riwayat Abu Ubaid, dari Anas :
“Khalifah Umar pernah
membaca ayat, “wafakihatan
wa abban … Dan buah-buahan
dan rumput-rumputan” (QS
Abasa [80] : 31), lalu ia berkata :
“Kalau buah-buahan ini kami
telah mengetahui, tetapi apakah
yang dimaksud “al-ab” ?”,
kemudian Umar berkata kepada
dirinya sendiri : “Hai Umar,
sesungguhnya apa yang kamu
lakukan itu benar-benar suatu
perbuatan memaksakan diri”.
Riwayat lain dari Muhammad
bin Sa’d dari Anas : “Umar
berkata kepada dirinya sendiri :
”Ini hal yang dipaksakan, tiada
dosa bagimu bila tidak
mengetahui””.
3. Ayat-ayat tentang Asma’ Allah
dan sifat-sifatNya yang
menyerupai sifat mahkluk,
contoh : Allah Maha Melihat,
Maha Mendengar, Maha
Mengetahui, Maha Berfirman
(Kalam), Maha Hidup, dsb.
4. Ayat-ayat tentang perbuatan
Allah yang menyerupai
perbuatan mahkluk, contoh :
Allah “bersemayam” diatas Arsy,
Allah “turun” ke langit dunia,
Allah “melempar”, dan “datang”
lah Tuhanmu, dsb
5. Ayat-ayat tentang anggota
tubuh Allah, contoh : Segala
sesuatu pasti binasa kecuali
“wajahNya”, “tangan” Allah
diatas tangan mereka, dsb
6. Hakikat sebenarnya tentang
ayat-ayat metafisika (ruh, alam
jin, alam malaikat, alam kubur,
surga-neraka, akhirat).
7. Huruf-huruf hijaiyah pada
awal surat (huruf muqatta’ah).
Menurut Ibnu Abbas, tafsir ayat
Al-Qur’an itu ada empat macam :
1. Tafsir yang dipahami oleh
orang-orang Arab karena
kelaziman bahasanya.
2. Tafsir yang harus diketahui
oleh semua orang yaitu tentang
akidah, ibadat dan halal-haram.
3. Tafsir yang hanya diketahui
oleh ulama yang mendalam
ilmunya.
4. Tafsir yang hanya diketahui
oleh Allah.
Ayat-ayat mutasyabih termasuk
dalam point ke-3 dan ke-4 yaitu
ada yang diketahui tafsirnya
oleh ulama yang mendalam
ilmunya dan ada yang hanya
diketahui tafsirnya oleh Allah
saja. Ayat-ayat mutasyabih ini
hanya sebagian kecil saja dari
seluruh Al-Qur’an, sebagian
besar ayat-ayat Al-Qur’an adalah
muhkam.
Firman Allah dalam QS Ali-Imran
[3] : 7
“Dialah yang telah menurunkan
Al-Qur’an kepadamu,
diantaranya ada ayat-ayat
muhkam yang merupakan induk
(agama) dan lainnya
mutasayabih. Adapun orang-
orang yang dalam harinya
condong kepada kesesatan,
maka mereka mengikuti ayat-
ayat yang mutasyabih untuk
menimbulkan fitnah dan
mencari-cari ta’wilnya, padahal
tidak ada yang mengetahui
ta’wilnya kecuali Allah. Dan
orang yang mendalam ilmunya
berkata : “Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabih,
semuanya itu dari sisi Tuhan
kami”.
Imam Malik pernah ditanya
tentang makna
istiwa’ (bersemayam) nya Allah
diatas ‘Arsy, maka beliau
menjawab : “maksud
istiwa’(bersemayam) telah kita
ketahui, namun mengenai
bagaimana caranya kita tidak
mengetahuinya. Iman
kepadanya adalah wajib dan
menanyakan bagaimana
caranya adalah bid’ah”.
Hikmah adanya ayat
Mutasyabih :
1. Menegaskan kemukjizatan Al-
Qur’an, yaitu dalam balagah dan
bayan.
2. Mendorong umat untuk
menuntut ilmu yang banyak dan
mendalam.
3. Merangsang penggunaan
kemampuan berpikir.
4. Menjadi ujian bagi mukmin,
apakah ada yang cenderung
mengada-ada mencari ta’wilnya
atas dasar hawa nafsu.
