IX. Ushul Tafsir
Ushul tafsir adalah cabang dari
ilmu ulumul Qur’an yang
membahas ilmu-ilmu dan
kaidah-kaidah yang diperlukan
dan harus diketahui untuk
menafsirkan Al-Qur’an. Ushul
tafsir ini adalah bagian dari
ulumul qur’an yang paling
penting karena sangat erat
kaitannya dengan istinbath
(penyimpulan hukum) dalam
fikih dan penetapan i’tikad
(tauhid, akidah) yang benar.
Ibnu Taimiyyah dalam
Muqaddimah fi Ushulit Tafsir
menyatakan : “Jika ada orang
bertanya : ‘Apakah jalan yang
terbaik untuk menafsirkan Al-
Qur’an, maka jawabnya :
‘Menafsirkan Al-Qur’an dengan
Al-Qur’an. Apabila ebgkau tidak
mendapatkan penafsirannya
pada Al-Qur’an, maka
tafsirkanlah dengan sunnah
(hadits), karena sesungguhnya
ia memberi penjelasan terhadap
Al-Qur’an. Apabila tidak engkau
temukan tafsirnya dalam Al-
Qur’an dan tidak pula dalam
sunnah, maka merujuklah
kepada perkataan-perkataan
sahabat Nabi SAW, karena
mereka paling mengetahui
sesudah Nabi, mengingat
mereka menyaksikan (sebagian)
turunnya Al-Qur’an dan situasi
ketika ayat itu turun serta
mereka memiliki pemahaman
yang benar dari Nabi. Apabila
tidak ditemukan penafsiran
dalam Al-Qur’an dan sunnah
serta tidak ada pula penafsiran
sahabat, maka dalam hal ini para
imam merujukperkataan
tabi’in…”
A. Tafsir Al-Qur’an dengan Al-
Qur’an
Metode ini berdasarkan contoh
dari Rasulullah. Ketika para
sahabat membaca firman Allah :
“Mereka yang beriman dan tidak
mencampur adukkan
keimanannya dengan kezaliman,
mereka itulah yang mendapat
kemananan dan mereka
mendapat petunjuk” (QS [6] :
82}.
Para sahabat bertanya kepada
Rasulullah : “Wahai Rasulullah,
siapakah diantara kita orang
yang tidak menzalimi dirinya
sendiri ?” Nabi menjawab :
“Tidak seperti yang kalian
sangka, kezaliman yang
dimaksud adalah syirik.
Tidakkah enkau membaca
ucapan hamba yang saleh
(Luqman) : “Sesungguhnya
kemusyrikan adalah kezaliman
yang sangat besar”. (QS Luqman
[31] : 13).
Firman Allah dalam QS Al-Fatihah
[1] : 6 :
“Tunjukilah kami jalan yang
lurus, jalan orang-orang yang
Engkau beri nikmat”
Siapakah yang dimaksud orang-
orang yang diberi nikmat ?
maka tafsirnya ada pada ayat
Al-Qur’an yang lain, yaitu QS An-
Nisa’ [4] : 69 :
“Barangsiapa yang mentaati
Allah dan Rasul (Nya), mereka
itu akan bersama-sama dengan
orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, yaitu : Nabi-
Nabi, para Shiddiqin, orang-
orang yang mati syahid dan
orang-orang saleh. Mereka itulah
teman yang sebaik-baiknya”.
B. Tafsir Al-Qur’an dengan
sunnah (hadits)
Peran (hadits) Rasulullah
terhadap Al-Qur’an :
1. Menjelaskan bagian yang
masih global (mujmal).
2. Mengkhususkan (men-takhsis)
yang masih umum (‘amm).
3. Menjelaskan arti dan kaitan
kata-kata tertentu.
4. Memberikan ketentuan
tambahan dari aturan yang
telah ada dalam Al-Qur’an.
5. Menjelaskan nasakh
(menghapus) ayat.
6. Menegaskan hukum-hukum
yang telah ada.
Firman Allah dalam QS Al-
Baqarah [2] : 43 :
“…dan dirikanlah shalat…”
Perintah mendirikan sholat
tersebut masih kalimat global
(mujmal) yang masih butuh
penjelasan bagaimana tata cara
sholat yang dimaksud, maka
untuk menjelaskannya
Rasulullah naik keatas bukit
kemudian melakukan sholat
hingga sempurna, lalu
bersabda : “Sholatlah kalian,
sebagaimana kalian telah
melihat aku shalat” (HR
Bukhary).
C. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan sahabat Nabi (Qaul
Sahabi).
Sahabat nabi adalah generasi
terbaik yang beriman dan
diridloi Allah, bertemu langsung
dengan Nabi dan ikut
menyaksikan peristiwa yang
melatarbelakangi turunnya
suatu ayat dan keterkaitan
turunnya dengan ayat yang lain.
Mereka mempunyai kedalaman
pengetahuan dari segi bahasa,
saat bahasa itu digunakan,
kejernihan pemahaman,
kebenaran manhaj, kuatnya
keyakinan, apalagi jika mereka
telah melakukan Ijma dalam
suatu penafsiran.
Firman Allah dalam QS An-Nur
[24] : 31 :
“Hendaklah mereka tidak
menampakkan kecantikannya,
kecuali apa yang boleh tampak
darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan yang
boleh tampak itu adalah :
“wajahnya, kedua telapak
tangan dan cincin”
D. Tafsir Al-Qur’an dengan
perkataan tabi’in.
Tabi’in bertemu langsung
dengan para sahabat Nabi dan
mengambil ilmu dari mereka.
Di Mekkah berdiri perguruan
Ibnu Abbas, diantara para tabi’in
yang menjadi muridnya adalah :
Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah
maula Ibnu Abbas, Tawus bin
Kaisan Al-Yamani dan ‘Ata bin
Abi Rabah.
Di Madinah Ubay bin Ka’ab lebih
menonjol dibidang tafsir dari
sahabat Nabi yang lain, diantara
muridnya dikalangan tabi’in
adalah : Zaid bin Aslam, Abu
‘Aliyah dan Muhammad bin
Ka’ab al-Qurazi.
Di Kufah (Iraq) berdiri
perguruan Ibnu Mas’ud, yang
dipandang oleh para ulama
sebagai cikal bakal mazhab ahli
ra’y (akal). Tabi’in yang menjadi
muridnya antara lain : ‘Alqamah
bin Qais, Masruq, Al-Aswad bin
Yazid, Murrah Al-Hamazani, ‘Amir
Asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan
Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
Sufyan Tsauri berkata : “Jika
datang padamu tafsir dari
Mujahid, cukuplah itu bagimu”.
Berkata Ibnu Taimiyah : “Syafi’i,
Bukhari dan ahli ilmu lainnya
banyak berpegang kepada
tafsirnya”.
Az-Sahabi berkata : “Umat
sepakat bahwa Mujahid adalah
tokoh terkemuka yang kata-
katanya dijadikan hujjah, dan
kepadanya Abdullah bin Kasir
belajar”.
Diantara tokoh-tokoh tabi’in
Mujahid merupakan yang paling
menonjol dan perkataannya
banyak diikuti mufasirin
sesudahnya. Tentunya harus
diseleksi sanad-sanad atsar
yang disandarkan kepada
mereka, bila sahih maka layak
untuk diikuti.
E. Israiliyyat.
Setelah beberapa ulama Yahudi
masuk Islam, seperti : Abdullah
bin Salam, Ka’bul Ahbar, Wahb
bin Munabbih, Abdul Malik bin
Abdul ‘Azis bin Juraij; khabar
dan kisah dari kitab-kitab Bani
Israil mulai menyebar di
kalangan kamu muslimin.
Sebagian mufasirin mengutip
Israiliyyat ini kedalam kitab
tafsir mereka.
Israiliyyat ini dibagi menjadi
tiga :
1. Yang sesuai dengan syariat
Islam, maka bisa diterima.
2. Yang bertentangan dengan
syariat Islam, maka harus
ditolak.
3. Yang didiamkan, tidak
diterima dan tidak ditolak,
sebatas dijadikan wacana.
Selasa, 13 Desember 2011
TEMA-TEMA DALAM AL-QUR'AN
VIII. Tema-Tema Dalam Al-
Qur’an
8.1 Amsal (perumpamaan) dalam
Al-Qur’an
Menurut Ibnu Qayyim, Amtsalul
Qur’an adalah penyerupaan
sesuatu dengan sesuatu yang
lain dalam hal hukumnya dan
mendekatkan sesuatu yang
abstrak dengan yang kongkrit.
Macam-macam Amtsal
(perumpamaan) dalam Al-
Qur’an :
1. Amtsal Musarrahah,
ditunjukkan dengan lafazh
pemisalan atau sesuatu yang
menunjukkan tasbih.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
17-20 :
“Perumpamaan mereka adalah
seperti orang yang menyalakan
api, maka setelah api itu
menerangi sekelilingnya, Allah
menghilangkan cahaya (yang
menyinari) mereka dan
membiarkan mereka dalam
kegelapan, tidak dapat melihat.
Mereka ini bisu dan buta, maka
tidaklah mereka akan kembali
(ke jalan yang benar). Atau
seperti orang-orang yang
ditimpa hujan lebat dari langit
disertai gelap gulita, guruh dan
kilat. …. Sesungguhnya Allah
berkuasa atas segala sesuatu”
2. Amtsal Kaminah, yaitu tidak
ditunjukkan dengan lafazh
permisalan.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
68 :
“Sapi betina yang tidak tua dan
tidak muda, pertengahan dari
itu “
3. Amtsal Mursalah, kalimat-
kalimat bebas yang tidak
menggunakan lafazh tasbih
secara jelas, tetapi kalimat-
kalimat itu berlaku sebagai
permisalan.
Contoh : QS [11] : 81 :
“Bukankah subuh itu sudah
dekat” sebagai perumpamaan
waktu yang udah dekat.
Kitab yang khusus membahas
Amtsalul Qur’an diantaranya
Amtsal Al-Qur’an karangan Ibnu
Qayyim Jauziah.
8.2. Qasam (sumpah) dalam Al-
Qur’an
Bentuk sumpah ada dua, yaitu :
1. Qasam Zahir, yaitu disebutkan
kata sumpah, contohnya QS
[75] : 1-2 :
“Aku bersumpah dengan hari
kiamat. Dan Aku bersumpah
dengan jiwa yang amat
menyesali (dirinya sendiri)”
2. Qasam Mudhmar, yaitu tidak
disebutkan kata sumpah
didalamnya, contohnya QS [3] :
186 :
“Kamu sungguh-sungguh akan
diuji terhadap harta dan dirimu”
8.3. Jadal (perdebatan) dalam Al-
Qur’an
Bentuk dan tujuan perdebatan
dalam Al-Qur’an :
1. Membungkam lawan, contoh
pada QS at-Tur [52] : 35-43 :
“Apakah mereka diciptakan
tanpa sesuatu pun ataukah
mereka yang menciptakan (diri
mereka sendiri ) ?. Ataukah
mereka telah menciptakan langit
dan bumi itu ? Ataukah disisi
mereka ada perbendaharaan
Tuhanmu ataukah mereka yang
berkuasa ? Ataukah mereka
mempunyai tangga (ke langit)
untuk mendengarkan pada
tangga itu (hal-hal yang ghaib) ?
Maka hendaklah orang yang
mendengarkan di antara mereka
mendatangkan suatu
keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak
perempuan dan untuk kamu
anak-anak laki-laki ? Ataukah
kamu meninta upah kepada
mereka sehingga mereka
dibebani dengan utang ?
Apakah ada pada sisi mereka
pengetahuan tentangnya yang
lalu mereka menuliskannya ?
Ataukah mereka hendak
melakukan tipu daya ? Maka
orang-orang kafir itu merekalah
yang kena tipu daya. Ataukah
mereka mempunyai tuhan selain
Allah ? Mahasuci Allah dari apa
yang mereka sebutkan”.
2. Mengambil dalil penciptaan
awal untuk argumen hari
kebangkitan, contohnya pada
QS at-Tarik [86] : 5-8 :
“Maka hendaklah manusia
memperhatikan dari apakah ia
diciptakan ? Ia diciptakan dari
air yang terpancar. Yang keluar
dari antara tulang sulbi laki-laki
dan tulang dada perempuan.
Sesungguhnya Allah benar-
benar berkuasa
mengembalikannya
(menghidupkan sesudah mati)”
3. Membatalkan pendapat lawan
dengan bukti kebenaran
kebalikannya. Contohnya pada
QS al-An’am [6] : 91 :
“Katakanlah siapa yang
menurunkan kitab (Taurat) yang
dibawa oleh Musa sebagai
cahaya dan petunjuk bagi
manusia, kamu jadikan kitab itu
lembaran-lembaran kertas yang
bercerai-berai, kamu
perlihatkans ebagiannya dan
kamu sembunyikan sebagian
besarnya; padahal telah
diajarkan kepada kamu apa
yang kamu dan bapk-bapak
kamu tidak mengetahuinya ?
Katakan lah : Allah-lah (yang
menurunkannya), kemudian
(sesudah kamu menyampaikan
Al-Qur’an kepada mereka),
biarkanlah mereka bermain-
main dalam kesesatannya”
4. Menerangkan bahwa sesuatu
itu bukanlah alasan hukum,
contoh pada QS Al-An’am [6] :
143-144 :
“Delapan binatang yang
berpasangan,sepasang dari
domba dan sepasang dari
kambing. Katakanlah : ‘Apakah
dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua
betina, ataukah yang ada dalam
kandungan dua betinanya ?