Senin, 19 Desember 2011
NASIKH - MANSUKH
XIII. Nasikh – Mansukh
Nasikh adalah penghapusan
lafazh atau hukum suatu nash
syara’, sedangkan mansukh
adalah nash syara’ yang dihapus
lafazh atau hukumya.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 106 :
“Apa saja ayat-ayat yang kami
nasakh, atau kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik
daripadanya, atau kami
datangkan yang sebanding
dengannya. Tidakkah kamu
mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu”.
Macam-macam naskh dalam Al-
Qur’an :
1. Naskh lafaz dan hukum.
Riwayat Ismail bin Ahmad dari
Abu Umamah bin Sahl bin Hanif,
bahwa telah ada sekelompok
orang sahabat Nabi yang
memberitahu dia tentang
seorang laki-laki diantara
mereka yang tidak tidur pada
tengah malam. Dia bermaksud
untuk membuka catatan sebuah
surah yang sebelumnya dia
hafal. Ternyata dia tidak
menjumpai tulisan surah itu
kecuali hanya tulisan
“Bismillahirrahmanirrahim”.
Maka pada keesokan harinya dia
datang ke rumah Nabi untuk
menanyakan hal tersebut.
Ternyata ada juga beberapa
orang yang datang kepada Nabi
sehingga mereka berkumpul
menjadi beberapa orang. Mereka
saling menanyakan antara yang
satu dengan yang lain. Mereka
juga saling menceritakan
pengalaman yang dialami
masing-masing tentang tulisan
surat yang tiba-tiba hilang.
Beberapa saat kemudian Nabi
menerima mereka dan
mendengarkan penuturan
mereka. Kemudian Nabi terdiam
sejenak, setelah itu beliau
bersabda : “Tadi malam surat
tersebut telah di nasakh. Maka
hafalan surah itupun dinasakh
dari dada mereka (yang telah
hafal) dan juga dari benda
apapun yang mengabadikan
rasm (tulisan) surah tersebut”.
Riwayat dari Ibnu Mas’ud :
“Telah diturunkan sebuah ayat
Al-Qur’an kepada Rasulullah saw.
sehingga saya mencatatnya
didalam mushafku. Namun pada
suatu malam ternyata
permukaan mushaf itu hanya
berwarna putih (hilang
tulisannya), maka saya
menceritakan hal tersebut
kepada Nabi, ternyata beliau
bersabda : “Tidakkah kamu tahu
bahwa ayat tersebut telah
diangkat (dinasakh) tadi
malam”.
Muslim meriwayatkan dari
Aisyah : “Diantara yang
diturunkan kepada beliau (Nabi)
adalah ‘sepuluh susuan yang
maklum itu menyebabkan
muhrim”. Lafazh Ayat tersebut
telah dinasakh dengan ayat
“Lima susuan yang maklum”.
Jadi lafazh ‘Sepuluh susuan’
telah dinasakh dengan ayat lain
yang ber lafazh ‘Lima susuan’.
Demikian juga hukum lima
susuan telah menasakh hukum
sepuluh susuan yang
menyebabkan menjadi muhrim.
2. Naskh lafaz sedang
hukumnya tetap.
Yaitu lafazh ayat dihapus dari
mushaf, tapi hukumnya tetap
berlaku. Contohnya tentang
hukum rajam bagi pezina
muhson.
Riwayat dari Said bin Al-
Musayyab : “bahwa Umar bin
Khattab telah berkata : “…
Mengenai ayat tentang rajam,
maka janganlah sampai kalian
tidak mengetahuinya, karena
sesungguhnya Rasulullah saw.
telah menerapkan hukuman
rajam, begitu juga dengan kami,
kami telah mempraktekkannya.
Ayat tentang rajam itu benar-
benar telah diturunkan. Ayat
rajam yang kami baca, “Orang
tua laki-laki dan orang tua
perempuan (maksudnya yang
sudah menikah) jika sampai
melakukan perbuatan zina, maka
rajamlah keduanya dengan
pasti”. Kalau bukan karena
khawatir orang-orang akan
mengatakan Umar telah
menambahkan sebuah ayat
dalam kitab Allah, pasti saya
telah menulis ayat itu dengan
tanganku sendiri (dalam mushaf
Al-Qur’an)””.
3. Naskh hukum sedang
lafaznya tetap.
Yaitu lafazh ayat yang dihapus
(mansukh) masih tetap ada
dalam mushaf, tapi hukumnya
telah dihapus oleh ayat yang
menghapusnya (nasikh). Ulama
terdahulu (abad 1 s.d. 3 H)
memperluas konsep nasakh
hingga mencakup hal hal :
a. Penghapusan hukum yang
ditetapkan terdahulu oleh
hukum yang ditetapkan
kemudian.
b. Pengecualian (taksish) hukum
yang bersifat umum oleh
hukum yang meng
khususkannya.
c. Penjelasan yang datang
kemudian terhadap hukum yang
samar.
d. Penetapan syarat terhadap
hukum terdahulu yang belum
bersyarat.
Ulama Mutaakhkhirin
mempersempit pengertian
nasakh hanya bila meghapuskan
hukum yang terdahulu atau
telah berakhirnya masa berlaku
hukum yang terdahulu sehingga
ketentuan yang berlaku adalah
hukum yang ditetapkan
terakhir. Para ulama masih
memperselisihkan adakah ayat
Al-Qur’an yang dinasakh
hukumnya sedangkan lafazhnya
masih ada dalam mushaf.
Sebagian berpendapat tidak ada,
yaitu : Abu Muslim al-Ashfani,
Fakhruddin ar Razi, Muhammad
Abduh, dll. Kelompok yang
menolak adanya nasakh hukum,
mereka menta’wilkan kata
“ayat” dalam QS Al-baqarah :
106 dengan “mukjizat” jadi
yang di nasakh adalah mukjizat
bukan ayat Al-Qur’an.
Adapun kelompok yang
menetapkan adanya nasakh,
menafsirkan kata “ayat” dengan
zahirnya, diantaranya Imam
Syafi’i, Imam Syaukani dan As-
Suyuthi. Mengenai ayat-ayat
yang dinasakh, kelompok yang
menetapkan adanya nasakh
juga berbeda pendapat. As-
Suyuthi menyebutkan ada 21
ayat Al-Qur’an yang dinasakh.
Pembagian Naskh
1. Naskh Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an. Semua ulama sepakat
kebolehannya, bagi yang
menetapkan adanya naskh
2. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits
a. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits mutawatir.
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad membolehkannya.
b. Naskh Al- dengan hadits
Qur’an ahad.
Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan
jumhur ulama tidak
membolehkan, berdasarkan ayat
“Apa saja yang kami nasakh kan,
atau kami jadikan (manusia)
lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik atau
yang sebanding
dengannya” (QS Al-Baqarah [2] :
106).
3. Naskh hadits dengan Al-
Qur’an
Jumhur ulama sepakat
membolehkan, contoh Arah
kiblat ke Baitul Maqdis yang
ditetapkan dalam sunah
dinasakh oleh ayat Al-Qur’an, QS
Al-Baqarah [2] : 144 : “Maka
palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram”
4. Naskh hadits dengan hadits
a. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits mutawatir
b. Naskh hadits ahad dengan
hadits ahad
c. Naskh hadits ahad dengan
hadits mutawatir
d. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits ahad
Tiga bentuk pertama
dibolehkan, sedang bentuk ke-
empat diperselisihkan.
5. Naskh berpengganti dan tidak
berpengganti
a. Nasakh tanpa pengganti,
contoh :
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan
Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum
pembicaraan itu” (QS Al-
Mujadalah [58] : 12).
Ketentuan ini dinasakh oleh
ayat :
“Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul ?
Maka jika kamu tidak
memperbuatnya – dan Allah
telah memberi taubat kepadamu
– maka dirikanlah shalat,
tunaikan zakat”. (QS Al-
Mujadalah [58] : 13).
b. Nasakh dengan badal akhtaff,
misalnya firman Allah :
“Dihalalkan bagimu pada malam
hari bulan puasa bercampur
dengan istri-istri kamu … “ (QS
Al-Baqarah [2] : 187).
Ayat ini menghapus firman
Allah :
“…sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu
…” (QS Al-Baqarah [2] : 183).