Terangkanlah kepadaku dengan
berdasar pengetahuan jika
kamu memang orang-orang
yang benar. Dan sepasang dari
unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah : ‘Apakah dua yang
jantan yang diharamkan
ataukah dua betina, ataukah
yang ada dalam kandungan dua
betinanya ?’ Apakah kamu
menyaksikan di waktu Allah
menetapkan ini bagimu ? Maka
siapakah yang lebih zalim
daripada orang-orang yang
membuat-buat dusta terhadap
Allah untuk menyesatkan
manusia tanpa pengetahuan ?
Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim”
5. Mematahkan hujjah lawan,
contohnya pada QS Al-An’am
[6] : 100-101 :
“Dan mereka (orang-orang
musyrik) menjadikan jin itu
sekutu bagi Allah, padahal Allah-
lah yang menciptakan jin-jin itu
dan mereka berbohong (dengan
mengatakan) : bahwasanya
Allah mempunyai anak lai-laki
dan perempuan, tanpa berdasar
ilmu pengetahuan. Mahasuci
Allah dan Mahatinggi dari sifat-
sifat yang mereka berikan. Dia
pencipta langit dan bumi.
Bagaimana Dia mempunyai anak
padahal Dia tidak mempunyai
isteri ? Dia menjadikan segala
sesuatu dan Dia mengetahui
segala sesuatu”.
8.4. Qishosh (Kisah) dalam Al-
Qur’an
Macam-macam kisah dalam Al-
Qur’an :
1. Kisah Nabi-Nabi terdahulu,
seperti Nabi Nuh, Hud, Ibrahim,
Musa, Yusuf, dsb.
2. Kisah person tertentu, seperti
Lukman, Dzulqarnain, Ashabul
Kahfi, Maryam, dll.
3. Kisah peristiwa-peristiwa,
seperti perang badar, perang
uhud, perang ahzab, dsb.
Qur’an
8.1 Amsal (perumpamaan) dalam
Al-Qur’an
Menurut Ibnu Qayyim, Amtsalul
Qur’an adalah penyerupaan
sesuatu dengan sesuatu yang
lain dalam hal hukumnya dan
mendekatkan sesuatu yang
abstrak dengan yang kongkrit.
Macam-macam Amtsal
(perumpamaan) dalam Al-
Qur’an :
1. Amtsal Musarrahah,
ditunjukkan dengan lafazh
pemisalan atau sesuatu yang
menunjukkan tasbih.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
17-20 :
“Perumpamaan mereka adalah
seperti orang yang menyalakan
api, maka setelah api itu
menerangi sekelilingnya, Allah
menghilangkan cahaya (yang
menyinari) mereka dan
membiarkan mereka dalam
kegelapan, tidak dapat melihat.
Mereka ini bisu dan buta, maka
tidaklah mereka akan kembali
(ke jalan yang benar). Atau
seperti orang-orang yang
ditimpa hujan lebat dari langit
disertai gelap gulita, guruh dan
kilat. …. Sesungguhnya Allah
berkuasa atas segala sesuatu”
2. Amtsal Kaminah, yaitu tidak
ditunjukkan dengan lafazh
permisalan.
Contohnya : QS Al-Baqarah [2] :
68 :
“Sapi betina yang tidak tua dan
tidak muda, pertengahan dari
itu “
3. Amtsal Mursalah, kalimat-
kalimat bebas yang tidak
menggunakan lafazh tasbih
secara jelas, tetapi kalimat-
kalimat itu berlaku sebagai
permisalan.
Contoh : QS [11] : 81 :
“Bukankah subuh itu sudah
dekat” sebagai perumpamaan
waktu yang udah dekat.
Kitab yang khusus membahas
Amtsalul Qur’an diantaranya
Amtsal Al-Qur’an karangan Ibnu
Qayyim Jauziah.
8.2. Qasam (sumpah) dalam Al-
Qur’an
Bentuk sumpah ada dua, yaitu :
1. Qasam Zahir, yaitu disebutkan
kata sumpah, contohnya QS
[75] : 1-2 :
“Aku bersumpah dengan hari
kiamat. Dan Aku bersumpah
dengan jiwa yang amat
menyesali (dirinya sendiri)”
2. Qasam Mudhmar, yaitu tidak
disebutkan kata sumpah
didalamnya, contohnya QS [3] :
186 :
“Kamu sungguh-sungguh akan
diuji terhadap harta dan dirimu”
8.3. Jadal (perdebatan) dalam Al-
Qur’an
Bentuk dan tujuan perdebatan
dalam Al-Qur’an :
1. Membungkam lawan, contoh
pada QS at-Tur [52] : 35-43 :
“Apakah mereka diciptakan
tanpa sesuatu pun ataukah
mereka yang menciptakan (diri
mereka sendiri ) ?. Ataukah
mereka telah menciptakan langit
dan bumi itu ? Ataukah disisi
mereka ada perbendaharaan
Tuhanmu ataukah mereka yang
berkuasa ? Ataukah mereka
mempunyai tangga (ke langit)
untuk mendengarkan pada
tangga itu (hal-hal yang ghaib) ?
Maka hendaklah orang yang
mendengarkan di antara mereka
mendatangkan suatu
keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak
perempuan dan untuk kamu
anak-anak laki-laki ? Ataukah
kamu meninta upah kepada
mereka sehingga mereka
dibebani dengan utang ?
Apakah ada pada sisi mereka
pengetahuan tentangnya yang
lalu mereka menuliskannya ?
Ataukah mereka hendak
melakukan tipu daya ? Maka
orang-orang kafir itu merekalah
yang kena tipu daya. Ataukah
mereka mempunyai tuhan selain
Allah ? Mahasuci Allah dari apa
yang mereka sebutkan”.
2. Mengambil dalil penciptaan
awal untuk argumen hari
kebangkitan, contohnya pada
QS at-Tarik [86] : 5-8 :
“Maka hendaklah manusia
memperhatikan dari apakah ia
diciptakan ? Ia diciptakan dari
air yang terpancar. Yang keluar
dari antara tulang sulbi laki-laki
dan tulang dada perempuan.
Sesungguhnya Allah benar-
benar berkuasa
mengembalikannya
(menghidupkan sesudah mati)”
3. Membatalkan pendapat lawan
dengan bukti kebenaran
kebalikannya. Contohnya pada
QS al-An’am [6] : 91 :
“Katakanlah siapa yang
menurunkan kitab (Taurat) yang
dibawa oleh Musa sebagai
cahaya dan petunjuk bagi
manusia, kamu jadikan kitab itu
lembaran-lembaran kertas yang
bercerai-berai, kamu
perlihatkans ebagiannya dan
kamu sembunyikan sebagian
besarnya; padahal telah
diajarkan kepada kamu apa
yang kamu dan bapk-bapak
kamu tidak mengetahuinya ?
Katakan lah : Allah-lah (yang
menurunkannya), kemudian
(sesudah kamu menyampaikan
Al-Qur’an kepada mereka),
biarkanlah mereka bermain-
main dalam kesesatannya”
4. Menerangkan bahwa sesuatu
itu bukanlah alasan hukum,
contoh pada QS Al-An’am [6] :
143-144 :
“Delapan binatang yang
berpasangan,sepasang dari
domba dan sepasang dari
kambing. Katakanlah : ‘Apakah
dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua
betina, ataukah yang ada dalam
kandungan dua betinanya ?
Terangkanlah kepadaku dengan
berdasar pengetahuan jika
kamu memang orang-orang
yang benar. Dan sepasang dari
unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah : ‘Apakah dua yang
jantan yang diharamkan
ataukah dua betina, ataukah
yang ada dalam kandungan dua
betinanya ?’ Apakah kamu
menyaksikan di waktu Allah
menetapkan ini bagimu ? Maka
siapakah yang lebih zalim
daripada orang-orang yang
membuat-buat dusta terhadap
Allah untuk menyesatkan
manusia tanpa pengetahuan ?
Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim”
5. Mematahkan hujjah lawan,
contohnya pada QS Al-An’am
[6] : 100-101 :
“Dan mereka (orang-orang
musyrik) menjadikan jin itu
sekutu bagi Allah, padahal Allah-
lah yang menciptakan jin-jin itu
dan mereka berbohong (dengan
mengatakan) : bahwasanya
Allah mempunyai anak lai-laki
dan perempuan, tanpa berdasar
ilmu pengetahuan. Mahasuci
Allah dan Mahatinggi dari sifat-
sifat yang mereka berikan. Dia
pencipta langit dan bumi.
Bagaimana Dia mempunyai anak
padahal Dia tidak mempunyai
isteri ? Dia menjadikan segala
sesuatu dan Dia mengetahui
segala sesuatu”.
8.4. Qishosh (Kisah) dalam Al-
Qur’an
Macam-macam kisah dalam Al-
Qur’an :
1. Kisah Nabi-Nabi terdahulu,
seperti Nabi Nuh, Hud, Ibrahim,
Musa, Yusuf, dsb.
2. Kisah person tertentu, seperti
Lukman, Dzulqarnain, Ashabul
Kahfi, Maryam, dll.
3. Kisah peristiwa-peristiwa,
seperti perang badar, perang
uhud, perang ahzab, dsb.
Senin, 12 Desember 2011
QIRAAT DAN PENGAJARAN AL-QUR'AN
VII. Qiraat dan Pengajaran
Al-Qur’an
Dari segi bahasa kata qira’ah
berarti bacaan, masdar dari
qara’a. Dari segi istilah, Az-
Zaqrani memberikan pengertian
qira’ah adalah sebagai suatu
mazhab yang dianut oleh
seorang qari’ dalam membaca
Al-Qur’an yang berbeda satu
dengan yang lainnya dalam
pengucapan Al-Qur’an serta
disepakati riwayat dan sanad-
sanadnya, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf
maupun dalam pencucapan
lafaznya.
Mazhab qira’ah yang terkenal
adalah qira’ah sab’ah (tujuh),
qira’ah asyarah (sepuluh) dan
qira’ah arba’a ‘asyarah (empat
belas). Perbedaan ini disebabkan
oleh berbedanya kapasitas
intelektual dan kapasitas
masing-masing sahabat dalam
mengetahui cara membaca Al-
Qur’an. Hal ini juga berkaitan
dengan tulisan Al-Qur’an dalam
mushaf Usmani yang belum
diberi baris atau tanda baca
apapun, sehingga bacaan Al-
Qur’an dapat berbeda dari
susunan huruf-hurufnya,
terutama pada saat wilayah
Islam semakin meluas dan para
sahabat yang mengajarkan Al-
Qur’an menyebar ke berbagai
daerah.
Qira’ah sab’ah (tujuh) adalah
qira’ah yang merujuk kepada
tujuh imam yang masyhur,
yaitu :
1. Ibnu Katsir dari Mekkah, yang
nama lengkapnya adalah Abu
Ma’bad Muhammad Abdullah Bin
Katsir Bin umar bin Zadin Ad-
Dari Al Makki (45-120 H). Belajar
qira’ah kepada sahabat Nabi
Abu Said Bin Abdullah Bin Shaib
Al Makhzumi.
2. Imam Nafi’ dari Isfahan
(Madinah), yang nama
lengkapnya adalah Abu Nu’aim
Nafi’ bin Abdurrahman bin Abu
Nu’aim Al Laitsi Al Isfahani Al
Madani(70-169 H). Belajar
qira’ah kepada Zaid bin Qa’qa Al
Qurri Abu Ja’far dan Abu
Maimunah.
3. Imam ‘Ashim bin Abi nujub
bin Bahdalah Al Asadi Al Kufi
(wafat 127 H). Belajar qira’ah
kepada Sa’ad bin Iyasy Asy
Syaibani, Abu Abdurrahman
Abdullah bin habib As Salami
dan Zir bin Hubaisy.
4. Imam Hamzah dari Kufah,
nama lengkapnya adalahAbu
Imarah Hamzah bin Habib Az
Zayyat Al Fardhi Attaimi
(156-216 H). Belajar qira’ah
kepada Imam Ashim Imam As
Sabi’I Abu Muhammad Sulaiman
bin Mahram Al A’mari.
5. Imam Kuzai dari Kufah, nama
lengkapnya adalah Abu Hasan
Ali bin Hamzah bin Abdullah bin
Fairuz Al Farizi Al Kuzai An
Nahwi (119-189 H). Belajar
qira’ah pada imam Hamzah dan
Imam Syu’bah bin Iyasy.
6. Imam Abu Amr dari Basrah,
nama lengkapnya adalah Abu
Amr Zabban bin Al A’la bin
Ammar Al Basri(70-154 H).
Belajar qira’ah kepada Al
Baghdadi dan Hasan Al Basri.
7. Imam Abu Amir dari
Damaskus, nama lengkapnya
adalah Abu nu’aim Abu Imran
Abdullah bin Amir Asy Syafi’I
Alyas Hubi (21-118 H). Belajar
qira’ah kepada Abu Darda’ dan
Mughirah bin Syu’bah.
Qira’ah Asyarah (sepuluh)
adalah qira’ah tujuh diatas
ditambah dengan tiga imam lagi,
yaitu :
8. Imam Ya’qub dari Basrah,
nama lengkapnya Abu
Muhammad Ya’qub bin Ishaq Al
Basri Al Madhrami (wafat 205
H).
9. Imam Khalaf dari Kufah, nama
lengkapnya Abu Muhammad
Khalaf bin Hisyam bin Thalib Al
Makki Al Bazzaz (wafat 229 H).
10. Imam Ja’far dari Madinah,
nama lengkapnya Abu Ja’far
Yasid bin Al Qa’qa Al Makhzumi
Al Madani (wafat 230 H).
Qira’ah ‘Arba’a ‘Asyarah (empat
belas) adalah qira’ah sepuluh
diatas ditambah empat imam
lagi, yaitu :
11. Imam Hasan Al Basri
12. Imam Ibnu Mahisy
13. Imam Yahya Al Yazidi
14. Imam Asy Syambudzi.
Para ahli sejarah menyebutkan
bahwa orang yang pertama kali
menuliskan ilmu qira’ah adalah
Imam Abu Ubaid Al Qasim bin
Salam (wafat 224 H). Beliau
menulis sebuah kitab dengan
nama Al-Qira’at yang
menghimpun 25 orang perawi.
Kriteria qira’ah yang diterima :
1. Sesuai dengan kaidah bahasa
Arab.
2. Sesuai dengan salah satu
mushaf Usmani.
3. Sanadnya sahih.
Bila salah satu syarat dari ketiga
syarat diatas tidak dipenuhi
maka qira’at nya dinyatakan
syadz atau tidak sah dan ditolak.
Faedah perbedaan qira’ah :
1. Mempermudah kabilah-kabilah
yang berbeda logat / dialek,
tekanan suara dan bahasanya
dengan bahasa Al-Qur’an.
2. Membantu dalam penafsiran
dan ijtihad, karena perbedaan
qira’at itu bisa jadi menjelaskan
apa yang mungkin masih global
dalam qira’ah lain. Seperti qira’ah
Ibnu Mas’ud dalam surah Al
Maidah ayat 38 : was-sariqqu
wassariqatu faqtha’u
aidiyahuma, dalam qira’ah lain
dibaca faqtha’u aimanahuma.
3. Menunjukkan terjaga dan
terpeliharanya Al-Qur’an dari
penyimpangan, padahal Al-
Qur’an tersebut mempunyai
banyak segi bacaan.
4. Membuktikan kemukjizatan
Al-Qur’an, baik dari segi makna
atau lafaznya.
Tajwid
Tajwidul Qur’an adalah ilmu
yang membahas cara membaca
atau mengucapkan Al-Qur’an
dengan baik dan benar, yang
meliputi tempat keluarnya
(makharijul) huruf, cara berhenti
(waqaf), imalah, idgam, idhar,
ikfak, iqlab, tarqiq, tafkhim, dsb.
Adab membaca Al-Qur’an :
1. Bersiwak sebelumnya.
2. Mempunyai wudhu.
3. Membaca ditempat yang suci
dan bersih.
4. Membaca Ta’awudz sebelum
mulai membaca Al-Qur’an
5. Membaca Basmallah pada
permulaan awal surah, kecuali
surah At-Taubah, sebab
Basmallah termasuk salah satu
ayat Al-Qur’an.
6. Membaca dengan khusuk,
tenang dan takzim.
7. Menghadirkan hati dan
meresapi maknanya.
8. Membaca dengan tartil (pelan
dan tenang) dan dengan tajwid
yang benar.
9. Membaguskan suara.
10. Mengeraskan suara bacaan.
Keadaan suci ketika membaca
dan menyentuh Al-Qur’an
A. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil.
Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil dengan
tanpa menyentuhnya,
hukumnya jaiz (boleh). Sayyid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah
menyatakan bahwa “Para ulama
tidak berselisih pendapat atau
sepakat didalam masalah
tersebut.”
B. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats besar
(junub).
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid mengatakan : Jumhur
ulama mengharamkannya.
Dalam Fiqhus Sunnah, karya
Sayyid Sabiq terdapat
keterangan : Imam Bukhary,
ath-Thabrani, Abu Daud dan
Ibnu Hazm membolehkannya.
C. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan haid atau nifas
Hadits Jabir dari Nabi, beliau
bersabda :
“Perempuan yang sedang haidh
dan nifas tidak (boleh)
membaca sesuatu dari Al-
Qur’an” (HR ad-Daraquthni).
Hadits lain bersumber dari Ibnu
Umar yang diriwayatkan oleh
Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu
Majah dengan redaksi yang
tidak jauh berbeda dengan
hadis Jabir diatas. Dari situ
jumhur ulama mengharamkan
wanita yang sedang haid atau
nifas membaca Al-Qur’an.
Imam Syaukani dalam Nailul
Autar berkata : “Kedua hadits
itu tidak patut untuk dijadikan
hujjah untuk hukum “haram””.
(Kedua hadits tersebut masih
diperselisihkan ke-sahihannya).
D. Menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil dan
besar.
Dalil yang mengharamkan
menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil
maupun besar masih
diperselisihkan dan cenderung
tidak kuat.
Dari segi untuk ke hati-hatian
dan dari adab kesopanan
sebaiknya ketika menyentuh
dan membaca Al-Qur’an sedapat
mungkin dalam keadaan suci
dan punya wudhu.
Menerima upah dari
mengajarkan Al-Qur’an
Abu Laits Nashrun bin
Muhammad as-Samarqandi
dalam kitabnya Bustanul Arifin
menyatakan bahwa
mengajarkan Al-Qur’an itu ada
tiga macam :
1. Mengajarkan Al-Qur’an ikhlas
karena Allah semata dan tidak
meminta upah.
2. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan meminta upah.
3. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan tanpa syarat, jika
dikasih upah diterima.
Macam pertama mendapat
pahala Allah atas perbuatannya
dan yang demikian itu
meneladani perbuatan para
nabi.
Macam kedua diperselisihkan
oleh para ulama. Sebagian ulama
dahulu (mutaqaddimun)
menetapkan “tidak boleh”.
Sedangkan sebagian ulama
kemudian (mutaakhkhirun)
menetapkan “Boleh” seperti :
Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin
Yahya dan Abu Nashr bin Salam.
Macam ketiga disepakati “boleh”
oleh jumhur ulama.
Al-Qur’an
Dari segi bahasa kata qira’ah
berarti bacaan, masdar dari
qara’a. Dari segi istilah, Az-
Zaqrani memberikan pengertian
qira’ah adalah sebagai suatu
mazhab yang dianut oleh
seorang qari’ dalam membaca
Al-Qur’an yang berbeda satu
dengan yang lainnya dalam
pengucapan Al-Qur’an serta
disepakati riwayat dan sanad-
sanadnya, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf
maupun dalam pencucapan
lafaznya.
Mazhab qira’ah yang terkenal
adalah qira’ah sab’ah (tujuh),
qira’ah asyarah (sepuluh) dan
qira’ah arba’a ‘asyarah (empat
belas). Perbedaan ini disebabkan
oleh berbedanya kapasitas
intelektual dan kapasitas
masing-masing sahabat dalam
mengetahui cara membaca Al-
Qur’an. Hal ini juga berkaitan
dengan tulisan Al-Qur’an dalam
mushaf Usmani yang belum
diberi baris atau tanda baca
apapun, sehingga bacaan Al-
Qur’an dapat berbeda dari
susunan huruf-hurufnya,
terutama pada saat wilayah
Islam semakin meluas dan para
sahabat yang mengajarkan Al-
Qur’an menyebar ke berbagai
daerah.
Qira’ah sab’ah (tujuh) adalah
qira’ah yang merujuk kepada
tujuh imam yang masyhur,
yaitu :
1. Ibnu Katsir dari Mekkah, yang
nama lengkapnya adalah Abu
Ma’bad Muhammad Abdullah Bin
Katsir Bin umar bin Zadin Ad-
Dari Al Makki (45-120 H). Belajar
qira’ah kepada sahabat Nabi
Abu Said Bin Abdullah Bin Shaib
Al Makhzumi.
2. Imam Nafi’ dari Isfahan
(Madinah), yang nama
lengkapnya adalah Abu Nu’aim
Nafi’ bin Abdurrahman bin Abu
Nu’aim Al Laitsi Al Isfahani Al
Madani(70-169 H). Belajar
qira’ah kepada Zaid bin Qa’qa Al
Qurri Abu Ja’far dan Abu
Maimunah.
3. Imam ‘Ashim bin Abi nujub
bin Bahdalah Al Asadi Al Kufi
(wafat 127 H). Belajar qira’ah
kepada Sa’ad bin Iyasy Asy
Syaibani, Abu Abdurrahman
Abdullah bin habib As Salami
dan Zir bin Hubaisy.
4. Imam Hamzah dari Kufah,
nama lengkapnya adalahAbu
Imarah Hamzah bin Habib Az
Zayyat Al Fardhi Attaimi
(156-216 H). Belajar qira’ah
kepada Imam Ashim Imam As
Sabi’I Abu Muhammad Sulaiman
bin Mahram Al A’mari.
5. Imam Kuzai dari Kufah, nama
lengkapnya adalah Abu Hasan
Ali bin Hamzah bin Abdullah bin
Fairuz Al Farizi Al Kuzai An
Nahwi (119-189 H). Belajar
qira’ah pada imam Hamzah dan
Imam Syu’bah bin Iyasy.
6. Imam Abu Amr dari Basrah,
nama lengkapnya adalah Abu
Amr Zabban bin Al A’la bin
Ammar Al Basri(70-154 H).
Belajar qira’ah kepada Al
Baghdadi dan Hasan Al Basri.
7. Imam Abu Amir dari
Damaskus, nama lengkapnya
adalah Abu nu’aim Abu Imran
Abdullah bin Amir Asy Syafi’I
Alyas Hubi (21-118 H). Belajar
qira’ah kepada Abu Darda’ dan
Mughirah bin Syu’bah.
Qira’ah Asyarah (sepuluh)
adalah qira’ah tujuh diatas
ditambah dengan tiga imam lagi,
yaitu :
8. Imam Ya’qub dari Basrah,
nama lengkapnya Abu
Muhammad Ya’qub bin Ishaq Al
Basri Al Madhrami (wafat 205
H).
9. Imam Khalaf dari Kufah, nama
lengkapnya Abu Muhammad
Khalaf bin Hisyam bin Thalib Al
Makki Al Bazzaz (wafat 229 H).
10. Imam Ja’far dari Madinah,
nama lengkapnya Abu Ja’far
Yasid bin Al Qa’qa Al Makhzumi
Al Madani (wafat 230 H).
Qira’ah ‘Arba’a ‘Asyarah (empat
belas) adalah qira’ah sepuluh
diatas ditambah empat imam
lagi, yaitu :
11. Imam Hasan Al Basri
12. Imam Ibnu Mahisy
13. Imam Yahya Al Yazidi
14. Imam Asy Syambudzi.
Para ahli sejarah menyebutkan
bahwa orang yang pertama kali
menuliskan ilmu qira’ah adalah
Imam Abu Ubaid Al Qasim bin
Salam (wafat 224 H). Beliau
menulis sebuah kitab dengan
nama Al-Qira’at yang
menghimpun 25 orang perawi.
Kriteria qira’ah yang diterima :
1. Sesuai dengan kaidah bahasa
Arab.
2. Sesuai dengan salah satu
mushaf Usmani.
3. Sanadnya sahih.
Bila salah satu syarat dari ketiga
syarat diatas tidak dipenuhi
maka qira’at nya dinyatakan
syadz atau tidak sah dan ditolak.
Faedah perbedaan qira’ah :
1. Mempermudah kabilah-kabilah
yang berbeda logat / dialek,
tekanan suara dan bahasanya
dengan bahasa Al-Qur’an.
2. Membantu dalam penafsiran
dan ijtihad, karena perbedaan
qira’at itu bisa jadi menjelaskan
apa yang mungkin masih global
dalam qira’ah lain. Seperti qira’ah
Ibnu Mas’ud dalam surah Al
Maidah ayat 38 : was-sariqqu
wassariqatu faqtha’u
aidiyahuma, dalam qira’ah lain
dibaca faqtha’u aimanahuma.
3. Menunjukkan terjaga dan
terpeliharanya Al-Qur’an dari
penyimpangan, padahal Al-
Qur’an tersebut mempunyai
banyak segi bacaan.
4. Membuktikan kemukjizatan
Al-Qur’an, baik dari segi makna
atau lafaznya.
Tajwid
Tajwidul Qur’an adalah ilmu
yang membahas cara membaca
atau mengucapkan Al-Qur’an
dengan baik dan benar, yang
meliputi tempat keluarnya
(makharijul) huruf, cara berhenti
(waqaf), imalah, idgam, idhar,
ikfak, iqlab, tarqiq, tafkhim, dsb.
Adab membaca Al-Qur’an :
1. Bersiwak sebelumnya.
2. Mempunyai wudhu.
3. Membaca ditempat yang suci
dan bersih.
4. Membaca Ta’awudz sebelum
mulai membaca Al-Qur’an
5. Membaca Basmallah pada
permulaan awal surah, kecuali
surah At-Taubah, sebab
Basmallah termasuk salah satu
ayat Al-Qur’an.
6. Membaca dengan khusuk,
tenang dan takzim.
7. Menghadirkan hati dan
meresapi maknanya.
8. Membaca dengan tartil (pelan
dan tenang) dan dengan tajwid
yang benar.
9. Membaguskan suara.
10. Mengeraskan suara bacaan.
Keadaan suci ketika membaca
dan menyentuh Al-Qur’an
A. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil.
Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats kecil dengan
tanpa menyentuhnya,
hukumnya jaiz (boleh). Sayyid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah
menyatakan bahwa “Para ulama
tidak berselisih pendapat atau
sepakat didalam masalah
tersebut.”
B. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan berhadats besar
(junub).
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid mengatakan : Jumhur
ulama mengharamkannya.
Dalam Fiqhus Sunnah, karya
Sayyid Sabiq terdapat
keterangan : Imam Bukhary,
ath-Thabrani, Abu Daud dan
Ibnu Hazm membolehkannya.
C. Membaca Al-Qur’an dalam
keadaan haid atau nifas
Hadits Jabir dari Nabi, beliau
bersabda :
“Perempuan yang sedang haidh
dan nifas tidak (boleh)
membaca sesuatu dari Al-
Qur’an” (HR ad-Daraquthni).