Karena maksud ayat QS Al-
Baqarah [2] : 183 adalah agar
puasa kita seperti ketentuan
puasa orang-orang terdahulu,
yaitu dilarang bercampur
dengan istri apabila mereka
telah mengerjakan shalat petang
atau telah tidur.
c. Nasakh dengan badal mumasil,
misalnya penghapusan arah
Kiblat ke Baitul Makdis menjadi
menghadap ke Masjidil Haram.
“Maka palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram..” (QS Al-
Baqarah [2] : 144).
d. Nasakh dengan badal asqal,
seperi penghapusan hukuman
penahanan rumah, dalam ayat :
“Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan
keji, datangkanlah empat orang
saksi dari pihak kamu (untuk
menjadi saksi). Kemudian
apabila mereka telah memberi
kesaksian, maka kurunglah
mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai
meninggal…” (QS An-Nisa’ [4] :
15).
Ayat tersebut dinasakh dengan
ayat tentang hukuman rajam
bagi pezina muhson (sudah
pernah menikah) atau dera
seratus kali bagi pezina yang
belum pernah menikah.
Contoh-contoh naskh.
As-Suyuthi menyebutkan dalam
Al-Itqan sebanyak dua puluh
satu ayat, diantaranya :
1. QS Al-Baqarah [2] : 144 :
“Maka palingkanlah mukamu
kearah Masjidil Haram”
Ayat ini menasakh arah kiblat ke
Baitul Maqdis yang ditetapkan
dalam sunnah.
2. QS Al-Baqarah [2] : 180 :
“Diwajibkan atas kamu, apabila
seseorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-
bapak dan karib kerabatnya …”
Kewajiban berwasiat dalam
ayat ini dinasakh oleh ayat
tentang hukum waris dan
diperkuat oleh hadits.
“Sesungghuhnya Allah telah
memberikan kepada setiap
orang yang mempunyai hak
akan warisnya, maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris”
3. QS Al-Baqarah [2] : 284 : “Jika
kamu melahirkan apa yang ada
dalam hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu.”.
Ayat ini meng isyaratkan Allah
akan membuat perhitungan
terhadap perbuatan dan
lintasan hati manusia. Namun
pertanggungjawaban lintasan
hati ini dinasakh oleh QS Al-
Baqarah [2] : 286 “Allah tidak
membebani seseorang
melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”.
4. QS Al-Anfal [8] : 65 : “Jika ada
dua puluh orang yang sabar
diantara kamu, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang musuh…”
Ayat ini melarang kaum
muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
kurang dari sepuluh kali lipat,
namun ayat ini di nasakh
dengan QS Al-Anfal [8] : 66 :
“Sekarang Allah telah
meringankan kepadamu dan Dia
mengetahui bahwa padamu ada
kelemahan. Maka jika ada
diantara kamu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang”. Ayat ini membolehkan
kaum muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
lebih dari dua kali lipat.
Namun kelompok yang tidak
mengakui adanya nask hukum
dalam mushaf Al-Qur’an tetap
memberikan argumentasi
bahwa ayat-ayat tersebut
bukan nasakh, melainkan hanya
mentahsis atau bisa
dikompromikan atau berlaku
menurut masa tertentu atau
punya sebab berbeda sehingga
hukumnya berbeda.
Hikmah adanya Nasakh :
1. Memelihara kepentingan
kaum muslimin.
2. Perkembangan tasyri menuju
tingkat kesempurnaan sesuai
dengan perkembangan dakwah
dan perkembangan kondisi
umat manusia.
3. Cobaan dan ujian bagi
mukallaf, yaitu apakah
mengikuti (mempelajarinya)
ataukah tidak.
4. Menghendaki kebaikan bagi
umat. Jika nasakh beralih ke hal
yang lebih berat maka
didalamnya terdapat tambahan
pahala, dan jika beralih ke yang
lebih ringan maka mengandung
kemudahan dan keringanan.
Nasikh adalah penghapusan
lafazh atau hukum suatu nash
syara’, sedangkan mansukh
adalah nash syara’ yang dihapus
lafazh atau hukumya.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 106 :
“Apa saja ayat-ayat yang kami
nasakh, atau kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik
daripadanya, atau kami
datangkan yang sebanding
dengannya. Tidakkah kamu
mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu”.