Hadits lain bersumber dari Ibnu
Umar yang diriwayatkan oleh
Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu
Majah dengan redaksi yang
tidak jauh berbeda dengan
hadis Jabir diatas. Dari situ
jumhur ulama mengharamkan
wanita yang sedang haid atau
nifas membaca Al-Qur’an.
Imam Syaukani dalam Nailul
Autar berkata : “Kedua hadits
itu tidak patut untuk dijadikan
hujjah untuk hukum “haram””.
(Kedua hadits tersebut masih
diperselisihkan ke-sahihannya).
D. Menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil dan
besar.
Dalil yang mengharamkan
menyentuh Al-Qur’an dalam
keadaan ber hadats kecil
maupun besar masih
diperselisihkan dan cenderung
tidak kuat.
Dari segi untuk ke hati-hatian
dan dari adab kesopanan
sebaiknya ketika menyentuh
dan membaca Al-Qur’an sedapat
mungkin dalam keadaan suci
dan punya wudhu.
Menerima upah dari
mengajarkan Al-Qur’an
Abu Laits Nashrun bin
Muhammad as-Samarqandi
dalam kitabnya Bustanul Arifin
menyatakan bahwa
mengajarkan Al-Qur’an itu ada
tiga macam :
1. Mengajarkan Al-Qur’an ikhlas
karena Allah semata dan tidak
meminta upah.
2. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan meminta upah.
3. Mengajarkan Al-Qur’an
dengan tanpa syarat, jika
dikasih upah diterima.
Macam pertama mendapat
pahala Allah atas perbuatannya
dan yang demikian itu
meneladani perbuatan para
nabi.
Macam kedua diperselisihkan
oleh para ulama. Sebagian ulama
dahulu (mutaqaddimun)
menetapkan “tidak boleh”.
Sedangkan sebagian ulama
kemudian (mutaakhkhirun)
menetapkan “Boleh” seperti :
Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin
Yahya dan Abu Nashr bin Salam.
Macam ketiga disepakati “boleh”
oleh jumhur ulama.
FAWATHIUS SUWAR (pembukaan surat)
VI. Fawatihus Suwar
(Pembukaan Surat)
Fawatisus suwar berarti
pembukaan surat karena
posisinya yang mengawali
perjalanan teks-teks p-ada suatu
surat. Apabila dimulai dengan
huruf-huruf hijaiyah dinamakan
dengan ahruf muqatta’ah
(huruf-huruf terpisah), karena
posisi huruf tersebut
menyendiri dan tidak
bergabung membentuk suatu
kalimat secara kebahasaan.
Ibnu Abi Al Asba’ menulis kitab
yang secara mendalam
membahas tentang bab ini yaitu
kitab Al Khaqatir Al Sawanih fi
Asrar Al Fawatih, beliau
membagi bentuk pembukaan
surat dalam Al-Qur’an dalam lima
bentuk :
1. Pujian kepada Allah.
2. Huruf muqatta’ah, terdapat
dalam 29 surat.
3. Kata seru (ahruhun nida’),
terdapat dalam 10 surat.
4. Kalimat berita, terdapat dalam
23 surat.
5. Sumpah, terdapat dalam 15
surat.
Pembahasan yang dilakukan
para ulama menunjukkan bahwa
pembukaan surat yang
berbentuk huruf muqatta’ah
sering menimbulkan kontroversi
diantara mereka. Sehingga tidak
heran apabila huruf-hurf
muqatta’ah tersebut sering
dikategorikan sebagai ayat-ayat
mutasyabihat yang tidak
seorangpun mengetahui artinya
kecuali Allah. Atau bahkan
disebut sebagai salah satu
rahasia tuhan yang terdapat
dalam Al-Qur’an.
(Pembukaan Surat)
Fawatisus suwar berarti
pembukaan surat karena
posisinya yang mengawali
perjalanan teks-teks p-ada suatu
surat. Apabila dimulai dengan
huruf-huruf hijaiyah dinamakan
dengan ahruf muqatta’ah
(huruf-huruf terpisah), karena
posisi huruf tersebut
menyendiri dan tidak
bergabung membentuk suatu
kalimat secara kebahasaan.
Ibnu Abi Al Asba’ menulis kitab
yang secara mendalam
membahas tentang bab ini yaitu
kitab Al Khaqatir Al Sawanih fi
Asrar Al Fawatih, beliau
membagi bentuk pembukaan
surat dalam Al-Qur’an dalam lima
bentuk :
1. Pujian kepada Allah.
2. Huruf muqatta’ah, terdapat
dalam 29 surat.
3. Kata seru (ahruhun nida’),
terdapat dalam 10 surat.
4. Kalimat berita, terdapat dalam
23 surat.
5. Sumpah, terdapat dalam 15
surat.
Pembahasan yang dilakukan
para ulama menunjukkan bahwa
pembukaan surat yang
berbentuk huruf muqatta’ah
sering menimbulkan kontroversi
diantara mereka. Sehingga tidak
heran apabila huruf-hurf
muqatta’ah tersebut sering
dikategorikan sebagai ayat-ayat
mutasyabihat yang tidak
seorangpun mengetahui artinya
kecuali Allah. Atau bahkan
disebut sebagai salah satu
rahasia tuhan yang terdapat
dalam Al-Qur’an.
Sabtu, 10 Desember 2011
MUNASABAH (korelasi)
V. Munasabah (Korelasi)
Munasabah adalah ilmu yang
membahas korelasi urutan antar
ayat Al-Qur’an dan atau antar
surah Al-Qur’an. Pengetahuan
tentang munasabah akan
membantu memahami makna
ayat Al-Qur’an. Kadang
ditemukan kaitan umum atau
khusus diantara ayat-ayat Al-
Qur’an baik yang rasional,
inderawi maupun imajinatif
tanpa mengupas lafazh-lafazh
menurut makna peristilahan
bahasa maupun pemikiran
filosofis. Sebagian besar
kaitannya berkisar sekitar sebab
dan musabab. Jika ayat-ayat itu
tidak saling bertemu, tidak
terdapat kecocokan, tentu
berhadapan dengan lawannya.
misalnya menyebut rahmat
setelah azab, menerangkan
keadaan sorga dan neraka,
mengarahkan hati nurani serta
membangkitkan akal pikiran dan
memberikan peringatan serta
mengutarakan ketentuan
hukum.
Ahli tafsir sangat sedikit
mengetengahkan soal-soal
seperti ini, bukan hanya karena
rumit semata, melainkan juga
karena persoalannya dipandang
oleh sebagian orang sangat
tidak dibutuhkan, disamping
banyak menguras tenaga dan
pikiran.
Orang pertama yang membahas
munasabah dalam menafsirkan
Al-Qur’an adalah Abu Bakar An
Naisaburi (wafat 324 H). As
Suyuthi berkata : “Setiap kali ia
(An-Naisaburi) duduk diatas
kursi, apabila dibacakan Al-
Qur’an kepadanya, beliau
berkata : “Mengapa ayat ini
diletakkan disamping ayat ini
dan apa rahasia diletakkan surat
ini disamping surat ini ?”. Beliau
mengkritik para ulama Baghdad
lantaran mereka tidak
mengetahui.”
Tindakan An-Naisaburi
merupakan kejutan dan langkah
barudalam dunia tafsir waktu
itu. Beliau mempunyai
kemampuan untuk menyingkap-
persesuaian, baik antar ayat
ataupun antar surah, terlepas
dari segi tepat atau tidaknya,
segi pro dan kontra terhadap
apa yang dicetuskan beliau. Satu
hal yang jelas, beliau dipandang
sebagai bapak ilmu munasabah.
Perkembangan selanjutnya
munasabah meningkat menjadi
salah satu cabang dari ilmu-ilmu
Al-Qur’an. Penulis yang
membahas dengan baik masalah
munasabah adalah Burhanuddin
Al-Biqa’i dalam kitabnya
Nazhmud Durar fi Tanasubil
Ayati was Suwar.
Manfaat munasabah dalam
memahami ayat Al-Qur’an ada
dua yaitu :
1. Memahami keutuhan,
keindahan dan kehalusan
bahasa.
2. Membantu dalam memahami
kutuhan makna Al-Qur’an.
Untuk menemukan korelasi
antar ayat,sangat diperlukan
kejernihan rohani dan pikiran
agar kita terhindar dari
kesalahan penafsiran.
Munasabah adalah ilmu yang
membahas korelasi urutan antar
ayat Al-Qur’an dan atau antar
surah Al-Qur’an. Pengetahuan
tentang munasabah akan
membantu memahami makna
ayat Al-Qur’an. Kadang
ditemukan kaitan umum atau
khusus diantara ayat-ayat Al-
Qur’an baik yang rasional,
inderawi maupun imajinatif
tanpa mengupas lafazh-lafazh
menurut makna peristilahan
bahasa maupun pemikiran
filosofis. Sebagian besar
kaitannya berkisar sekitar sebab
dan musabab. Jika ayat-ayat itu
tidak saling bertemu, tidak
terdapat kecocokan, tentu
berhadapan dengan lawannya.
misalnya menyebut rahmat
setelah azab, menerangkan
keadaan sorga dan neraka,
mengarahkan hati nurani serta
membangkitkan akal pikiran dan
memberikan peringatan serta
mengutarakan ketentuan
hukum.
Ahli tafsir sangat sedikit
mengetengahkan soal-soal
seperti ini, bukan hanya karena
rumit semata, melainkan juga
karena persoalannya dipandang
oleh sebagian orang sangat
tidak dibutuhkan, disamping
banyak menguras tenaga dan
pikiran.
Orang pertama yang membahas
munasabah dalam menafsirkan
Al-Qur’an adalah Abu Bakar An
Naisaburi (wafat 324 H). As
Suyuthi berkata : “Setiap kali ia
(An-Naisaburi) duduk diatas
kursi, apabila dibacakan Al-
Qur’an kepadanya, beliau
berkata : “Mengapa ayat ini
diletakkan disamping ayat ini
dan apa rahasia diletakkan surat
ini disamping surat ini ?”. Beliau
mengkritik para ulama Baghdad
lantaran mereka tidak
mengetahui.”
Tindakan An-Naisaburi
merupakan kejutan dan langkah
barudalam dunia tafsir waktu
itu. Beliau mempunyai
kemampuan untuk menyingkap-
persesuaian, baik antar ayat
ataupun antar surah, terlepas
dari segi tepat atau tidaknya,
segi pro dan kontra terhadap
apa yang dicetuskan beliau. Satu
hal yang jelas, beliau dipandang
sebagai bapak ilmu munasabah.
Perkembangan selanjutnya
munasabah meningkat menjadi
salah satu cabang dari ilmu-ilmu
Al-Qur’an. Penulis yang
membahas dengan baik masalah
munasabah adalah Burhanuddin
Al-Biqa’i dalam kitabnya
Nazhmud Durar fi Tanasubil
Ayati was Suwar.
Manfaat munasabah dalam
memahami ayat Al-Qur’an ada
dua yaitu :
1. Memahami keutuhan,
keindahan dan kehalusan
bahasa.
2. Membantu dalam memahami
kutuhan makna Al-Qur’an.
Untuk menemukan korelasi
antar ayat,sangat diperlukan
kejernihan rohani dan pikiran
agar kita terhindar dari
kesalahan penafsiran.
IJAS (KEMUKJIZATAN) AL-QUR'AN
IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-
Qur’an
Kata mukjizat berasal dari kata
‘ajaz (lemah).I’jaz dapat
diartikan mukjizat, hal yang
melemahkan, yang menjadikan
sesuatu atau pihak lain tak
berdaya. I’jazul Qur’an adalah
kekuatan, keunggulan dan
keistimewaan yang dimiliki Al-
Qur’an yang menetapkan
kelemahan manusia, baik secara
terpisah maupun berkelompok-
kelompok, untuk bisa
mendatangkan minimal yang
menyamainya. Kadar
kemukjizatan Al-Qur’an itu
meliputi tiga aspek, yaitu : aspek
bahasa (sastra, badi’, balagah/
kefasihan), aspek ilmiah
(science, knowledge, ketepatan
ramalan) dan aspek
tasyri’ (penetapan hukum
syariat).
Muhammad Ali Ash Shabumi
dalam kitab At-Tibyan
menyebutkan segi-segi
kemukjizatan Al-Qur’an sebagai
berikut :
1. Susunan kalimatnya indah.
2. Terdapat uslub (cita rasa
bahasa) yang unik, berbeda
dengan semua uslub-uslub
bahasa Arab.
3. Menantang semua mahkluk
untuk membuat satu ayat saja
yang bisa menyamai Al-Qur’an,
tapi tantangan itu tidak pernah
bisa dipenuhi sampai sekarang
ini.
4. Betuk perundang-undangan
yang memuat prinsip dasar dan
sebagian memuat detail rinci
yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia melebihi
setiap undang-undang ciptaan
manusia.
5. Menerangkan hal-hal ghaib
yang tidak diketahui bila
mengandalkan akal semata-
mata.
6. Tidak bertentangan dengan
pengetahuan ilmiah (ilmu pasti,
science).
7. Tepat terbukti semua janji
(ramalan) yang dikhabarkan
dalam Al-Qur’an.
8. Mengandung prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan ilmiah
didalamnya.