Macam-macam naskh dalam Al-
Qur’an :
1. Naskh lafaz dan hukum.
Riwayat Ismail bin Ahmad dari
Abu Umamah bin Sahl bin Hanif,
bahwa telah ada sekelompok
orang sahabat Nabi yang
memberitahu dia tentang
seorang laki-laki diantara
mereka yang tidak tidur pada
tengah malam. Dia bermaksud
untuk membuka catatan sebuah
surah yang sebelumnya dia
hafal. Ternyata dia tidak
menjumpai tulisan surah itu
kecuali hanya tulisan
“Bismillahirrahmanirrahim”.
Maka pada keesokan harinya dia
datang ke rumah Nabi untuk
menanyakan hal tersebut.
Ternyata ada juga beberapa
orang yang datang kepada Nabi
sehingga mereka berkumpul
menjadi beberapa orang. Mereka
saling menanyakan antara yang
satu dengan yang lain. Mereka
juga saling menceritakan
pengalaman yang dialami
masing-masing tentang tulisan
surat yang tiba-tiba hilang.
Beberapa saat kemudian Nabi
menerima mereka dan
mendengarkan penuturan
mereka. Kemudian Nabi terdiam
sejenak, setelah itu beliau
bersabda : “Tadi malam surat
tersebut telah di nasakh. Maka
hafalan surah itupun dinasakh
dari dada mereka (yang telah
hafal) dan juga dari benda
apapun yang mengabadikan
rasm (tulisan) surah tersebut”.
Riwayat dari Ibnu Mas’ud :
“Telah diturunkan sebuah ayat
Al-Qur’an kepada Rasulullah saw.
sehingga saya mencatatnya
didalam mushafku. Namun pada
suatu malam ternyata
permukaan mushaf itu hanya
berwarna putih (hilang
tulisannya), maka saya
menceritakan hal tersebut
kepada Nabi, ternyata beliau
bersabda : “Tidakkah kamu tahu
bahwa ayat tersebut telah
diangkat (dinasakh) tadi
malam”.
Muslim meriwayatkan dari
Aisyah : “Diantara yang
diturunkan kepada beliau (Nabi)
adalah ‘sepuluh susuan yang
maklum itu menyebabkan
muhrim”. Lafazh Ayat tersebut
telah dinasakh dengan ayat
“Lima susuan yang maklum”.
Jadi lafazh ‘Sepuluh susuan’
telah dinasakh dengan ayat lain
yang ber lafazh ‘Lima susuan’.
Demikian juga hukum lima
susuan telah menasakh hukum
sepuluh susuan yang
menyebabkan menjadi muhrim.
2. Naskh lafaz sedang
hukumnya tetap.
Yaitu lafazh ayat dihapus dari
mushaf, tapi hukumnya tetap
berlaku. Contohnya tentang
hukum rajam bagi pezina
muhson.
Riwayat dari Said bin Al-
Musayyab : “bahwa Umar bin
Khattab telah berkata : “…
Mengenai ayat tentang rajam,
maka janganlah sampai kalian
tidak mengetahuinya, karena
sesungguhnya Rasulullah saw.
telah menerapkan hukuman
rajam, begitu juga dengan kami,
kami telah mempraktekkannya.
Ayat tentang rajam itu benar-
benar telah diturunkan. Ayat
rajam yang kami baca, “Orang
tua laki-laki dan orang tua
perempuan (maksudnya yang
sudah menikah) jika sampai
melakukan perbuatan zina, maka
rajamlah keduanya dengan
pasti”. Kalau bukan karena
khawatir orang-orang akan
mengatakan Umar telah
menambahkan sebuah ayat
dalam kitab Allah, pasti saya
telah menulis ayat itu dengan
tanganku sendiri (dalam mushaf
Al-Qur’an)””.
3. Naskh hukum sedang
lafaznya tetap.
Yaitu lafazh ayat yang dihapus
(mansukh) masih tetap ada
dalam mushaf, tapi hukumnya
telah dihapus oleh ayat yang
menghapusnya (nasikh). Ulama
terdahulu (abad 1 s.d. 3 H)
memperluas konsep nasakh
hingga mencakup hal hal :
a. Penghapusan hukum yang
ditetapkan terdahulu oleh
hukum yang ditetapkan
kemudian.
b. Pengecualian (taksish) hukum
yang bersifat umum oleh
hukum yang meng
khususkannya.
c. Penjelasan yang datang
kemudian terhadap hukum yang
samar.
d. Penetapan syarat terhadap
hukum terdahulu yang belum
bersyarat.
Ulama Mutaakhkhirin
mempersempit pengertian
nasakh hanya bila meghapuskan
hukum yang terdahulu atau
telah berakhirnya masa berlaku
hukum yang terdahulu sehingga
ketentuan yang berlaku adalah
hukum yang ditetapkan
terakhir. Para ulama masih
memperselisihkan adakah ayat
Al-Qur’an yang dinasakh
hukumnya sedangkan lafazhnya
masih ada dalam mushaf.
Sebagian berpendapat tidak ada,
yaitu : Abu Muslim al-Ashfani,
Fakhruddin ar Razi, Muhammad
Abduh, dll. Kelompok yang
menolak adanya nasakh hukum,
mereka menta’wilkan kata
“ayat” dalam QS Al-baqarah :
106 dengan “mukjizat” jadi
yang di nasakh adalah mukjizat
bukan ayat Al-Qur’an.
Adapun kelompok yang
menetapkan adanya nasakh,
menafsirkan kata “ayat” dengan
zahirnya, diantaranya Imam
Syafi’i, Imam Syaukani dan As-
Suyuthi. Mengenai ayat-ayat
yang dinasakh, kelompok yang
menetapkan adanya nasakh
juga berbeda pendapat. As-
Suyuthi menyebutkan ada 21
ayat Al-Qur’an yang dinasakh.
Pembagian Naskh
1. Naskh Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an. Semua ulama sepakat
kebolehannya, bagi yang
menetapkan adanya naskh
2. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits
a. Naskh Al-Qur’an dengan
hadits mutawatir.
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad membolehkannya.
b. Naskh Al- dengan hadits
Qur’an ahad.
Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan
jumhur ulama tidak
membolehkan, berdasarkan ayat
“Apa saja yang kami nasakh kan,
atau kami jadikan (manusia)
lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik atau
yang sebanding
dengannya” (QS Al-Baqarah [2] :
106).
3. Naskh hadits dengan Al-
Qur’an
Jumhur ulama sepakat
membolehkan, contoh Arah
kiblat ke Baitul Maqdis yang
ditetapkan dalam sunah
dinasakh oleh ayat Al-Qur’an, QS
Al-Baqarah [2] : 144 : “Maka
palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram”
4. Naskh hadits dengan hadits
a. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits mutawatir
b. Naskh hadits ahad dengan
hadits ahad
c. Naskh hadits ahad dengan
hadits mutawatir
d. Naskh hadits mutawatir
dengan hadits ahad
Tiga bentuk pertama
dibolehkan, sedang bentuk ke-
empat diperselisihkan.
5. Naskh berpengganti dan tidak
berpengganti
a. Nasakh tanpa pengganti,
contoh :
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan
Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum
pembicaraan itu” (QS Al-
Mujadalah [58] : 12).
Ketentuan ini dinasakh oleh
ayat :
“Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul ?
Maka jika kamu tidak
memperbuatnya – dan Allah
telah memberi taubat kepadamu
– maka dirikanlah shalat,
tunaikan zakat”. (QS Al-
Mujadalah [58] : 13).
b. Nasakh dengan badal akhtaff,
misalnya firman Allah :
“Dihalalkan bagimu pada malam
hari bulan puasa bercampur
dengan istri-istri kamu … “ (QS
Al-Baqarah [2] : 187).
Ayat ini menghapus firman
Allah :
“…sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu
…” (QS Al-Baqarah [2] : 183).
Karena maksud ayat QS Al-
Baqarah [2] : 183 adalah agar
puasa kita seperti ketentuan
puasa orang-orang terdahulu,
yaitu dilarang bercampur
dengan istri apabila mereka
telah mengerjakan shalat petang
atau telah tidur.
c. Nasakh dengan badal mumasil,
misalnya penghapusan arah
Kiblat ke Baitul Makdis menjadi
menghadap ke Masjidil Haram.
“Maka palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram..” (QS Al-
Baqarah [2] : 144).
d. Nasakh dengan badal asqal,
seperi penghapusan hukuman
penahanan rumah, dalam ayat :
“Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan
keji, datangkanlah empat orang
saksi dari pihak kamu (untuk
menjadi saksi). Kemudian
apabila mereka telah memberi
kesaksian, maka kurunglah
mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai
meninggal…” (QS An-Nisa’ [4] :
15).