9. Berpengaruh kepada hati
pengikut dan musuhnya
Qur’an
Kata mukjizat berasal dari kata
‘ajaz (lemah).I’jaz dapat
diartikan mukjizat, hal yang
melemahkan, yang menjadikan
sesuatu atau pihak lain tak
berdaya. I’jazul Qur’an adalah
kekuatan, keunggulan dan
keistimewaan yang dimiliki Al-
Qur’an yang menetapkan
kelemahan manusia, baik secara
terpisah maupun berkelompok-
kelompok, untuk bisa
mendatangkan minimal yang
menyamainya. Kadar
kemukjizatan Al-Qur’an itu
meliputi tiga aspek, yaitu : aspek
bahasa (sastra, badi’, balagah/
kefasihan), aspek ilmiah
(science, knowledge, ketepatan
ramalan) dan aspek
tasyri’ (penetapan hukum
syariat).
Muhammad Ali Ash Shabumi
dalam kitab At-Tibyan
menyebutkan segi-segi
kemukjizatan Al-Qur’an sebagai
berikut :
1. Susunan kalimatnya indah.
2. Terdapat uslub (cita rasa
bahasa) yang unik, berbeda
dengan semua uslub-uslub
bahasa Arab.
3. Menantang semua mahkluk
untuk membuat satu ayat saja
yang bisa menyamai Al-Qur’an,
tapi tantangan itu tidak pernah
bisa dipenuhi sampai sekarang
ini.
4. Betuk perundang-undangan
yang memuat prinsip dasar dan
sebagian memuat detail rinci
yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia melebihi
setiap undang-undang ciptaan
manusia.
5. Menerangkan hal-hal ghaib
yang tidak diketahui bila
mengandalkan akal semata-
mata.
6. Tidak bertentangan dengan
pengetahuan ilmiah (ilmu pasti,
science).
7. Tepat terbukti semua janji
(ramalan) yang dikhabarkan
dalam Al-Qur’an.
8. Mengandung prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan ilmiah
didalamnya.
9. Berpengaruh kepada hati
pengikut dan musuhnya
Jumat, 09 Desember 2011
III. Sejarah Pembukuan Al-
Qur’an
i. Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah ayat Al-
Qur’an yang turun dihafal oleh
beliau “Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah
mengumpulkannya (didadamu)
dan (membuatmu pandai)
membacanya” (QS Al-Qiyamah
[75] : 17-18). Oleh karena itu
beliau merupakan hafidz
(penghafal) Al-Qur’an yang
pertama dan maha guru
pemberi contoh panutan paling
baik bagi para sahabat dalam
menghafalnya. Dalam sahih
Bukhary dalam tiga riwayat
disebutkan ada tujuh hafidz dari
kalangan sahabat yang hafal Al-
Qur’an, yaitu :
1. Abdullah bin Mas’ud
2. Salim Bin Ma’qal maula Abu
Huzaifah.
3. Mu’az Bin Jabal.
4. Ubay Bin Ka’ab.
5. Zaid Bin Tsabit.
6. Abu Zaid Bin Sakan.
7. Abu Darda’.
Ke-tujuh penghafal Al-Qur’an
diatas adalah para sahabat yang
hafal Al-Qur’an diluar kepala
yang menunjukkan hafalannya
dihadapan Nabi dan sanadnya
sampai kepada kita melalui
riwayat Bukhary. Sedangkan
kenyataannya setelah Rasulullah
wafat, jumlah penghafal
(hafidz) Al-Qur’an dikalangan
sahabat terus bertambah. Untuk
melukiskan hal itu dapat
diketahui dari keterangan Al-
Qurtubi : “Telah terbunuh tujuh
puluh orang qari’ pada perang
Yamamah; dan terbunuh pula
pada masa Nabi sejumlah itu
dalam peristiwa pembunuhan di
sumur Maa’unah”.
Rasulullah telah mengangkat
beberapa penulis Al-Qur’an dari
sahabat-sahabat terkemuka,
seperti : Ali Bin Abi Thalib,
Mu’awiyah Bin Abi Sufyan, Ubay
Bin Ka’ab dan Zaid Bin Tsabit.
Bila ayat Al-Qur’an turun beliau
memerintahkan mereka
menuliskannya dan
menunjukkan tempat ayat
tersebut didalam surat,
sehingga penulisan pada
lembaran itu membantu
penghafalan didalam hati (diluar
kepala). Disamping itu sebagian
sahabat menuliskan ayat Al-
Qur’an yang turun itu dengan
kemauan sendiri tanpa
diperintah oleh Nabi. Mereka
menuliskan ayat Al-Qur’an pada
pelepah kurma, lempengan batu,
daun lontar, kulit binatang atau
kulit kayu, pelana, potongan
tulang belulang binatang. Dalam
Al Mustadrak, Hakim
meriwayatkan bahwa Zaid Bin
Tsabit berkata : “kami
menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an
pada kulit binatang” (sanad
sahih menurut syarat Bukhary
dan Muslim).
Pada masa Rasulullah Al-Qur’an
belum dikumpulkan dalam satu
mushaf, karena pada masa
kenabian wahyu masih turun
dan Rasulullah masih selalu
menanti turunnya ayat Al-
Qur’an, disamping itu terkadang
pula terdapat ayat yang nasikh
(dihapus). Susunan atau tertib
penulisan Al-Qur’an itu tidak
menurut tertib nuzulnya, tetapi
setiap ayat turun dituliskan
ditempat penulisan sesuai
dengan petunjuk Nabi, yaitu
beliau menjelaskan bahwa ayat
anu harus diletakkan dalam
surah anu. Al-Khattabi berkata :
“Rasulullah tidak mengumpulkan
Al-Qur’an dalam satu mushaf
karena beliau senantiasa
menunggu ayat nasikh terhadap
sebagian hukum-hukum atau
bacaannya”.
ii. Masa Khalifah Abu Bakar
Shidiq ra.
Setelah Rasulullah wafat, Abu
Bakar terpilih sebagai khalifah.
Saat itu hampir seluruh kabilah-
kabilah Arab kembali murtad
dan sebagian membangkang
menolak membayar zakat,
karena mereka mengira
kekuatan Islam sudah pudar
setelah meninggalnya
Rasulullah. Untuk mengatasi
kemurtadan dan
pembangkangan khabilah-
khabilah Arab itu Khalifah Abu
Bakar mengirimkan pasukan
untuk menundukkan mereka
dan menyeru kembali kepada
Islam yang dikenal sebagai
“perang ridah”.
Disamping itu di daerah
Yamamah –Arab Selatan- muncul
Musailamah Al-Khazab –sang
pendusta- yang mengaku
sebagai nabi. Khalifah Abu Bakar
memeranginya yang dikenal
sebagai “perang Yamamah”.
Pada berbagai peperangan-
peperangan tersebut banyak
qari dan pengahafal Al-Qur’an
dari kalangan sahabat nabi yang
gugur. Umar Bin Khattab yang
merupakan penasehat utama
Khalifah Abu Bakar merasa
khawatir Al-Qur’an akan punah
bersama banyaknya qari yang
gugur tersebut. Umar Bin
Khattab mengusulkan agar Al-
Qur’an dikumpulkan dalam satu
mushaf.
Mula-mula Khalifah Abu Bakar
menolak usulan itu dengan
alasan hal itu tidak dilakukan
oleh Rasulullah dan hal itu tidak
diperintahkan oleh Rasulullah.
Tetapi Umar terus membujuk
Khalifah Abu Bakar tentang
perlunya pembukuan Al-Qur’an
dalam satu mushaf, sehingga
Allah membukakan hati Abu
Bakar untuk menerima usulan
umar tersebut. Khalifah Abu
Bakar kemudian memanggil Zaid
Bin Tsabit dan
memerintahkannya untuk
mengumpulkan Al-Qur’an dalam
satu mushaf.
Zaid Bin Tsabit berkata :
“Mengapa anda berdua ingin
melakukan sesuatu yang tidak
pernah dilakukan oleh
Rasulullah ?” Abu Bakar
menjawab : “Demi Allah, itu
baik”, Abu Bakar terus
membujukku sehingga Allah
membukakan hatiku”.
Maka Zaid Bin Tsabit mulai
bekerja mengumpulkan tulisan
manuskrip Al-Qur’an dengan
sangat teliti dan hati-hati. Zaid
Bin Tsabit meneliti hafalan
pemilik catatan Al-Qur’an dan
mensyaratkan harus ada 2
orang saksi yang menyaksikan
bahwa tulisan manuskrip Al-
Qur’an itu ditulis dihadapan
Rasulullah, padahal Zaid Bin
Tsabit sendiri sudah hafal
seluruh Al-Qur’an diluar kepala.
Dengan kerja keras, teliti dan
hati-hati akhirnya seluruh Al-
Qur’an berhasil dikumpulkan
dalam satu mushaf dengan
“tujuh huruf”.
Setelah Abu Bakar wafat,
Mushaf tersebut disimpan oleh
Khalifah penggantinya yaitu
Umar Bin Khattab. Setelah
Khalifah Umar meninggal,
Mushaf tersebut disimpan oleh
Hafsah Binti Umar.
C. Masa Khalifah Usman Bin
Affan ra.
Pada masa pemerintahan
Khalifah Abu Bakar dan Umar
kaum muslimin telah melakukan
penaklukan ke negeri-negeri
diluar jazirah Arab seperti, Syam,
Iraq, Persia dan Mesir. Pada masa
Khalifah Usman penaklukan
masih terus berlangsung.
Ketika terjadi perang
penaklukan Armenia dan
Azerbaijan, diantara mujahidin
yang ikut menyerbu itu adalah
sahabat nabi Huzaifah Bin Al-
Yaman. Beliau melihat banyak
perbedaan diantara pasukan
kaum muslimin dalam cara-cara
membaca Al-Qur’an. Sebagian
bacaan itu bercampur dengan
kesalahan, tetapi masing-masing
mempertahankan dan
bersikukuh berpegang pada
bacaannya masing-masing dan
bahkan sempat saling berselisih
dan saling mengkafirkan.
Riwayat dari Anas, Huzaifah
berkata kepada Usman :
“Selamatkanlah umat ini
sebelum mereka terlibat dalam
perselisihan (masalah kitab suci)
sebagaimana perselisihan
orang-orang Yahudi dan
Nasrani”.
Atsar dari Abu Qalabah berkata :
“Pada masa kekhalifahan Usman
telah terjadi seorang guru qiraat
mengajarkan qiraat kepada
seseorang dan guru yang lain
juga mengajarkan qiraat yang
berbeda kepada anak yang lain.
Dua kelompok anak-anak yang
belajar qiraat ini pada suatu
ketika bertemu dan berselisih
dan hal itu menjalar juga sampai
kepada guru-guru mereka”. Hal
itu akhirnya sampai terdengar
kepada Khalifah Usman, maka ia
berpidato : “Kalian yang ada
dihadapanku teah berselisih
paham dan salah dalam
membaca Al-Qur’an. Penduduk
yang jauh dari kami tentu lebih
besar lagi perselisihan dan
kesalahannya. Bersatulah wahai
sahabat-sahabat Muhammad,
tulislah untuk semua orang satu
imam (mushaf pedoman) saja !”.
Khalifah Usman kemudian
meminjam mushaf yang ada
pada Hafsah binti Umar dan
memerintahkan Zaid bin Tsabit,
Abdullah Bin Zubair, Sa’id Bin
Ash dan Abdurrahman Bin Haris
untuk menyalinnya. Usman
berkata kepada ketiga orang
Quraisy itu : “Bila kalian
berselisih pendapat dengan Zaid
Bin Tsabit tentang sesuatu dari
Al-Qur’an, maka tulislah dengan
logat Quraisy, karena Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa
Quraisy”. Merekapun bekerja
menyalin Mushaf Abu Bakar
menjadi beberapa mushaf.
Setelah mereka selesai
menyalinnya menjadi beberapa
mushaf, Khalifah Usman
mengembalikan mushaf asli
kepada Hafsah. Selanjutnya
Khalifah Usman mengirimkan
kesetiap wilayah, masing-
masing satu mushaf dan
memerintahkan agar semua
manuskrip Al-Qur’an yang
lainnya dibakar.
Ketika penyalinan mushaf telah
selesai, Khalifah Usman menulis
surat kepada semua penduduk
daerah yang isinya : “Aku telah
melakukan yang demikian dan
demikian. Aku telah menghapus
apa yang ada padaku, maka
hapuskanlah apa yang ada
padamu”.
Uraian diatas menunjukkan
bahwa penyalinan mushaf pada
masa Khalifah Usman ditulis
dengan “satu huruf” yaitu
sesuai dengan dialek Quraisy
dan meninggalkan “enam
huruf” yang lainnya, hal itu
untuk keseragaman dan
menghindari perselisihan.
Mushaf Usmani inilah yang
kemudian dinukil turun temurun
secara mutawatir sampai
kepada kita sekarang ini.
Tertib Ayat dan Surah
Tertib susunan ayat Al-Qur’an
menurut jumhur adalah taufiqi
(ketentuan dari Allah) bukan
ijtihadi Rasulullah atau para
penyusun Mushaf Al Qur’an. As
Suyuthi berkata : “Jibril
menurunkan beberapa ayat
kepada Rasulullah dan
menunjukkan kepadanya
tempat dimana ayat-ayat itu
harus diletakkan dalam surah
atau ayat-ayat yang turun
sebelumnya. Lalu Rasulullah
memerintahkan kepada para
penulis wahyu untuk
menuliskannya di tempat
tersebut. Beliau mengatakan
kepada mereka : “Letakkanlah
ayat-ayat ini pada surah yang
didalamnya disebutkan begini
dan begini,” atau “Letakkanlah
ayat ini ditempat anu.”