Ayat tersebut dinasakh dengan
ayat tentang hukuman rajam
bagi pezina muhson (sudah
pernah menikah) atau dera
seratus kali bagi pezina yang
belum pernah menikah.
Contoh-contoh naskh.
As-Suyuthi menyebutkan dalam
Al-Itqan sebanyak dua puluh
satu ayat, diantaranya :
1. QS Al-Baqarah [2] : 144 :
“Maka palingkanlah mukamu
kearah Masjidil Haram”
Ayat ini menasakh arah kiblat ke
Baitul Maqdis yang ditetapkan
dalam sunnah.
2. QS Al-Baqarah [2] : 180 :
“Diwajibkan atas kamu, apabila
seseorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-
bapak dan karib kerabatnya …”
Kewajiban berwasiat dalam
ayat ini dinasakh oleh ayat
tentang hukum waris dan
diperkuat oleh hadits.
“Sesungghuhnya Allah telah
memberikan kepada setiap
orang yang mempunyai hak
akan warisnya, maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris”
3. QS Al-Baqarah [2] : 284 : “Jika
kamu melahirkan apa yang ada
dalam hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu.”.
Ayat ini meng isyaratkan Allah
akan membuat perhitungan
terhadap perbuatan dan
lintasan hati manusia. Namun
pertanggungjawaban lintasan
hati ini dinasakh oleh QS Al-
Baqarah [2] : 286 “Allah tidak
membebani seseorang
melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”.
4. QS Al-Anfal [8] : 65 : “Jika ada
dua puluh orang yang sabar
diantara kamu, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang musuh…”
Ayat ini melarang kaum
muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
kurang dari sepuluh kali lipat,
namun ayat ini di nasakh
dengan QS Al-Anfal [8] : 66 :
“Sekarang Allah telah
meringankan kepadamu dan Dia
mengetahui bahwa padamu ada
kelemahan. Maka jika ada
diantara kamu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus
orang”. Ayat ini membolehkan
kaum muslimin mundur dari
peperangan bila jumlah musuh
lebih dari dua kali lipat.
Namun kelompok yang tidak
mengakui adanya nask hukum
dalam mushaf Al-Qur’an tetap
memberikan argumentasi
bahwa ayat-ayat tersebut
bukan nasakh, melainkan hanya
mentahsis atau bisa
dikompromikan atau berlaku
menurut masa tertentu atau
punya sebab berbeda sehingga
hukumnya berbeda.
Hikmah adanya Nasakh :
1. Memelihara kepentingan
kaum muslimin.
2. Perkembangan tasyri menuju
tingkat kesempurnaan sesuai
dengan perkembangan dakwah
dan perkembangan kondisi
umat manusia.
3. Cobaan dan ujian bagi
mukallaf, yaitu apakah
mengikuti (mempelajarinya)
ataukah tidak.
4. Menghendaki kebaikan bagi
umat. Jika nasakh beralih ke hal
yang lebih berat maka
didalamnya terdapat tambahan
pahala, dan jika beralih ke yang
lebih ringan maka mengandung
kemudahan dan keringanan.
Jumat, 16 Desember 2011
ADA APA DGN KATA ''ASOLOLE''
Heboh Lagu
Ngamen 2
(Asolole Icik-
icik ehem)
10 Votes
Kata “ASOLOLE” akhir –
akhir ini ngetren di
kalangan masyarakat.
dari anak-anak sampai
simbah-mbah
semuanya tergila – gila
dan ikut – ikutan bilang
“asolole”. Setelah usut
punya usut ternyata
kata “ASOLOLE” itu
pertama kal;i terdengar
dalam sebuah lagu
yang berjudul Ngamen
2, dalam lagu yang
bermusik koplo
tersebut disela-sela
lagunya sang penyanyi
senggak (jawa)
“Asolole Icik-icik ehem”.
Mungkin karena lagu
koplo tersebut liriknya
mudah dimengerti dan
lucu makanya lagu
tersebut ikut tenar.
Bagi yang belum
pernah dengar silahkan
dengarkan dulu, pasti
akan suka.
Nah, jika ingin
bernyanyi dan belum
hafal liriknya, silahkan
baca lirik lagu Ngamen
2 berikut ini.
ASOLOLEEEEEE
Mak iki anakmu prawan
wiwit mbiyen ono ing
perantauan
iling ngiwangi neng
kantin sekolahan
telung sasi mak aku
urung bayaran
mak dongamu mandhi
tenan diijabahi marang
gusti pengeran
koyok ngene rasane
wong ora duwe
duwe pisan di ece karo
kancane
iling-iling manungso
bakale mati
yen wes mati di kubur
sanak family
di pendem jero di apit
bumi
ono kubur iku akeh
pandoso
ulo klabang
kolojengking podo
moro
ono setan membo-
membo dadi perawan
benno krasan yen ono
kuburan
neng akhirat ora ono
montor liwat
neng akhirat ora ono
sego berkat
neng akhirat ora ono
mejo biliard
onone godo ne
moloikat
sak sugih, sugih e
uwong mesti ono
mlarate
sak mlarat, mlarat e
uwong mesti ono
celenganne
mangkane golek bojo
ojo mandeng rupo
rupo elek kuwi yow
ora dadi ngopo
mangkane golek bojo
ojo mandeng bondo
seng pentingg, ora
ngenteni warisan moro
tuwo
kowe pancen keren le,
koyok bekas pacarku
mbiyen,
eman, eman tenan,
kerenmu mung kanggo
obralan
obral, obral janji le
urung mesti uripmu
mulyo
mulo aku wes kondo,
melu aku urip nang
deso
ngiwangi gawe boto,
menek kelopo nyeblok
bongko
ASOLOLEEEE
Ngamen 2
(Asolole Icik-
icik ehem)
10 Votes
Kata “ASOLOLE” akhir –
akhir ini ngetren di
kalangan masyarakat.
dari anak-anak sampai
simbah-mbah
semuanya tergila – gila
dan ikut – ikutan bilang
“asolole”. Setelah usut
punya usut ternyata
kata “ASOLOLE” itu
pertama kal;i terdengar
dalam sebuah lagu
yang berjudul Ngamen
2, dalam lagu yang
bermusik koplo
tersebut disela-sela
lagunya sang penyanyi
senggak (jawa)
“Asolole Icik-icik ehem”.
Mungkin karena lagu
koplo tersebut liriknya
mudah dimengerti dan
lucu makanya lagu
tersebut ikut tenar.
Bagi yang belum
pernah dengar silahkan
dengarkan dulu, pasti
akan suka.
Nah, jika ingin
bernyanyi dan belum
hafal liriknya, silahkan
baca lirik lagu Ngamen
2 berikut ini.
ASOLOLEEEEEE
Mak iki anakmu prawan
wiwit mbiyen ono ing
perantauan
iling ngiwangi neng
kantin sekolahan
telung sasi mak aku
urung bayaran
mak dongamu mandhi
tenan diijabahi marang
gusti pengeran
koyok ngene rasane
wong ora duwe
duwe pisan di ece karo
kancane
iling-iling manungso
bakale mati
yen wes mati di kubur
sanak family
di pendem jero di apit
bumi
ono kubur iku akeh
pandoso
ulo klabang
kolojengking podo
moro
ono setan membo-
membo dadi perawan
benno krasan yen ono
kuburan
neng akhirat ora ono
montor liwat
neng akhirat ora ono
sego berkat
neng akhirat ora ono
mejo biliard
onone godo ne
moloikat
sak sugih, sugih e
uwong mesti ono
mlarate
sak mlarat, mlarat e
uwong mesti ono
celenganne
mangkane golek bojo
ojo mandeng rupo
rupo elek kuwi yow
ora dadi ngopo
mangkane golek bojo
ojo mandeng bondo
seng pentingg, ora
ngenteni warisan moro
tuwo
kowe pancen keren le,
koyok bekas pacarku
mbiyen,
eman, eman tenan,
kerenmu mung kanggo
obralan
obral, obral janji le
urung mesti uripmu
mulyo
mulo aku wes kondo,
melu aku urip nang
deso
ngiwangi gawe boto,
menek kelopo nyeblok
bongko
ASOLOLEEEE
Langganan:
Postingan (Atom)