Mengenai tertib susunan surah,
beberapa sahabat nabi ada yang
mempunyai mushaf pribadi
yang berbeda tertib susunan
surahnya dengan tertib surah
mushaf Usmani. Mushaf Ali
disusun berdasarkan urutan
nuzulnya, Mushaf Ibnu Mas’ud
dimulai dari surah Al-Baqarah
tanpa surah Al-Falaq dan An-
Naas. Mushaf Ubay Bin Ka’ab
dimulai Al-Fatihah, An-Nisa’
kemudian Ali-‘Imran, namun
demikian Mushaf pribadi
sebagian sahabat tersebut tidak
dapat dijadikan pedoman.
Tertib susunan surah yang
disepakati dan umat sudah
Ijma’ (sepakat) adalah tertib
susunan surah mushaf Usman
yang dikerjakan secara resmi
oleh panitia khusus yang terdiri
dari beberapa sahabat nabi
pilihan. Tentang tertib susunan
surah Al-Qur’an, jumhur ulama
mengatakan bahwa tertib
susunannya adalah taufiqi.
Al-Kirmani dalam kitab Al-
Burhan mengatakan : “Tertib
surah seperti yang kita kenal
sekarang ini adalah menurut
Allah pada Lauhful Mahfud, Al-
Qur’an sudah menurut tertib ini.
Dan menurut tertib ini pula Nabi
membacakan dihadapan
Malakikat Jibril setiap tahun di
bulan Ramadhan apa yang telah
dikumpulkannya dari Jibril itu.
Pada tahun ke wafatannya Nabi
membacakannya dihadapan
Jibril dua kali.
As-Suyuthi mengatakan tertib
susunan surah Al-Qur’an itu
taufiqi kecuali surah Al-Anfal
dan At-Taubah, berdasarkan
riwayat Ibnu Abbas : “Aku
bertanya kepada Usman :
‘Apakah yang mendorongmu
mengambil Anfal yang termasuk
katagori masani dan Bara’ah
(At-Taubah) yang termasuk
mi’in untuk kamu gabungkan
keduanya menjadi satu tanpa
kamu tuliskan diantara
keduanya
Bismillahirrahmaanirrahim, dan
kamu pun meletakaannya pada
as-sab’ut tiwal (tujuh surat
panjang) ?’, Usman menjawab :
‘Telah turun kepada Rasulullah
surah-surah yang yang
mempunyai bilangan ayat.
Apabila ada ayat turun
kepadanya, ia panggil beberapa
penulis wahyu dan
mengatakan : ‘Letakkanlah ayat
ini pada surah yang didalamnya
terdapat ayat anu dan anu.’
Surah Anfal termasuk surah
pertama yang turun di Madinah
sedang surah Bara’ah termasuk
yang terakhir diturunkan. Kisah
dalam surah Anfal serupa
dengan kisah dalam surah
Bara’ah, sehingga aku
mengirabahwa surah Bara’ah
adalah bagian dari surah Anfal.
Dan sampai wafatnya Rasulullah
tidak menjelaskan kepada kami
bahwa surah Bara’ah
merupakan bagian dari surah
Anfal. Oleh karena itu, kedua
surah tersebut aku gabungkan
dan diantara keduanya tidak
aku tuliskan
Bismillahirrahmaanirrahim sera
aku meletakkan pula pada as-
sab’ut tiwal.
Surah-surah dan ayat-ayat Al-
Qur’an
1. At-Tiwal : adalah tujuh surat
awal yang panjang-panjang
yaitu : Al-Baqarah, Ali ‘Imran,
An-Nisa’, Al-Maidah, Al-An’am, Al-
A’raf , ketujuh : Al-Anfal dan At-
Taubah sekaligus, sebagian ada
yang mengatakan yang ke-tujuh
surah Yunus.
2. Al-Mi’un : yaitu surah-surah
yang ayat-ayatnya lebih dari
seratur atau sekitar itu.
3. Al-Masani : yaitu surah-surah
yang jumlah ayatnya dibawah
Al-Mi’un. Dinamakan Masani,
karena surah itu diulang-ulang
bacaannya lebih bnayak dari At-
Tiwal dan Al-Mi’un.
4. Al-Mufassal : yaitu surah yang
dimulai dari surah Qaf, ada pula
yang mengatakan dimulai dari
surah Hujarat. Dinamai Mufassal
karena banyaknya pemisahan
fasl (pemisahan) dinatara surah-
surah tersebut dengan
basmallah. Mufassal dibagi
menjadi tiga :
a. Mufassal Tiwal : dimulai dari
surah Qaf atau hujurat sampai
dengan ‘Amma atau Buruj.
b. Mufassal Ausat : dimulai dari
‘Amma atau Buruj sampai
dengan Duha atau Lam Yakun.
c. Mufassal qisar : dimulai dari
Duha atau Lam Yakun sampai
dengan surah terakhir (An-
Naas).
Rasm Usmani
Yang dimaksud dengan rasm
Usmani adalah bentuk tulisan
(khot) Al-Qur’an hasil kerja
beberapa sahabat Nabi pilihan
dalam suatu panitia penyalin
mushaf Al-Qur’an yang diketuai
oleh Zaid Bin Tsabit atas
penunjukan Khalifah Usman.
Mengenai penulisan Al-Qur’an
dengan rasm Usmani ini ada
beberapa pendapat :
1. Rasm (bentuk tulisan) dalam
mushaf Usmani adalah taufiqi
yang wajib dipakai dalam
penulisan Al-Qur’an. Ini
pendapat Ibnul Mubarak dan
gurunya Abdul Azis ad-Dabbag.
2. Rasm Usmani bukan taufiqi,
tapi cara penulisan yang
diterima dan menjadi Ijma’ umat
dan wajib menjadi pegangan
seluruh umat dan tidak boleh
menyalahinya.
3. Rasm Usmani hanyalah istilah
dan tatacara. Tidak ada dalil
agama yang mewajibkan umat
mengikuti satu rasm tertentu
dan tidak ada salahnya jika
menyalahi bila orang telah
mempergunakan rasm tertentu
untuk imla dan rasm itu tersiar
luas diantara mereka. Ini adalah
pendapat Abu Bakar Al-Baqalani.
Jumhur ulama, diantaranya
Imam Malik, Imam Ahmad
melarang penulisan Al-Qur’an
yang menyalahi rasm Usmani.
I’jam (penambahan tanda titik,
dll) Rasm Usmani
Mushaf Usmani tidak memakai
tanda baca titik dan syakal,
karena semata-mata didasarkan
pada watak pembawaan orang-
orang Arab yang masih murni,
sehingga tidak memerlukan
syakal, harokat dan titik. Ketika
Islam sudah menyebar keluar
jazirah Arab dan bahasa Arab
mulai mengalami kerusakan
karena banyaknya percampuran
dengan bahasa non Arab, maka
para penguasa merasa
pentingnya ada perbaikan
penulisan mushaf dengan
syakal, titik, harokat dan lain lain
yang dapat membantu
pembacaan yang benar. Banyak
ulama berpendapat bahwa
orang pertama yang melakukan
hal ini adalah Abul Aswad Ad-
Du’ali, peletak pertama dasar-
dasar kaidah bahasa Arab atas
petunjuk Khalifah Ali Bin Abi
Thalib.
Perbaikan rasm Usmani berjalan
secara bertahap. Pada mulanya
syakal berupa titik : fathah
berupa satu titik diatas awal
huruf, dammah berupa satu titik
diatas akhir huruf dan kasrah
berupa satu titik dibawah awal
huruf. Kemudian terjadi
perubahan penentuan harakat
yang berasal dari huruf dan
itulah yang dilakukan oleh Al-
Khalil. Perubahan itu adalah
fathah adalah dengan tanda
sempang diatas huruf, dammah
dengan wawu kecil diatas huruf
dan tanwin dengan tambahan
tanda serupa (double). Alif yang
dihilangkan dan diganti, pada
tempatnya dituliskan dengan
warna merah. Hamzah yang
dihilangkan dituliskan berupa
hamzah dengan warna merah
tanpa huruf. Pada nun dan
tanwin sebelum huruf ba diberi
tanda iqlab berwarna merah.
Sedang nun dan tanwin sebelum
huruf tekak (halaq) diberi tanda
sukun dengan warna merah.
Nun dan tanwain tidak diberi
tanda apa apa ketika idgam dan
ikkhfa’. Setiap huruf yang harus
dibaca sukun (mati) diberi tanda
sukun dan huruf yang di-idgam-
kan tidak diberi tanda sukun
tetapi huruf sesudahnya diberi
tanda syaddah; keculai huruf ta
sebelum ta, maka sukun tetap
dituliskan.
Para ulama pada mulanya tidak
menyukai usaha perbaikan
tersebut karena khawatir akan
terjadi penambahan dalam Al-
Qur’an, berdasarkan ucapan
Ibnu Mas’ud : “Bersihkan Al-
Qur’an dan jangan
dicampuradukkan dengan
apapun”. Al-Halimi mengatakan :
“Makruh menuliskan perpuluhan,
perlimaan, nama-nama surah
dan bilangan ayat dalam
mushaf” sedangkan pemberian
titik diperbolehkan karena titik
tidak mempunyai bentuk yang
mengacaukan antara yang Al-
Qur’an dengan yang bukan Al-
Qur’an. Titik merupakan
petunjuk atas keadaan sebuah
huruf yang dibaca sehingga
dibolehkan untuk
mempermudah pembacaan.
Kemudian akhirnya itu sampai
kepada hukum boleh dan
bahkan anjuran. Al Hasan dan
Ibnu Sirin keduanya
mengatakan : “Tidak ada
salahnya memberikan titik pada
mushaf”. Rabiah Bin Abi
Abdurrahman mengatakan :
“Tidak mengapa memberi syakal
pada mushaf”. An-Nawawi
mengatakan : “Pemberian titik
dan pensyakalan mushaf itu
dianjurkan (mustahab), karena
ia dapat menjaga mushaf daru
kesalahan dan penyimpangan
(pembacaan)”. Penyempurnaan
itu terus berlanjut hingga kini
telah mencapai puncaknya
dalam bentuk tulisan Arab (Al-
Khattul Araby).
Al-Qur’an Dengan Tujuh Huruf
Nash-nash sunah cukup banyak
yang mengemukakan hadis
mengenai turunnya Al-Qur’an
dengan tujuh huruf,
diantaranya :
Dari Ibnu Abbas : “Rasulullah
berkata : ‘Jibril membacakan (Al-
Qur’an) kepadaku dengan satu
huruf. Kemudian berulang kali
aku mendesak dan meminta
agar huruf itu ditambah dan ia
pun menambahnya kepadaku
sampai tujuh huruf’”.
Dari Ubay Bin Ka’ab : “Ketika
Nabi berada di dekat parit Bani
Gafar, ia didatangi Jibril seraya
mengatakan : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan satu huruf.’
Beliau menjawab : ‘Aku
memohon kepada Allah
ampunan dan maghfirallah-Nya,
karena umatku tidak dapat
melaksanakan perintah itu.’
Kemudian Jibril datang lagi
untuk kedua kalinya dan
berkata : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan dua huruf.’
Nabi menjawab : ‘Aku memohon
kepada Allah ampunan dan
maghfirah-Nya, umatku tidak
kuat melaksanakannya.’ Jibril
datang lagi untuk yang ketiga
kalinya, lalu mengatakan : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan tiga huruf.’
Nabi menjawab : ‘Aku memohon
kepada Allah ampunan dan
maghfirah-Nya, umatku tidak
kuat melaksanakannya.’
Kemudian Jibril datang lagi
untuk yang keempat kalinya
seraya berkata : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan tujuh huruf,
dengan huruf mana saja mereka
membaca, mereka benar.’”
Hadis-hadis berkenaan dengan
Al-Qur’an dengan tujuh huruf
sangat banyak. As-Suyuthi
menyebutkan bahwa hadits-
hadits tersebut diriwayatkan
oleh lebih dari dua puluh orang
sahabat. Abu Ubaid Al-Qasim bin
Salam menetapkan
kemutawatiran hadis mengenai
Al-Qur’an dengan tujuh huruf.
Perbedaan pendapat tentang
pengertian tujuh huruf,
diantaranya :
1. Tujuh macam bahasa dari
bahasa-bahasa Arab mengenai
satu makna yang sama, yaitu
bahasa suku Quraisy, Huzail,
Saqif, Hawasin, Kinanah, Tamim
dan Yaman. Sebagian
memasukkan Asad, Rabi’ah, Sa’d.
Pendapat ini maksudnya satu
kata boleh dibaca berbeda
menurut dialek masing-masing
kabilah diatas selama maknanya
masih tetap sama.
2. Tujuh macam bahasa dari
bahasa-bahasa Arab dengan
mana Al-Qur’an diturunkan,
yaitu : Quraisy, Huzail, Saqif,
Hawasin, Kinanah, Tamim dan
Yaman. Bedanya dengan yang
pendapat pertama adalah
bahasa Al-Qur’an mencakup dari
tujuh bahasa diatas yang paling
fasih dan berterbaran di seluruh
Al-Qur’an
3. Tujuh wajah, yaitu : amr
(perintah), hanyu (larangan),
wa’d (janji), wa’id (ancaman),
jadal (perdebatan), qasas
(cerita) dan amsal
(perumpamaan)
4. Tujuh macam hal yang
didalamnya terjadi ikhtilaf
(perbedaan), yaitu ikhtilaf
dalam : asma’ (kata benda), i’rab
(harakat akhir kata), tasrif,
taqdim (mendahulukan), ibdal
(penggantian), penambahan-
pengurangan dan lahjah (tebal-
tipis, imalah-tidak imalah, idhar
dan idgam).
5. Qiraat Tujuh.
Pendapat pertama adalah
pendapat yang paling kuat dan
banyak diikuti oleh jumhur
ulama.
Hikmah Al-Qur’an dengan tujuh
huruf :
1. Memudahkan bacaan dan
hafalan bagi bangsa yang ummi,
tidak bisa baca tulis, yang setiap
kabilah mempunyai dialek
masing-masing.
2. Bukti kemukjizatan Al-Qur’an
bagi naluri atau watak dasar
kebahasaan orang Arab yang
mana seluruh orang Arab pada
khususnya ditantang untuk
membuat satu surah saja yang
seperti Al-Qur’an, ternyata
seluruh orang Arab tidak
mampu membuatnya.
3. Perbedaan bentuk lafaz pada
sebagian huruf dan kata-kata
memberi peluang penyimpulan
hukum yang berbeda. Para
fukaha dalam menyimpulkan
hukumdan ijtihad ber hujjah
dengan qiraat bagi ketujuh
huruf ini.
Qur’an
i. Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah ayat Al-
Qur’an yang turun dihafal oleh
beliau “Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah
mengumpulkannya (didadamu)
dan (membuatmu pandai)
membacanya” (QS Al-Qiyamah
[75] : 17-18). Oleh karena itu
beliau merupakan hafidz
(penghafal) Al-Qur’an yang
pertama dan maha guru
pemberi contoh panutan paling
baik bagi para sahabat dalam
menghafalnya. Dalam sahih
Bukhary dalam tiga riwayat
disebutkan ada tujuh hafidz dari
kalangan sahabat yang hafal Al-
Qur’an, yaitu :
1. Abdullah bin Mas’ud
2. Salim Bin Ma’qal maula Abu
Huzaifah.
3. Mu’az Bin Jabal.
4. Ubay Bin Ka’ab.
5. Zaid Bin Tsabit.
6. Abu Zaid Bin Sakan.
7. Abu Darda’.
Ke-tujuh penghafal Al-Qur’an
diatas adalah para sahabat yang
hafal Al-Qur’an diluar kepala
yang menunjukkan hafalannya
dihadapan Nabi dan sanadnya
sampai kepada kita melalui
riwayat Bukhary. Sedangkan
kenyataannya setelah Rasulullah
wafat, jumlah penghafal
(hafidz) Al-Qur’an dikalangan
sahabat terus bertambah. Untuk
melukiskan hal itu dapat
diketahui dari keterangan Al-
Qurtubi : “Telah terbunuh tujuh
puluh orang qari’ pada perang
Yamamah; dan terbunuh pula
pada masa Nabi sejumlah itu
dalam peristiwa pembunuhan di
sumur Maa’unah”.
Rasulullah telah mengangkat
beberapa penulis Al-Qur’an dari
sahabat-sahabat terkemuka,
seperti : Ali Bin Abi Thalib,
Mu’awiyah Bin Abi Sufyan, Ubay
Bin Ka’ab dan Zaid Bin Tsabit.
Bila ayat Al-Qur’an turun beliau
memerintahkan mereka
menuliskannya dan
menunjukkan tempat ayat
tersebut didalam surat,
sehingga penulisan pada
lembaran itu membantu
penghafalan didalam hati (diluar
kepala). Disamping itu sebagian
sahabat menuliskan ayat Al-
Qur’an yang turun itu dengan
kemauan sendiri tanpa
diperintah oleh Nabi. Mereka
menuliskan ayat Al-Qur’an pada
pelepah kurma, lempengan batu,
daun lontar, kulit binatang atau
kulit kayu, pelana, potongan
tulang belulang binatang. Dalam
Al Mustadrak, Hakim
meriwayatkan bahwa Zaid Bin
Tsabit berkata : “kami
menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an
pada kulit binatang” (sanad
sahih menurut syarat Bukhary
dan Muslim).
Pada masa Rasulullah Al-Qur’an
belum dikumpulkan dalam satu
mushaf, karena pada masa
kenabian wahyu masih turun
dan Rasulullah masih selalu
menanti turunnya ayat Al-
Qur’an, disamping itu terkadang
pula terdapat ayat yang nasikh
(dihapus). Susunan atau tertib
penulisan Al-Qur’an itu tidak
menurut tertib nuzulnya, tetapi
setiap ayat turun dituliskan
ditempat penulisan sesuai
dengan petunjuk Nabi, yaitu
beliau menjelaskan bahwa ayat
anu harus diletakkan dalam
surah anu. Al-Khattabi berkata :
“Rasulullah tidak mengumpulkan
Al-Qur’an dalam satu mushaf
karena beliau senantiasa
menunggu ayat nasikh terhadap
sebagian hukum-hukum atau
bacaannya”.
ii. Masa Khalifah Abu Bakar
Shidiq ra.
Setelah Rasulullah wafat, Abu
Bakar terpilih sebagai khalifah.
Saat itu hampir seluruh kabilah-
kabilah Arab kembali murtad
dan sebagian membangkang
menolak membayar zakat,
karena mereka mengira
kekuatan Islam sudah pudar
setelah meninggalnya
Rasulullah. Untuk mengatasi
kemurtadan dan
pembangkangan khabilah-
khabilah Arab itu Khalifah Abu
Bakar mengirimkan pasukan
untuk menundukkan mereka
dan menyeru kembali kepada
Islam yang dikenal sebagai
“perang ridah”.
Disamping itu di daerah
Yamamah –Arab Selatan- muncul
Musailamah Al-Khazab –sang
pendusta- yang mengaku
sebagai nabi. Khalifah Abu Bakar
memeranginya yang dikenal
sebagai “perang Yamamah”.
Pada berbagai peperangan-
peperangan tersebut banyak
qari dan pengahafal Al-Qur’an
dari kalangan sahabat nabi yang
gugur. Umar Bin Khattab yang
merupakan penasehat utama
Khalifah Abu Bakar merasa
khawatir Al-Qur’an akan punah
bersama banyaknya qari yang
gugur tersebut. Umar Bin
Khattab mengusulkan agar Al-
Qur’an dikumpulkan dalam satu
mushaf.
Mula-mula Khalifah Abu Bakar
menolak usulan itu dengan
alasan hal itu tidak dilakukan
oleh Rasulullah dan hal itu tidak
diperintahkan oleh Rasulullah.
Tetapi Umar terus membujuk
Khalifah Abu Bakar tentang
perlunya pembukuan Al-Qur’an
dalam satu mushaf, sehingga
Allah membukakan hati Abu
Bakar untuk menerima usulan
umar tersebut. Khalifah Abu
Bakar kemudian memanggil Zaid
Bin Tsabit dan
memerintahkannya untuk
mengumpulkan Al-Qur’an dalam
satu mushaf.
Zaid Bin Tsabit berkata :
“Mengapa anda berdua ingin
melakukan sesuatu yang tidak
pernah dilakukan oleh
Rasulullah ?” Abu Bakar
menjawab : “Demi Allah, itu
baik”, Abu Bakar terus
membujukku sehingga Allah
membukakan hatiku”.
Maka Zaid Bin Tsabit mulai
bekerja mengumpulkan tulisan
manuskrip Al-Qur’an dengan
sangat teliti dan hati-hati. Zaid
Bin Tsabit meneliti hafalan
pemilik catatan Al-Qur’an dan
mensyaratkan harus ada 2
orang saksi yang menyaksikan
bahwa tulisan manuskrip Al-
Qur’an itu ditulis dihadapan
Rasulullah, padahal Zaid Bin
Tsabit sendiri sudah hafal
seluruh Al-Qur’an diluar kepala.
Dengan kerja keras, teliti dan
hati-hati akhirnya seluruh Al-
Qur’an berhasil dikumpulkan
dalam satu mushaf dengan
“tujuh huruf”.
Setelah Abu Bakar wafat,
Mushaf tersebut disimpan oleh
Khalifah penggantinya yaitu
Umar Bin Khattab. Setelah
Khalifah Umar meninggal,
Mushaf tersebut disimpan oleh
Hafsah Binti Umar.
C. Masa Khalifah Usman Bin
Affan ra.
Pada masa pemerintahan
Khalifah Abu Bakar dan Umar
kaum muslimin telah melakukan
penaklukan ke negeri-negeri
diluar jazirah Arab seperti, Syam,
Iraq, Persia dan Mesir. Pada masa
Khalifah Usman penaklukan
masih terus berlangsung.
Ketika terjadi perang
penaklukan Armenia dan
Azerbaijan, diantara mujahidin
yang ikut menyerbu itu adalah
sahabat nabi Huzaifah Bin Al-
Yaman. Beliau melihat banyak
perbedaan diantara pasukan
kaum muslimin dalam cara-cara
membaca Al-Qur’an. Sebagian
bacaan itu bercampur dengan
kesalahan, tetapi masing-masing
mempertahankan dan
bersikukuh berpegang pada
bacaannya masing-masing dan
bahkan sempat saling berselisih
dan saling mengkafirkan.
Riwayat dari Anas, Huzaifah
berkata kepada Usman :
“Selamatkanlah umat ini
sebelum mereka terlibat dalam
perselisihan (masalah kitab suci)
sebagaimana perselisihan
orang-orang Yahudi dan
Nasrani”.
Atsar dari Abu Qalabah berkata :
“Pada masa kekhalifahan Usman
telah terjadi seorang guru qiraat
mengajarkan qiraat kepada
seseorang dan guru yang lain
juga mengajarkan qiraat yang
berbeda kepada anak yang lain.
Dua kelompok anak-anak yang
belajar qiraat ini pada suatu
ketika bertemu dan berselisih
dan hal itu menjalar juga sampai
kepada guru-guru mereka”. Hal
itu akhirnya sampai terdengar
kepada Khalifah Usman, maka ia
berpidato : “Kalian yang ada
dihadapanku teah berselisih
paham dan salah dalam
membaca Al-Qur’an. Penduduk
yang jauh dari kami tentu lebih
besar lagi perselisihan dan
kesalahannya. Bersatulah wahai
sahabat-sahabat Muhammad,
tulislah untuk semua orang satu
imam (mushaf pedoman) saja !”.
Khalifah Usman kemudian
meminjam mushaf yang ada
pada Hafsah binti Umar dan
memerintahkan Zaid bin Tsabit,
Abdullah Bin Zubair, Sa’id Bin
Ash dan Abdurrahman Bin Haris
untuk menyalinnya. Usman
berkata kepada ketiga orang
Quraisy itu : “Bila kalian
berselisih pendapat dengan Zaid
Bin Tsabit tentang sesuatu dari
Al-Qur’an, maka tulislah dengan
logat Quraisy, karena Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa
Quraisy”. Merekapun bekerja
menyalin Mushaf Abu Bakar
menjadi beberapa mushaf.
Setelah mereka selesai
menyalinnya menjadi beberapa
mushaf, Khalifah Usman
mengembalikan mushaf asli
kepada Hafsah. Selanjutnya
Khalifah Usman mengirimkan
kesetiap wilayah, masing-
masing satu mushaf dan
memerintahkan agar semua
manuskrip Al-Qur’an yang
lainnya dibakar.
Ketika penyalinan mushaf telah
selesai, Khalifah Usman menulis
surat kepada semua penduduk
daerah yang isinya : “Aku telah
melakukan yang demikian dan
demikian. Aku telah menghapus
apa yang ada padaku, maka
hapuskanlah apa yang ada
padamu”.
Uraian diatas menunjukkan
bahwa penyalinan mushaf pada
masa Khalifah Usman ditulis
dengan “satu huruf” yaitu
sesuai dengan dialek Quraisy
dan meninggalkan “enam
huruf” yang lainnya, hal itu
untuk keseragaman dan
menghindari perselisihan.
Mushaf Usmani inilah yang
kemudian dinukil turun temurun
secara mutawatir sampai
kepada kita sekarang ini.
Tertib Ayat dan Surah
Tertib susunan ayat Al-Qur’an
menurut jumhur adalah taufiqi
(ketentuan dari Allah) bukan
ijtihadi Rasulullah atau para
penyusun Mushaf Al Qur’an. As
Suyuthi berkata : “Jibril
menurunkan beberapa ayat
kepada Rasulullah dan
menunjukkan kepadanya
tempat dimana ayat-ayat itu
harus diletakkan dalam surah
atau ayat-ayat yang turun
sebelumnya. Lalu Rasulullah
memerintahkan kepada para
penulis wahyu untuk
menuliskannya di tempat
tersebut. Beliau mengatakan
kepada mereka : “Letakkanlah
ayat-ayat ini pada surah yang
didalamnya disebutkan begini
dan begini,” atau “Letakkanlah
ayat ini ditempat anu.”
Mengenai tertib susunan surah,
beberapa sahabat nabi ada yang
mempunyai mushaf pribadi
yang berbeda tertib susunan
surahnya dengan tertib surah
mushaf Usmani. Mushaf Ali
disusun berdasarkan urutan
nuzulnya, Mushaf Ibnu Mas’ud
dimulai dari surah Al-Baqarah
tanpa surah Al-Falaq dan An-
Naas. Mushaf Ubay Bin Ka’ab
dimulai Al-Fatihah, An-Nisa’
kemudian Ali-‘Imran, namun
demikian Mushaf pribadi
sebagian sahabat tersebut tidak
dapat dijadikan pedoman.
Tertib susunan surah yang
disepakati dan umat sudah
Ijma’ (sepakat) adalah tertib
susunan surah mushaf Usman
yang dikerjakan secara resmi
oleh panitia khusus yang terdiri
dari beberapa sahabat nabi
pilihan. Tentang tertib susunan
surah Al-Qur’an, jumhur ulama
mengatakan bahwa tertib
susunannya adalah taufiqi.
Al-Kirmani dalam kitab Al-
Burhan mengatakan : “Tertib
surah seperti yang kita kenal
sekarang ini adalah menurut
Allah pada Lauhful Mahfud, Al-
Qur’an sudah menurut tertib ini.
Dan menurut tertib ini pula Nabi
membacakan dihadapan
Malakikat Jibril setiap tahun di
bulan Ramadhan apa yang telah
dikumpulkannya dari Jibril itu.
Pada tahun ke wafatannya Nabi
membacakannya dihadapan
Jibril dua kali.
As-Suyuthi mengatakan tertib
susunan surah Al-Qur’an itu
taufiqi kecuali surah Al-Anfal
dan At-Taubah, berdasarkan
riwayat Ibnu Abbas : “Aku
bertanya kepada Usman :
‘Apakah yang mendorongmu
mengambil Anfal yang termasuk
katagori masani dan Bara’ah
(At-Taubah) yang termasuk
mi’in untuk kamu gabungkan
keduanya menjadi satu tanpa
kamu tuliskan diantara
keduanya
Bismillahirrahmaanirrahim, dan
kamu pun meletakaannya pada
as-sab’ut tiwal (tujuh surat
panjang) ?’, Usman menjawab :
‘Telah turun kepada Rasulullah
surah-surah yang yang
mempunyai bilangan ayat.
Apabila ada ayat turun
kepadanya, ia panggil beberapa
penulis wahyu dan
mengatakan : ‘Letakkanlah ayat
ini pada surah yang didalamnya
terdapat ayat anu dan anu.’
Surah Anfal termasuk surah
pertama yang turun di Madinah
sedang surah Bara’ah termasuk
yang terakhir diturunkan. Kisah
dalam surah Anfal serupa
dengan kisah dalam surah
Bara’ah, sehingga aku
mengirabahwa surah Bara’ah
adalah bagian dari surah Anfal.
Dan sampai wafatnya Rasulullah
tidak menjelaskan kepada kami
bahwa surah Bara’ah
merupakan bagian dari surah
Anfal. Oleh karena itu, kedua
surah tersebut aku gabungkan
dan diantara keduanya tidak
aku tuliskan
Bismillahirrahmaanirrahim sera
aku meletakkan pula pada as-
sab’ut tiwal.
Surah-surah dan ayat-ayat Al-
Qur’an
1. At-Tiwal : adalah tujuh surat
awal yang panjang-panjang
yaitu : Al-Baqarah, Ali ‘Imran,
An-Nisa’, Al-Maidah, Al-An’am, Al-
A’raf , ketujuh : Al-Anfal dan At-
Taubah sekaligus, sebagian ada
yang mengatakan yang ke-tujuh
surah Yunus.
2. Al-Mi’un : yaitu surah-surah
yang ayat-ayatnya lebih dari
seratur atau sekitar itu.
3. Al-Masani : yaitu surah-surah
yang jumlah ayatnya dibawah
Al-Mi’un. Dinamakan Masani,
karena surah itu diulang-ulang
bacaannya lebih bnayak dari At-
Tiwal dan Al-Mi’un.
4. Al-Mufassal : yaitu surah yang
dimulai dari surah Qaf, ada pula
yang mengatakan dimulai dari
surah Hujarat. Dinamai Mufassal
karena banyaknya pemisahan
fasl (pemisahan) dinatara surah-
surah tersebut dengan
basmallah. Mufassal dibagi
menjadi tiga :
a. Mufassal Tiwal : dimulai dari
surah Qaf atau hujurat sampai
dengan ‘Amma atau Buruj.
b. Mufassal Ausat : dimulai dari
‘Amma atau Buruj sampai
dengan Duha atau Lam Yakun.
c. Mufassal qisar : dimulai dari
Duha atau Lam Yakun sampai
dengan surah terakhir (An-
Naas).
Rasm Usmani
Yang dimaksud dengan rasm
Usmani adalah bentuk tulisan
(khot) Al-Qur’an hasil kerja
beberapa sahabat Nabi pilihan
dalam suatu panitia penyalin
mushaf Al-Qur’an yang diketuai
oleh Zaid Bin Tsabit atas
penunjukan Khalifah Usman.
Mengenai penulisan Al-Qur’an
dengan rasm Usmani ini ada
beberapa pendapat :
1. Rasm (bentuk tulisan) dalam
mushaf Usmani adalah taufiqi
yang wajib dipakai dalam
penulisan Al-Qur’an. Ini
pendapat Ibnul Mubarak dan
gurunya Abdul Azis ad-Dabbag.
2. Rasm Usmani bukan taufiqi,
tapi cara penulisan yang
diterima dan menjadi Ijma’ umat
dan wajib menjadi pegangan
seluruh umat dan tidak boleh
menyalahinya.
3. Rasm Usmani hanyalah istilah
dan tatacara. Tidak ada dalil
agama yang mewajibkan umat
mengikuti satu rasm tertentu
dan tidak ada salahnya jika
menyalahi bila orang telah
mempergunakan rasm tertentu
untuk imla dan rasm itu tersiar
luas diantara mereka. Ini adalah
pendapat Abu Bakar Al-Baqalani.
Jumhur ulama, diantaranya
Imam Malik, Imam Ahmad
melarang penulisan Al-Qur’an
yang menyalahi rasm Usmani.
I’jam (penambahan tanda titik,
dll) Rasm Usmani
Mushaf Usmani tidak memakai
tanda baca titik dan syakal,
karena semata-mata didasarkan
pada watak pembawaan orang-
orang Arab yang masih murni,
sehingga tidak memerlukan
syakal, harokat dan titik. Ketika
Islam sudah menyebar keluar
jazirah Arab dan bahasa Arab
mulai mengalami kerusakan
karena banyaknya percampuran
dengan bahasa non Arab, maka
para penguasa merasa
pentingnya ada perbaikan
penulisan mushaf dengan
syakal, titik, harokat dan lain lain
yang dapat membantu
pembacaan yang benar. Banyak
ulama berpendapat bahwa
orang pertama yang melakukan
hal ini adalah Abul Aswad Ad-
Du’ali, peletak pertama dasar-
dasar kaidah bahasa Arab atas
petunjuk Khalifah Ali Bin Abi
Thalib.
Perbaikan rasm Usmani berjalan
secara bertahap. Pada mulanya
syakal berupa titik : fathah
berupa satu titik diatas awal
huruf, dammah berupa satu titik
diatas akhir huruf dan kasrah
berupa satu titik dibawah awal
huruf. Kemudian terjadi
perubahan penentuan harakat
yang berasal dari huruf dan
itulah yang dilakukan oleh Al-
Khalil. Perubahan itu adalah
fathah adalah dengan tanda
sempang diatas huruf, dammah
dengan wawu kecil diatas huruf
dan tanwin dengan tambahan
tanda serupa (double). Alif yang
dihilangkan dan diganti, pada
tempatnya dituliskan dengan
warna merah. Hamzah yang
dihilangkan dituliskan berupa
hamzah dengan warna merah
tanpa huruf. Pada nun dan
tanwin sebelum huruf ba diberi
tanda iqlab berwarna merah.
Sedang nun dan tanwin sebelum
huruf tekak (halaq) diberi tanda
sukun dengan warna merah.
Nun dan tanwain tidak diberi
tanda apa apa ketika idgam dan
ikkhfa’. Setiap huruf yang harus
dibaca sukun (mati) diberi tanda
sukun dan huruf yang di-idgam-
kan tidak diberi tanda sukun
tetapi huruf sesudahnya diberi
tanda syaddah; keculai huruf ta
sebelum ta, maka sukun tetap
dituliskan.
Para ulama pada mulanya tidak
menyukai usaha perbaikan
tersebut karena khawatir akan
terjadi penambahan dalam Al-
Qur’an, berdasarkan ucapan
Ibnu Mas’ud : “Bersihkan Al-
Qur’an dan jangan
dicampuradukkan dengan
apapun”. Al-Halimi mengatakan :
“Makruh menuliskan perpuluhan,
perlimaan, nama-nama surah
dan bilangan ayat dalam
mushaf” sedangkan pemberian
titik diperbolehkan karena titik
tidak mempunyai bentuk yang
mengacaukan antara yang Al-
Qur’an dengan yang bukan Al-
Qur’an. Titik merupakan
petunjuk atas keadaan sebuah
huruf yang dibaca sehingga
dibolehkan untuk
mempermudah pembacaan.
Kemudian akhirnya itu sampai
kepada hukum boleh dan
bahkan anjuran. Al Hasan dan
Ibnu Sirin keduanya
mengatakan : “Tidak ada
salahnya memberikan titik pada
mushaf”. Rabiah Bin Abi
Abdurrahman mengatakan :
“Tidak mengapa memberi syakal
pada mushaf”. An-Nawawi
mengatakan : “Pemberian titik
dan pensyakalan mushaf itu
dianjurkan (mustahab), karena
ia dapat menjaga mushaf daru
kesalahan dan penyimpangan
(pembacaan)”. Penyempurnaan
itu terus berlanjut hingga kini
telah mencapai puncaknya
dalam bentuk tulisan Arab (Al-
Khattul Araby).
Al-Qur’an Dengan Tujuh Huruf
Nash-nash sunah cukup banyak
yang mengemukakan hadis
mengenai turunnya Al-Qur’an
dengan tujuh huruf,
diantaranya :
Dari Ibnu Abbas : “Rasulullah
berkata : ‘Jibril membacakan (Al-
Qur’an) kepadaku dengan satu
huruf. Kemudian berulang kali
aku mendesak dan meminta
agar huruf itu ditambah dan ia
pun menambahnya kepadaku
sampai tujuh huruf’”.
Dari Ubay Bin Ka’ab : “Ketika
Nabi berada di dekat parit Bani
Gafar, ia didatangi Jibril seraya
mengatakan : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan satu huruf.’
Beliau menjawab : ‘Aku
memohon kepada Allah
ampunan dan maghfirallah-Nya,
karena umatku tidak dapat
melaksanakan perintah itu.’
Kemudian Jibril datang lagi
untuk kedua kalinya dan
berkata : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan dua huruf.’
Nabi menjawab : ‘Aku memohon
kepada Allah ampunan dan
maghfirah-Nya, umatku tidak
kuat melaksanakannya.’ Jibril
datang lagi untuk yang ketiga
kalinya, lalu mengatakan : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan tiga huruf.’
Nabi menjawab : ‘Aku memohon
kepada Allah ampunan dan
maghfirah-Nya, umatku tidak
kuat melaksanakannya.’
Kemudian Jibril datang lagi
untuk yang keempat kalinya
seraya berkata : ‘Allah
memerintahkanmu agar
membacakan Al-Qur’an kepada
umatmu dengan tujuh huruf,
dengan huruf mana saja mereka
membaca, mereka benar.’”
Hadis-hadis berkenaan dengan
Al-Qur’an dengan tujuh huruf
sangat banyak. As-Suyuthi
menyebutkan bahwa hadits-
hadits tersebut diriwayatkan
oleh lebih dari dua puluh orang
sahabat. Abu Ubaid Al-Qasim bin
Salam menetapkan
kemutawatiran hadis mengenai
Al-Qur’an dengan tujuh huruf.
Perbedaan pendapat tentang
pengertian tujuh huruf,
diantaranya :
1. Tujuh macam bahasa dari
bahasa-bahasa Arab mengenai
satu makna yang sama, yaitu
bahasa suku Quraisy, Huzail,
Saqif, Hawasin, Kinanah, Tamim
dan Yaman. Sebagian
memasukkan Asad, Rabi’ah, Sa’d.
Pendapat ini maksudnya satu
kata boleh dibaca berbeda
menurut dialek masing-masing
kabilah diatas selama maknanya
masih tetap sama.
2. Tujuh macam bahasa dari
bahasa-bahasa Arab dengan
mana Al-Qur’an diturunkan,
yaitu : Quraisy, Huzail, Saqif,
Hawasin, Kinanah, Tamim dan
Yaman. Bedanya dengan yang
pendapat pertama adalah
bahasa Al-Qur’an mencakup dari
tujuh bahasa diatas yang paling
fasih dan berterbaran di seluruh
Al-Qur’an
3. Tujuh wajah, yaitu : amr
(perintah), hanyu (larangan),
wa’d (janji), wa’id (ancaman),
jadal (perdebatan), qasas
(cerita) dan amsal
(perumpamaan)
4. Tujuh macam hal yang
didalamnya terjadi ikhtilaf
(perbedaan), yaitu ikhtilaf
dalam : asma’ (kata benda), i’rab
(harakat akhir kata), tasrif,
taqdim (mendahulukan), ibdal
(penggantian), penambahan-
pengurangan dan lahjah (tebal-
tipis, imalah-tidak imalah, idhar
dan idgam).
5. Qiraat Tujuh.
Pendapat pertama adalah
pendapat yang paling kuat dan
banyak diikuti oleh jumhur
ulama.
Hikmah Al-Qur’an dengan tujuh
huruf :
1. Memudahkan bacaan dan
hafalan bagi bangsa yang ummi,
tidak bisa baca tulis, yang setiap
kabilah mempunyai dialek
masing-masing.
2. Bukti kemukjizatan Al-Qur’an
bagi naluri atau watak dasar
kebahasaan orang Arab yang
mana seluruh orang Arab pada
khususnya ditantang untuk
membuat satu surah saja yang
seperti Al-Qur’an, ternyata
seluruh orang Arab tidak
mampu membuatnya.
3. Perbedaan bentuk lafaz pada
sebagian huruf dan kata-kata
memberi peluang penyimpulan
hukum yang berbeda. Para
fukaha dalam menyimpulkan
hukumdan ijtihad ber hujjah
dengan qiraat bagi ketujuh
huruf ini.
Langganan:
Postingan (Atom)